Telusuri
  • Masuk / Bergabung
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Parlemen
  • Peristiwa
  • HUKUM & KRIMIMAL
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Network
    • Sumsel
    • Sumut
    • Jateng
    • Jabar
    • Jatim
    • Kalbar
    • Pontianak
    • Aceh
    • Lampung
Suarana | Media Network - Layanan Digital dalam satu genggaman
Beranda #timsus sanggabuana DAERAH HUKRIM KARAWANG POLRES Timsus Sanggabuana Tembak Dua Pelaku Begal
#timsus sanggabuana DAERAH HUKRIM KARAWANG POLRES

Timsus Sanggabuana Tembak Dua Pelaku Begal

Redaksi
Redaksi
31 Mar, 2023 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

 


KARAWANG | SUARANA - Sebanyak tiga pelaku kejahatan jalanan berhasil di ringkus Timsus Sanggabuana Polres Karawang pada hari Kamis, 30 Maret 2023.


Para pelaku kejahatan tersebut kerap kali melakukan aksinya dengan menyasar para pengguna roda dua yang melintas secara acak.


Kapolres Karawang AKBP Wirdhanto Hadicaksono menjelaskan, ada sebanyak tiga orang korban yang mengalami luka serius akibat dari tindak kekerasan para pelaku.


“Untuk saat ini, tiga pelaku berhasil diamankan setelah anggota melakukan pengejaran dan satu pelaku dinyatakan masih buron,” ujar Kapolres, Jumat 31 Maret 2023.


Ketiga pelaku tersebut diantaranya berinisial, DSP (39), RHY (24) dan RSA (20) warga Kabupaten Karawang.


Dalam melakukan aksi kejahatannya para pelaku dikenal sangat kejam, selain melakukan pengeroyokan hingga mengakibatkan korban mengalami luka serius, bahkan satu pelaku kerap menggunakan alat setrum listrik dalam melakukan aksinya.


“Saat korbanya sudah tidak berdaya para pelaku langsung mengambil barang-barang milik korban,” ungkap Kapolres.



Selanjutnya, Kapolres Karawang menyebutkan hingga kini pihaknya tengah memburu satu pelaku yang masih buronan.


“Ya, saat ini masih melakukan pengejaran satu tersangka lagi. Saya tegaskan pelaku untuk menyerahkan diri,” tegas Kapolres.


Para pelaku melakukan perlawan kepada personel kepolisian saat hendak ditangkap. Dua dari tiga pelaku terpaksa diberikan hadiah timah panas aparat kepolisian.


Dari tangan para pelaku berhasil diamankan barang bukti diantaranya, satu sepada motor, satu handphone, satu kunci kendaraan, satu buah sweeter dan satu kaos.


Dari hasil kejahatannya tersebut para pelaku dikenakan pasal 170 KHUPidana dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. (Red)

Via #timsus sanggabuana
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Advertisement
📢 Ikuti berita terkini Suarana.com di:
WhatsApp Google News

Stay Conneted

facebook Like
youtube Langganan
instagram Follow
tiktok

Featured Post

LBH Arya Mandalika Minta Perhatian Gubernur Jabar untuk Kasus Meninggalnya Pegawai BKAD Purwakarta yang Belum Terang Motifnya

Redaksi- 2:56:00 PM 0
LBH Arya Mandalika Minta Perhatian Gubernur Jabar untuk Kasus Meninggalnya Pegawai BKAD Purwakarta yang Belum Terang Motifnya
KARAWANG | Suarana. com - Ketua Lembaga Bantuan Hukum Arya Mandalika, Hendra Supriatna, SH., MH., menyampaikan harapan agar Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, …

Trending

Diterpa Isu 'Ena-Ena', Kuasa Hukum Kadishub Karawang: Kami Tunggu Pembuktiannya!

Diterpa Isu 'Ena-Ena', Kuasa Hukum Kadishub Karawang: Kami Tunggu Pembuktiannya!

7:43:00 PM
Kapten NZ Ithar Antar Bina Patra Fantasista Academy U-9 Juarai Piala GEAS Jawa Barat, Siap Harumkan Nama Jabar di Tingkat Nasional

Kapten NZ Ithar Antar Bina Patra Fantasista Academy U-9 Juarai Piala GEAS Jawa Barat, Siap Harumkan Nama Jabar di Tingkat Nasional

5:32:00 PM
Peringati 1 Muharram 1448 H, SMP Negeri 8 Lahat Perkuat Karakter Islami dan Jiwa Kepemimpinan Siswa

Peringati 1 Muharram 1448 H, SMP Negeri 8 Lahat Perkuat Karakter Islami dan Jiwa Kepemimpinan Siswa

1:30:00 PM
Suarana | Media Network - Layanan Digital dalam satu genggaman

PT. Media Suarana Mahesa

Portal berita terkini dengan informasi terbaru, terpercaya, dan akurat. Temukan berita politik, ekonomi, teknologi, hiburan dan lainnya di Suarana.com.

Contact us: suaranagroup@gmail.com

DMCA Protection Google News Seedbacklink
© 2023 Member of SIG. All Rights Reserved.
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Karir
  • Kontak Kami
  • Sitemap
  • Kebijakan Privasi