Telusuri
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Parlemen
  • Peristiwa
  • HUKUM & KRIMIMAL
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Network
    • Sumsel
    • Sumut
    • Jateng
    • Jabar
    • Jatim
    • Kalbar
    • Pontianak
    • Aceh
    • Lampung
Suarana | Media Network - Layanan Digital dalam satu genggaman
Beranda NEWS Pemerintahan Aturan Baru Jam Kerja PNS
NEWS Pemerintahan

Aturan Baru Jam Kerja PNS

Redaksi
Redaksi
21 Apr, 2023 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

Aturan jam kerja terbaru yang telah ditetapkan oleh Jokowi bagi seluruh PNS dimuat pada Peraturan Presiden atau Perpres Nomor 21 Tahun 2023.

Tak hanya jam kerja, hari kerja bagi seluruh PNS juga secara resmi telah diatur kembali oleh Jokowi pada Perpres tersebut.

Aturan terbaru jam kerja dan hari kerja PNS di 2023 ini telah disahkan oleh Jokowi pada 12 April 2023.

Peraturan tersebut juga akan diberlakukan untuk seluruh ASN baik PNS maupun PPPK dan tidak berlaku bagi TNI dan Polri.


Jika melihat pada aturan jam kerja dan hari kerja PNS terbaru ini, PNS memiliki waktu yang begitu fleksibel dan begitu singkat.

Sebagaimana yang dijelaskan Perpres tersebut, bahwa jam kerja PNS terbaru yaitu selama 37,5 jam.

Dan jam tersebut akan berlaku untuk durasi 1 minggu kerja dan diluar dari jam istirahat.

Adapun jam masuk kerja PNS, telah diatur oleh Perpres tersebut pada jam 07.30 sesuai dengan zona waktu masing-masing daerah.


Adapun perihal hari kerja PNS diatur mulai dari hari Senin hingga hari Jum'at setiap minggunya dan akan tetap mendapatkan libur dihari kerja bila terdapat tanggal merah atau libur nasional.

Dengan demikian, jam kerja dan hari kerja PNS terbaru ini terbilang begitu efisien dengan 8 jam kerja tiap harinya selama 5 hari kerja.#semoga bermanfaat #


Sumber: Perpres no 21 tahun 2023.


Editor: Rinto Wahyudi.

 

Via NEWS
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Advertisement
- Advertisment -

Ads

Ads

Stay Conneted

facebook Like
youtube Langganan
instagram Follow
tiktok

Featured Post

Pemprov Jabar Segel Tambang Pemasok Bahan Baku PT Jui Shin di Karawang, Tiga Kali Peringatan Tak Dipenuhi

Redaksi- 9:10:00 AM 0
Pemprov Jabar Segel Tambang Pemasok Bahan Baku PT Jui Shin di Karawang, Tiga Kali Peringatan Tak Dipenuhi
KARAWANG | Suarana.com - Pemerintah Provinsi Jawa Barat resmi menghentikan operasional tambang PT Mas Putih Belitung di Desa Tamansari, Kecamatan Pangkalan, K…
Suarana | Media Network - Layanan Digital dalam satu genggaman

PT. Media Suarana Mahesa

Portal berita terkini dengan informasi terbaru, terpercaya, dan akurat. Temukan berita politik, ekonomi, teknologi, hiburan dan lainnya di Suarana.com.

Contact us: suaranagroup@gmail.com

DMCA Protection Google News Seedbacklink BlogPartner

Hubungi Kami

089678588388 Suaranagroup@gmail.com
Lamaran Palumbonsari
Karawang Timur
Kab. Karawang 41314
© 2023 Member of MSP. All Rights Reserved.
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Karir
  • Kontak Kami
  • Sitemap
  • Kebijakan Privasi