Telusuri
  • Masuk / Bergabung
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Parlemen
  • Peristiwa
  • HUKUM & KRIMIMAL
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Network
    • Sumsel
    • Sumut
    • Jateng
    • Jabar
    • Jatim
    • Kalbar
    • Pontianak
    • Aceh
    • Lampung
Suarana | Media Network - Layanan Digital dalam satu genggaman
Beranda KORUPSI KPK SUKABUMI Ditetapkan Jadi Tersangka, Ayep Supriatna dijerat 16 tahun penjara atas kasus dugaan Korupsi
KORUPSI KPK SUKABUMI

Ditetapkan Jadi Tersangka, Ayep Supriatna dijerat 16 tahun penjara atas kasus dugaan Korupsi

Redaksi
Redaksi
01 Apr, 2023 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

 

Ilustrasi Penjara/ Jeruji Besi

SUKABUMI | SUARANA - pembacaan putusan dijadwalkan akan dilaksanakan pada Senin (03/04/2023) mendatang.


Diketahui berdasarkan Sistem Informasi penelusuran perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Bandung, Senin (27/3/2023), tuntutan kepada Ayep dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Bangkit Budi Satya pada Senin (06/03/2023) lalu.



“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ayep Supriatna dengan hukuman pidana penjara selama 16 (enam belas) tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan, dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan,” tulis SIPP dalam keterangan Aplikasinya.


Selain menuntut hukuman 16 tahun penjara, jaksa juga menuntut agar Ayep membayar denda sebesar Rp 600 juta subsidair tiga bulan kurungan. Kemudian memberikan pidana tambahan berupa uang pengganti (UP) sebesar Rp 15 juta.



“Menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa untuk mengganti kerugian keuangan negara sebesar Rp 15.000.000 dengan ketentuan apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti dalam waktu satu bulan setelah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya akan disita oleh Jaksa Penunutut Umum,” ujarnya.

Ilustrasi Penjara


Harta sitaan tersebut dapat dilelang untuk menutupi uang pengganti. Kemudian apabila terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana dengan penjara selama delapan tahun penjara.


Dalam lembar tuntutannya, Jaksa Penuntut Umum turut menyatakan barang bukti sebanyak 256 buah. Dia didakwa Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.


Sementara itu, untuk terdakwa Irwan yang merupakan mantan Direktur PT AKA dituntut hukuman 16 tahun penjara dengan denda Rp 600 juta subsidair tiga bulan. JPU juga menuntut Irwan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 1.940.000.000 atau Rp 1,9 miliar.


“Dengan ketentuan apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti dalam waktu 1 (satu) bulan setelah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya akan disita oleh Jaksa Penunutut Umum dan dapat dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dalam hal Terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut maka dipidana dengan penjara selama 8 (delapan) tahun penjara,” terangnya.



Seperti yang diberitakan sebelumnya, pembangunan Pasar Pelita terlibat beberapa kasus mulai dari tipu gelap hingga tindak pidana korupsi. Kasus itu terjadi setelah adanya kontrak kerjasama yang diteken pada 25 Maret 2015 melalui mekanisme Build Operate Transfer (BOT).


PT AKA ditunjuk sebagai kontraktor proyek tersebut dengan nilai investasi mencapai Rp 390 miliar. Namun dalam perjalanannya, PT AKA tidak mampu menyelesaikan kewajibannya untuk membangun Pasar Pelita dengan target di perjanjian kontrak selama 30 bulan. Pasar itu pun kemudian dinyatakan mangkrak.


Kejaksaan Negeri Kota Sukabumi mengungkapkan negara telah mengalami kerugian sebesar Rp 19 miliar dari dugaan kasus tindak pidana korupsi (tipikor) atas Bank Garansi bodong (fiktif) pembangunan Pasar Pelita Sukabumi.


Dian Mulyadi.

Via KORUPSI
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Advertisement
📢 Ikuti berita terkini Suarana.com di:
WhatsApp Google News

Stay Conneted

facebook Like
youtube Langganan
instagram Follow
tiktok

Featured Post

LBH Arya Mandalika Minta Perhatian Gubernur Jabar untuk Kasus Meninggalnya Pegawai BKAD Purwakarta yang Belum Terang Motifnya

Redaksi- 2:56:00 PM 0
LBH Arya Mandalika Minta Perhatian Gubernur Jabar untuk Kasus Meninggalnya Pegawai BKAD Purwakarta yang Belum Terang Motifnya
KARAWANG | Suarana. com - Ketua Lembaga Bantuan Hukum Arya Mandalika, Hendra Supriatna, SH., MH., menyampaikan harapan agar Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, …

Trending

Diterpa Isu 'Ena-Ena', Kuasa Hukum Kadishub Karawang: Kami Tunggu Pembuktiannya!

Diterpa Isu 'Ena-Ena', Kuasa Hukum Kadishub Karawang: Kami Tunggu Pembuktiannya!

7:43:00 PM
Kapten NZ Ithar Antar Bina Patra Fantasista Academy U-9 Juarai Piala GEAS Jawa Barat, Siap Harumkan Nama Jabar di Tingkat Nasional

Kapten NZ Ithar Antar Bina Patra Fantasista Academy U-9 Juarai Piala GEAS Jawa Barat, Siap Harumkan Nama Jabar di Tingkat Nasional

5:32:00 PM
Peringati 1 Muharram 1448 H, SMP Negeri 8 Lahat Perkuat Karakter Islami dan Jiwa Kepemimpinan Siswa

Peringati 1 Muharram 1448 H, SMP Negeri 8 Lahat Perkuat Karakter Islami dan Jiwa Kepemimpinan Siswa

1:30:00 PM
Suarana | Media Network - Layanan Digital dalam satu genggaman

PT. Media Suarana Mahesa

Portal berita terkini dengan informasi terbaru, terpercaya, dan akurat. Temukan berita politik, ekonomi, teknologi, hiburan dan lainnya di Suarana.com.

Contact us: suaranagroup@gmail.com

DMCA Protection Google News Seedbacklink
© 2023 Member of SIG. All Rights Reserved.
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Karir
  • Kontak Kami
  • Sitemap
  • Kebijakan Privasi