Telusuri
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Parlemen
  • Peristiwa
  • HUKUM & KRIMIMAL
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Network
    • Sumsel
    • Sumut
    • Jateng
    • Jabar
    • Jatim
    • Kalbar
    • Pontianak
    • Aceh
    • Lampung
Suarana | Media Network - Layanan Digital dalam satu genggaman
Beranda DPRD KARAWANG PARLEMENTARIA DPRD Kabupaten Karawang Mulai Bahas Raperda Desa
DPRD KARAWANG PARLEMENTARIA

DPRD Kabupaten Karawang Mulai Bahas Raperda Desa

Redaksi
Redaksi
05 Apr, 2023 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

 

Rapat pembahasan pertama bersama DPMD, Inspektorat, Bagian Hukum, DPKAD serta APDESI Karawang

KARAWANG | SUARANA - Kabupaten Karawang sejatinya sudah memiliki Perda Nomor 4 Tahun 2019 tentang Desa. Namun adanya sejumlah konsideran baru yang berkaitan dengan desa seperti Undang-Undang Cipta Kerja, mengharuskan Pemerintah Kabupaten melakukan penyesuaian.


Untuk itu, pasca dibentuknya Pansus Raperda Desa pada Sidang Paripurna 31 Maret lalu, hari ini Selasa (4/4/2023) Pansus tersebut melakukan rapat pembahasan pertama bersama DPMD, Inspektorat, Bagian Hukum, DPKAD serta APDESI Karawang.


Ketua Pansus Raperda Desa DPRD Kabupaten Karawang, Saepudin Zuhri mengatakan, dalam rapat pembahasan pertama ini semua peserta rapat menyampaikan pandangan umum serta berbagai usulan muatan lokal yang harus masuk dalam Raperda Desa. Beberapa usulan pun telah disampaikan.


“Ada beberapa usulan yang disampaikan, diantaranya keinginan agar regulasi terkait Pementahan Desa, Perangkat Desa, BPD, BUMDes serta Pilkades agar diatur dalam satu Perda. Hal ini tentunya menjadi perhatian untuk kembali dikaji. Terlebih pada 2022 lalu DPRD juga telah membentuk Perda BUMDes,” ujar Zuhri.


Selain itu, diusulkan juga agar dalam pelaksanaan Pilkades diatur adanya penyebaran TPS seperti halnya pelaksanaan Pemilu. Sehingga TPS tidak hanya ada di satu titik, agar dapat meminimalisir potensi konflik antar pendukung calon.


“Ada juga usulan untuk diatur dalam persyaratan calon kepala desa, jika bakal calon lebih dari lima orang maka harus dilakukan seleksi, serta bakal calon harus menyertakan sejumlah dukungan dari masyarakat dibuktikan dengan tandatangan dan fotocopy KTP masyarakat,” tutur Zuhri.


Berbagai usulan tersebut nantinya akan menjadi pembahasan pada setiap pelaksanaan rapat pembahasan hingga Raperda ini siap diparipurnakan.(red)

 

Via DPRD
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Advertisement
- Advertisment -

Ads

Ads

Stay Conneted

facebook Like
youtube Langganan
instagram Follow
tiktok

Featured Post

Empat Lokasi Tambang di Tunggulpandean Jepara Tak Berizin, Masuk Kawasan Pertanian

Redaksi- 11:07:00 AM 0
Empat Lokasi Tambang di Tunggulpandean Jepara Tak Berizin, Masuk Kawasan Pertanian
JEPARA | Suarana.com - Empat lokasi aktivitas tambang di Desa Tunggulpandean, Kecamatan Nalumsari, Jepara, berada di kawasan tanaman pangan. Cabang Dinas ESDM…
Suarana | Media Network - Layanan Digital dalam satu genggaman

PT. Media Suarana Mahesa

Portal berita terkini dengan informasi terbaru, terpercaya, dan akurat. Temukan berita politik, ekonomi, teknologi, hiburan dan lainnya di Suarana.com.

Contact us: suaranagroup@gmail.com

DMCA Protection Google News Seedbacklink BlogPartner

Hubungi Kami

089678588388 Suaranagroup@gmail.com
Lamaran Palumbonsari
Karawang Timur
Kab. Karawang 41314
© 2023 Member of MSP. All Rights Reserved.
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Karir
  • Kontak Kami
  • Sitemap
  • Kebijakan Privasi