Telusuri
24 C
id
Suarana | Media Network - Layanan Digital dalam satu genggaman
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Parlemen
  • Peristiwa
  • HUKUM & KRIMIMAL
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Network
    • Sumsel
    • Sumut
    • Jateng
    • Jabar
    • Jatim
    • Kalbar
    • Pontianak
    • Aceh
    • Lampung
Suarana | Media Network - Layanan Digital dalam satu genggaman
Telusuri
Beranda #POLRES KARAWANG HUKRIM NEWS Jelang Lebaran Pengedar Uang Palsu di Karawang Berhasil Ditangkap Polisi
#POLRES KARAWANG HUKRIM NEWS

Jelang Lebaran Pengedar Uang Palsu di Karawang Berhasil Ditangkap Polisi

Redaksi
Redaksi
21 Apr, 2023 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

  


KARAWANG | SUARANA - Satu pelaku pengedar uang palsu (upal) berhasil diamankan personel kepolisian Polres Karawang pada hari Kamis, 20 April 2023.


Pelaku berinisial AK (31) warga Kampung Krajan, Kalijati, Jatisari, Karawang yang berprofesi sebagai wiraswasta itu nekat mengedarkan uang palsu dengan cara membelanjakan di pasar Jatiwangi, Jatisari, Karawang.


Pelaku berhasil menipu ARH (57) salah satu korbannya seorang pedang di pasar Jatiwangi, saat melakukan transaksi belanja.


Dari peristiwa tersebutlah diketahui bahwa uang yang digunakan pelaku adalah palsu, korban bersama saksi melsporkan kepada pihak kepolisian.


Kapolres Karawang AKBP Wirdhanto Hadicaksono menjelaskan, kami telah terus mendalami dari mana pelaku mendapatkan uang palsu tersebut.


“Dari keterangan pelaku, ia mendapatkan uang palsu dengan cara membelinya dari media sosial,” kata Kapolres, Jumat 21 April 2023.


Secara tegas Kapolres menyampaikan bahwa peredaran uang palsu menjelang hari raya Idul Fitri kerap digunakan sebagai modus kejahatan.


Oleh sebab itu, Kapolres Karawang menghimbau kepada masyarakat untuk berhati-hati terhadap kejahatan modus uang palsu, pastikan dilihat, diraba dan diterawang.


Dari tangan pelaku pihak kepolisian berhasil mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya, uang kertas palsu pecahan Rp50.000 sebanyak 11 lembar.


Uang kertas senilai Rp.170.000 dengan pecahan Rp.20.000 sebanyak 4 lembar, Rp.10.000 sebanyak 5 lembar, pecahan uang Rp.5000 sebanyak 5 lembar, uang pecahan Rp.2000 sebanyak 2 lembar dan uang pecahan Rp.1000 sebanyak 1 lembar.


Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya kini pelaku dikenakan pasal 26 ayat 3, tentang peredaran uang palsu dipidana dengan hukuman penjara paling lama 15 tahun penjara.(Red)

Via #POLRES KARAWANG
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

❤️

Apresiasi Karya Suarana.com

Dukung kami untuk terus menghadirkan informasi dan karya jurnalistik yang bermanfaat bagi masyarakat.

Nominal Apresiasi
Rp
Input Disini
Scan QRIS untuk Membayar
Nominal:
Msp Print
NMID: ID1022225786493

Setelah melakukan pembayaran, silakan kirim bukti pembayaran melalui WhatsApp untuk konfirmasi.

Advertisement
❤️

Apresiasi Karya Suarana.com

Dukung kami untuk terus menghadirkan informasi dan karya jurnalistik yang bermanfaat bagi masyarakat.

Nominal Apresiasi
Rp
Minimal apresiasi Rp25.000
Scan QRIS untuk Membayar
Nominal:
Msp Print
NMID: ID1022225786493

Setelah melakukan pembayaran, silakan kirim bukti pembayaran melalui WhatsApp untuk konfirmasi.

Stay Conneted

facebook Like
youtube Langganan
instagram Follow
tiktok

Featured Post

Dishub Karawang Luncurkan GEBRAK LALIN ASRI, Sasar Jalan dan Jembatan Kumuh

Redaksi- 11:55:00 AM 0
Dishub Karawang Luncurkan GEBRAK LALIN ASRI, Sasar Jalan dan Jembatan Kumuh
KARAWANG | Suarana.com - Kondisi sejumlah ruas jalan dan jembatan di Kabupaten Karawang yang dinilai mulai kumuh menjadi perhatian Dinas Perhubungan (Dishub) …

Trending

LBH Arya Mandalika Desak Revitalisasi Pasar Kanoman Cirebon Ditunda, Soroti Retribusi dan Aset

LBH Arya Mandalika Desak Revitalisasi Pasar Kanoman Cirebon Ditunda, Soroti Retribusi dan Aset

8:10:00 AM
Oplos LPG Subsidi 3 Kg ke Tabung 12 Kg Dibongkar Polisi di Karawang

Oplos LPG Subsidi 3 Kg ke Tabung 12 Kg Dibongkar Polisi di Karawang

9:51:00 PM
Muaythai Karawang Raih 8 Medali di Kejurnas Indonesia Muaythai Championship 2026

Muaythai Karawang Raih 8 Medali di Kejurnas Indonesia Muaythai Championship 2026

8:21:00 AM
Suarana | Media Network - Layanan Digital dalam satu genggaman

PT. Media Suarana Mahesa

Portal berita terkini dengan informasi terbaru, terpercaya, dan akurat. Temukan berita politik, ekonomi, teknologi, hiburan dan lainnya di Suarana.com.

Contact us: suaranagroup@gmail.com

DMCA Protection Google News Seedbacklink BlogPartner
© 2023 Member of SIG. All Rights Reserved.
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Karir
  • Kontak Kami
  • Sitemap
  • Kebijakan Privasi