Telusuri
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Parlemen
  • Peristiwa
  • HUKUM & KRIMIMAL
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Network
    • Sumsel
    • Sumut
    • Jateng
    • Jabar
    • Jatim
    • Kalbar
    • Pontianak
    • Aceh
    • Lampung
Suarana | Media Network - Layanan Digital dalam satu genggaman
Beranda #POLRES KARAWANG HUKRIM NEWS Jelang Lebaran Pengedar Uang Palsu di Karawang Berhasil Ditangkap Polisi
#POLRES KARAWANG HUKRIM NEWS

Jelang Lebaran Pengedar Uang Palsu di Karawang Berhasil Ditangkap Polisi

Redaksi
Redaksi
21 Apr, 2023 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

  


KARAWANG | SUARANA - Satu pelaku pengedar uang palsu (upal) berhasil diamankan personel kepolisian Polres Karawang pada hari Kamis, 20 April 2023.


Pelaku berinisial AK (31) warga Kampung Krajan, Kalijati, Jatisari, Karawang yang berprofesi sebagai wiraswasta itu nekat mengedarkan uang palsu dengan cara membelanjakan di pasar Jatiwangi, Jatisari, Karawang.


Pelaku berhasil menipu ARH (57) salah satu korbannya seorang pedang di pasar Jatiwangi, saat melakukan transaksi belanja.


Dari peristiwa tersebutlah diketahui bahwa uang yang digunakan pelaku adalah palsu, korban bersama saksi melsporkan kepada pihak kepolisian.


Kapolres Karawang AKBP Wirdhanto Hadicaksono menjelaskan, kami telah terus mendalami dari mana pelaku mendapatkan uang palsu tersebut.


“Dari keterangan pelaku, ia mendapatkan uang palsu dengan cara membelinya dari media sosial,” kata Kapolres, Jumat 21 April 2023.


Secara tegas Kapolres menyampaikan bahwa peredaran uang palsu menjelang hari raya Idul Fitri kerap digunakan sebagai modus kejahatan.


Oleh sebab itu, Kapolres Karawang menghimbau kepada masyarakat untuk berhati-hati terhadap kejahatan modus uang palsu, pastikan dilihat, diraba dan diterawang.


Dari tangan pelaku pihak kepolisian berhasil mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya, uang kertas palsu pecahan Rp50.000 sebanyak 11 lembar.


Uang kertas senilai Rp.170.000 dengan pecahan Rp.20.000 sebanyak 4 lembar, Rp.10.000 sebanyak 5 lembar, pecahan uang Rp.5000 sebanyak 5 lembar, uang pecahan Rp.2000 sebanyak 2 lembar dan uang pecahan Rp.1000 sebanyak 1 lembar.


Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya kini pelaku dikenakan pasal 26 ayat 3, tentang peredaran uang palsu dipidana dengan hukuman penjara paling lama 15 tahun penjara.(Red)

Via #POLRES KARAWANG
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Advertisement
- Advertisment -

Ads

Ads

Stay Conneted

facebook Like
youtube Langganan
instagram Follow
tiktok

Featured Post

Kades Parigimulya Jadi Tersangka Dugaan Pemerasan Rp1,37 Miliar, Kejari Subang Lakukan Penahanan

Redaksi- 6:52:00 AM 0
Kades Parigimulya Jadi Tersangka Dugaan Pemerasan Rp1,37 Miliar, Kejari Subang Lakukan Penahanan
SUBANG | Suarana.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Subang menetapkan Kepala Desa Parigimulya, Kecamatan Cipunagara, Kabupaten Subang, berinisial A.S. sebagai te…
Suarana | Media Network - Layanan Digital dalam satu genggaman

PT. Media Suarana Mahesa

Portal berita terkini dengan informasi terbaru, terpercaya, dan akurat. Temukan berita politik, ekonomi, teknologi, hiburan dan lainnya di Suarana.com.

Contact us: suaranagroup@gmail.com

DMCA Protection Google News Seedbacklink BlogPartner

Hubungi Kami

089678588388 Suaranagroup@gmail.com
Lamaran Palumbonsari
Karawang Timur
Kab. Karawang 41314
© 2023 Member of MSP. All Rights Reserved.
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Karir
  • Kontak Kami
  • Sitemap
  • Kebijakan Privasi