Telusuri
24 C
id
  • Masuk / Bergabung
Suarana | Media Network - Layanan Digital dalam satu genggaman
Seedbacklink
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Parlemen
  • Peristiwa
  • HUKUM & KRIMIMAL
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Network
    • Sumsel
    • Sumut
    • Jateng
    • Jabar
    • Jatim
    • Kalbar
    • Pontianak
    • Aceh
    • Lampung
Suarana | Media Network - Layanan Digital dalam satu genggaman
Telusuri
Seedbacklink
Beranda HUKRIM KEJARI KORUPSI SUKABUMI Kasus Pasar Pelita.! Ajukan Banding atas vonis 11 Tahun
HUKRIM KEJARI KORUPSI SUKABUMI

Kasus Pasar Pelita.! Ajukan Banding atas vonis 11 Tahun

Redaksi
Redaksi
06 Apr, 2023 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

  


SUKABUMI | SUARANA - Ayep Supriatna rencananya akan banding atas vonis 11 tahun atas kasus korupsi proyek pembangunan Pasar Pelita. Mantan staf ahli walikota itu Ajukan Banding dilakukan pengacara atas apa yang di perbuat Ayep, Aldi Sanjaya Putra, meyakini kliennya jadi tumbal dalam perkara tersebut.


Aldi mengatakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kota Sukabumi maupun majelis hakim tidak mengindahkan fakta-fakta persidangan. Dia juga menilai dakwaan jaksa terhadap Ayep tidak sesuai jika melihat statusnya sebagai Staf Ahli Wali Kota.


"Kami akan mengajukan banding. Karena dari awal, eksepsi kami terhadap dakwaan jaksa itu sudah tidak sesuai dengan apa yang terjadi," katanya.



Aldi menyatakan, berdasarkan keterangan ahli pidana administrasi yang pihaknya hadirkan, perbuatan Ayep bukan tergolong pidana Ahli tersebut kata Aldi, saat itu menjelaskan perbuatan yang dilakukan Ayep merupakan kesalahan dalam menggunakan wewengan.


"Pak Ayep ini tidak bersalah. Karena berdasarkan kesaksian sejumlah saksi di persidangan, beliau turut serta juga enggak. Kemudian menurut ahli hukum administrasi, ini adalah murni salah menggunakan wewenang. Bukan penyalahgunaan wewenang," ungkapnya.


"Berarti di sini tidak ada untuk mencari keuntungan secara pribadi. Jadi ini murni untuk menyelamatkan Pemerintah kota(pemkot), karena kalau tidak dilakukan akan ada upaya hukum lain dari pihak perusahaan.

(" Di perkara proyek Pasar Pelita Sukabumi)," Imbuhnya.


Pengacara ayep meyakini kliennya merupakan pihak yang ditumbalkan dalam proyek Pemkot Sukabumi tersebut. Pihaknya kini sedang menyiapkan memori banding untuk bisa melawan vonis 11 tahun penjara untuk Ayep.


"Karena kalau mau diangkut, seharusnya semua dong terlibat. Jadi kalau dari fakta persidangan, ada dugaan, saya tidak bisa menyebutkan, Pak Ayep ini terkesan ditumbalkan. Cuma kita tetap berpegang kepada putusan hakim, sehingga nanti kalau umpamanya kita menganggap demikian, tetap kita harus melakukan pembuktian," pungkasnya.


Sebagaimana diketahui, Staf Ahli Wali Kota Sukabumi nonaktif Ayep Supriatna divonis hukuman 11 tahun penjara. Majelis hakim menyatakan Ayep terbukti bersalah dalam perkara korupsi proyek Pasar Pelita, Kota Sukabumi.


"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 11 tahun," kata hakim saat membacakan putusan untuk terdakwa Ayep Supriatna.

Selain pidana penjara, Ayep juga diwajibkan membayar denda senilai Rp 300 juta. Setelah mendengar putusan tersebut, Ayep menegaskan bakal mengajukan banding.


"Banding Yang Mulia," ucap Ayep saat dipersilakan menanggapi vonis 11 tahun yang dibacakan majelis hakim.


Sementara itu, hakim juga memvonis mantan Direktur PT AKA, Irwan dengan hukuman pidana 13 tahun penjara. Irwan turut diwajibkan membayar denda sebesar Rp 400 juta.


"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 13 tahun, dan denda sejumlah Rp 400 juta," ucap hakim saat membacakan vonis untuk terdakwa Irwan.


Sama halnya dengan Ayep, Irwan memastikan bakal mengajukan banding atas vonis tersebut. Sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kota Sukabumi pikir-pikir dengan putusan yang telah dibacakan.


"Banding Yang Mulia," tegas Irwan.



Reporter: Dian Mulyadi.

Via HUKRIM
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Advertisement
📢 Ikuti berita terkini Suarana.com di:
WhatsApp Google News
Seedbacklink affiliate

Stay Conneted

facebook Like
youtube Langganan
instagram Follow
tiktok

Featured Post

PLN Angkat Bicara soal Reklame Klinik Lamaran, Belum Ada Koordinasi, Berpotensi Ganggu Perbaikan

Redaksi- 11:01:00 PM 0
PLN Angkat Bicara soal Reklame Klinik Lamaran, Belum Ada Koordinasi, Berpotensi Ganggu Perbaikan
KARAWANG | Suarana.com – Polemik pemasangan reklame yang menempel pada tiang listrik di Klinik Lamaran, Palumbonsari, Karawang Timur, kini mendapat tanggapan …

Trending

RS Bayukarta Angkat Bicara, LBH Timpali Keras Dugaan Pemulangan Pasien ICU

RS Bayukarta Angkat Bicara, LBH Timpali Keras Dugaan Pemulangan Pasien ICU

4:08:00 PM
Dari Parkir ke Pokir, Askun Nilai DPRD Karawang Gagal Komunikasi dengan Rakyat

Dari Parkir ke Pokir, Askun Nilai DPRD Karawang Gagal Komunikasi dengan Rakyat

3:50:00 PM
Sekda Asep Aang Tekankan ASN Karawang Terapkan Prinsip 4P dan 4K dalam Pelayanan Publik

Sekda Asep Aang Tekankan ASN Karawang Terapkan Prinsip 4P dan 4K dalam Pelayanan Publik

12:13:00 PM
Seedbacklink
Suarana | Media Network - Layanan Digital dalam satu genggaman

PT. Media Suarana Mahesa

Portal berita terkini dengan informasi terbaru, terpercaya, dan akurat. Temukan berita politik, ekonomi, teknologi, hiburan dan lainnya di Suarana.com.

Contact us: suaranagroup@gmail.com

DMCA Protection Google News Seedbacklink
© 2023 Member of SIG. All Rights Reserved.
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Karir
  • Kontak Kami
  • Sitemap
  • Kebijakan Privasi