Telusuri
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Parlemen
  • Peristiwa
  • HUKUM & KRIMIMAL
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Network
    • Sumsel
    • Sumut
    • Jateng
    • Jabar
    • Jatim
    • Kalbar
    • Pontianak
    • Aceh
    • Lampung
Suarana | Media Network - Layanan Digital dalam satu genggaman
Beranda HUKRIM NARKOBA RAZIA SUKABUMI Kodim 0622 Kab Sukabumi Berhasil Amankan Penjual Obat Terlarang Golongan G
HUKRIM NARKOBA RAZIA SUKABUMI

Kodim 0622 Kab Sukabumi Berhasil Amankan Penjual Obat Terlarang Golongan G

Redaksi
Redaksi
05 Apr, 2023 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

  


SUKABUMI | SUARANA - Dari hasil Informasi warga masyarakat Wilayah Kec. Surade dan Jampangkulon yang resah dengan adanya peredaran obat terlarang yang disinyalir dapat memicu dampak buruk khususnya dikalangan remaja. 


Kodim 0622/Kab. Sukabumi melakukan pendalaman dan respon cepat terkait peredaran obat Terlarang golongan (G) Jenis Tramadol dan Heksimer di Wilayah Kec. Surade.


Hingga pada Selasa tanggal 04 April 2023 sekitar pukul 17.30 WIB Telah diamankan 2 (Dua) orang Penjual sekaligus pengedar Obat Terlarang golongan (G) Jenis Tramadol dan Heksimer di Jln. Raya Cirangkong/disamping SPBU Cirangkong Desa Jagamukti Kec. Surade Kab. Sukabumi berikut dengan barang bukti yang diamankan sebanyak 140 butir Tramadol dan 588 butir Heksimer.



Berikut Identitas penjual dan barang Bukti yang diamankan :

a. Identitas Pelaku : 

*1). Wilayah Kec. Surade :

Nama  : SK 

Ttl        : Teupin Gajah, 22 Oktober 1994

Alamat  : Dusun Ujong Blang Rt 00 Rw 00 Desa Alue Keutapang Kec. Baktiya Kab. Aceh Utara.

Barangbukti yang diamankan :

Tramadol 40 butir

Heksimer 378 butir.


*2). Wilayah Kec. Jampangkulon :

Nama  : AM

Ttl        : Alue Ketapang, 01 Oktober 1995

Alamat  : Dusun Alue Cut Desa Alue Ketapang Kec. Baktya Kab. Aceh Utara.

Barang bukti.

Tramadol 100butir.

Heksimer 29 paket berjumlah 210butir.


Selanjutnya Kodim 0622 Kab Sukabumi Berkoordinasi dengan Jajaran Polres Kab Sukabumi dalam hal ini Polsek Surade untuk penyerahan Pelaku dan Barang Bukti.



#Rinto Wahyudi #

Via HUKRIM
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Advertisement
- Advertisment -

Ads

Ads

Stay Conneted

facebook Like
youtube Langganan
instagram Follow
tiktok

Featured Post

Empat Lokasi Tambang di Tunggulpandean Jepara Tak Berizin, Masuk Kawasan Pertanian

Redaksi- 11:07:00 AM 0
Empat Lokasi Tambang di Tunggulpandean Jepara Tak Berizin, Masuk Kawasan Pertanian
JEPARA | Suarana.com - Empat lokasi aktivitas tambang di Desa Tunggulpandean, Kecamatan Nalumsari, Jepara, berada di kawasan tanaman pangan. Cabang Dinas ESDM…
Suarana | Media Network - Layanan Digital dalam satu genggaman

PT. Media Suarana Mahesa

Portal berita terkini dengan informasi terbaru, terpercaya, dan akurat. Temukan berita politik, ekonomi, teknologi, hiburan dan lainnya di Suarana.com.

Contact us: suaranagroup@gmail.com

DMCA Protection Google News Seedbacklink BlogPartner

Hubungi Kami

089678588388 Suaranagroup@gmail.com
Lamaran Palumbonsari
Karawang Timur
Kab. Karawang 41314
© 2023 Member of MSP. All Rights Reserved.
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Karir
  • Kontak Kami
  • Sitemap
  • Kebijakan Privasi