Telusuri
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Parlemen
  • Peristiwa
  • HUKUM & KRIMIMAL
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Network
    • Sumsel
    • Sumut
    • Jateng
    • Jabar
    • Jatim
    • Kalbar
    • Pontianak
    • Aceh
    • Lampung
Suarana | Media Network - Layanan Digital dalam satu genggaman
Beranda #timsus sanggabuana HUKRIM KARAWANG Pelaku Pembacokan Berhasil Diamankan Timsus Sanggabuana Polres Karawang
#timsus sanggabuana HUKRIM KARAWANG

Pelaku Pembacokan Berhasil Diamankan Timsus Sanggabuana Polres Karawang

Redaksi
Redaksi
05 Apr, 2023 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

  


KARAWANG | SUARANA – Remaja pelaku pembacokan berhasil diamankan Timsus Sanggabuana Polres Karawang pada hari Sabtu, 1 April 2023.


Pelaku berinisial FA (17) berhasil ditangkap personel kepolisian usai melakukan aksi pembacokan yang mengakibatkan luka serius pada korban.


Korban berinisial HAR (14) mengalami luka serius dibagian punggung yang dapat menyebabkan kehilangan nyawa dan saat ini masih mendapatkan perawatan medis di RSUD Karawang.


Wakapolres Karawang Kompol Prasetyo, menjelaskan bahwa korban dan pelaku sebelumnya telah melakukan perjanjian melalui aplikasi chat whatsApp untuk melakukan tawuran pada hari Rabu, 29 Maret 2023.


“Kejadian tepat didepan Kampus Unsika Karawang, antara pelaku dan korban adalah pelajar,” ungkap Wakapolres, Rabu 5 April 2023.


Pelaku FA berhasil ditangkap oleh Timsus Sanggabuana saat sedang nongkrong bersama temannya di depan Novotel

Karawang Barat.


Selain berhasil mengamankan pelaku pihak kepolisian juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya; satu jaket milik korban, satu jaket warna hitam milik pelaku, satu celurit dan satu sepeda motor.


Disampaikan Wakapolres Karawang, pelaku dikenakan pasal 80 ayat (2) UU RI No. 36 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal

5 (lima) tahun penjara.


Selain itu bagi mereka yang melakukan aksi tawuran petugas akan menindak

dengan menggunakan pasal 358 KUHP.


Mereka dengan sengaja turut serta dalam penyerangan atau perkelahian dimana

terlibat beberapa orang, maka selain tanggungjawab masing-masing terhadap

apa yang khusus dilakukan olehnya diancam:


Dapat di penjara selama-lamanya dua tahun delapan bulan, jika penyerangan atau perkelahian itu hanya menjadikan ada orang mendapat luka berat saja dan penjara selama-lamanya empat tahun, jika penyerangan atau perkelahian itu menjadikan ada orang mati.(red)

Via #timsus sanggabuana
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

❤️

Apresiasi Karya Suarana.com

Dukung kami untuk terus menghadirkan informasi dan karya jurnalistik yang bermanfaat bagi masyarakat.

Nominal Apresiasi
Rp
Input Disini
Scan QRIS untuk Membayar
Nominal:
Msp Print
NMID: ID1022225786493

Setelah melakukan pembayaran, silakan kirim bukti pembayaran melalui WhatsApp untuk konfirmasi.

Advertisement
❤️

Apresiasi Karya Suarana.com

Dukung kami untuk terus menghadirkan informasi dan karya jurnalistik yang bermanfaat bagi masyarakat.

Nominal Apresiasi
Rp
Minimal apresiasi Rp25.000
Scan QRIS untuk Membayar
Nominal:
Msp Print
NMID: ID1022225786493

Setelah melakukan pembayaran, silakan kirim bukti pembayaran melalui WhatsApp untuk konfirmasi.

Stay Conneted

facebook Like
youtube Langganan
instagram Follow
tiktok

Featured Post

Suarana.com Masuk Kajian Akademik, Dua Penelitian Ilmiah Soroti Praktik Jurnalistik dan Pemberitaannya

Redaksi- 1:34:00 AM 0
Suarana.com Masuk Kajian Akademik, Dua Penelitian Ilmiah Soroti Praktik Jurnalistik dan Pemberitaannya
KARAWANG | Suarana.com – Nama Suarana.com tercatat dalam sejumlah penelitian akademik yang diterbitkan pada jurnal ilmiah. Setidaknya terdapat dua publikasi i…

Trending

Muaythai Karawang Raih 8 Medali di Kejurnas Indonesia Muaythai Championship 2026

Muaythai Karawang Raih 8 Medali di Kejurnas Indonesia Muaythai Championship 2026

8:21:00 AM
LBH Arya Mandalika Desak Revitalisasi Pasar Kanoman Cirebon Ditunda, Soroti Retribusi dan Aset

LBH Arya Mandalika Desak Revitalisasi Pasar Kanoman Cirebon Ditunda, Soroti Retribusi dan Aset

8:10:00 AM
Oplos LPG Subsidi 3 Kg ke Tabung 12 Kg Dibongkar Polisi di Karawang

Oplos LPG Subsidi 3 Kg ke Tabung 12 Kg Dibongkar Polisi di Karawang

9:51:00 PM
Suarana | Media Network - Layanan Digital dalam satu genggaman

PT. Media Suarana Mahesa

Portal berita terkini dengan informasi terbaru, terpercaya, dan akurat. Temukan berita politik, ekonomi, teknologi, hiburan dan lainnya di Suarana.com.

Contact us: suaranagroup@gmail.com

DMCA Protection Google News Seedbacklink BlogPartner
© 2023 Member of MSP. All Rights Reserved.
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Karir
  • Kontak Kami
  • Sitemap
  • Kebijakan Privasi