Telusuri
  • Masuk / Bergabung
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Parlemen
  • Peristiwa
  • HUKRIM & KRIMIMAL
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Network
    • Sumsel
    • Sumut
    • Jateng
    • Jabar
    • Jatim
    • Kalbar
    • Pontianak
    • Aceh
    • Lampung
Suarana | Media Network - Layanan Digital dalam satu genggaman
Beranda HUKRIM PERISTIWA SUKABUMI Pemuda Diamankan Polresta Sukabumi Buntut Aniaya Penumpang Angkot
HUKRIM PERISTIWA SUKABUMI

Pemuda Diamankan Polresta Sukabumi Buntut Aniaya Penumpang Angkot

Redaksi
Redaksi
06 Apr, 2023 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

  


SUKABUMI | SUARANA - Seorang Pria diduga aniaya penumpang angkutan kota Diamankan Polisi, terduga berinial D(41).peristiwa itu terjadi pada Rabu (5/4/2023) jelang waktu berbuka puasa. Video penganiayaan tersebut viral di media sosial.


Kasi Humas Polres Sukabumi Kota Iptu Astuti Setyaningsih menjelaskan,kasus itu bermula saat sepasang suami istri menaiki angkot trayek 01 jurusan Stasiun Timur-Sukaraja. Kemudian, tiba-tiba dua orang pemuda (pengamen) ini naik dan menduduki barang bawaan korban.


"Setibanya di pertigaan Pintu Hek, terdapat dua pemuda tidak dikenal menaiki angkot yang sama dan dengan sengaja menduduki barang bawaan milik korban sehingga terjadi cekcok mulut,"


Pelaku tak terima dengan perlakuan tersebut dan langsung memukuli korban. Pelaku juga diduga dalam pengaruh minuman beralkohol.


"D ini diduga dalam pengaruh alkohol memukul wajah dan badan korban hingga mengakibatkan luka lecet," sambungnya.


Sopir angkot memberhentikan kendaraannya dan mencoba melerai percekcokan dan penganiayaan itu. Peristiwa itu juga tak lepas dari perhatian masyarakat hingga jadi tontonan.

Kemudian, tak berselang lama datang dua personel Sat Lantas Polres Sukabumi Kota yang tengah melakukan tugasnya di sekitar lokasi. Mereka langsung mengamankan D ke Mapolres Sukabumi Kota.


"Hingga saat ini, kasus penganiayaan terhadap penumpang angkot tersebut masih ditangani Sat Reskrim.Terduga pelaku D terancam pasal Pasal 170 dan atau 351 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara," jelasnya.



Reporter:Dian Mulyadi.

Via HUKRIM
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Advertisement
- Advertisment -
📢 Ikuti berita terkini Suarana.com di:
WhatsApp Google News
>

Stay Conneted

facebook Like
youtube Langganan
instagram Follow
tiktok

Featured Post

SMP Negeri 8 Lahat,Bagi kan 24 Paket Zakat Jadi Contoh Dan Motivasi Berbagi itu Indah

Redaksi- 6:33:00 PM 0
SMP Negeri 8 Lahat,Bagi kan 24 Paket Zakat Jadi Contoh Dan Motivasi Berbagi itu Indah
LAHAT | Suarana.com - Salah satu sekolah Negeri yang berada di kabupaten lahat SMP Negeri 8 lahat bisa memberikan contoh dan motivasi untuk sekolah yang lain …

Trending

Mengerikan! Susu Program MBG di SD Karangjaya 2 Diduga Rusak, Muncul Gumpalan Mencurigakan

Mengerikan! Susu Program MBG di SD Karangjaya 2 Diduga Rusak, Muncul Gumpalan Mencurigakan

12:34:00 AM
Kasus Korupsi KONI Lahat Bergulir, Saksi Sebut Ada Permintaan Dana untuk Sekretariat

Kasus Korupsi KONI Lahat Bergulir, Saksi Sebut Ada Permintaan Dana untuk Sekretariat

5:47:00 PM
Capaian Bupati Karawang, IPM Tembus 74,59, Kemiskinan Turun, Pemkab Siapkan 9 Strategi Perkuat Ekonomi

Capaian Bupati Karawang, IPM Tembus 74,59, Kemiskinan Turun, Pemkab Siapkan 9 Strategi Perkuat Ekonomi

7:10:00 PM
Suarana | Media Network - Layanan Digital dalam satu genggaman

PT. Media Suarana Mahesa

Portal berita terkini dengan informasi terbaru, terpercaya, dan akurat. Temukan berita politik, ekonomi, teknologi, hiburan dan lainnya di Suarana.com.

Contact us: suaranagroup@gmail.com

DMCA.com Protection Status Google News
© 2023 Member of SIG. All Rights Reserved.
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Karir
  • Kontak Kami
  • Sitemap
  • Kebijakan Privasi