Telusuri
24 C
id
  • Masuk / Bergabung
Suarana | Media Network - Layanan Digital dalam satu genggaman
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Parlemen
  • Peristiwa
  • HUKRIM & KRIMIMAL
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Network
    • Sumsel
    • Sumut
    • Jateng
    • Jabar
    • Jatim
    • Kalbar
    • Pontianak
    • Aceh
    • Lampung
Suarana | Media Network - Layanan Digital dalam satu genggaman
Telusuri
Beranda HIMBAWAN KARAWANG LARANGAN NEWS Puncak Hari Raya, Mobil Dinas Dilarang Pakai Mudik
HIMBAWAN KARAWANG LARANGAN NEWS

Puncak Hari Raya, Mobil Dinas Dilarang Pakai Mudik

Redaksi
Redaksi
18 Apr, 2023 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

   


KARAWANG | SUARANA - Aparatur Sipil Negara dilarang menggunakan mobil dinas untuk mudik.


Hari Raya Idul Fitri, masyarakat identik melakukan mudik ke kampung halaman. Hal ini pun akan dilakukan oleh Aparatur Sipil Negara (ASN), meski begitu untuk ASN terdapat peraturan yang mengatur tentang larangan penyalahgunaan kendaraan dinas yang diberikan. Larangan ini tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021.


Gery Samrodi, Kepala Bidang Penilaian Kinerja dan Disiplin ASN BKPSDM Kabupaten Karawang menyampaikan hingga sekarang di Kabupaten Karawang telah di tetapkan peraturan bagi ASN untuk membawa kendaraan dinas saat mudik.


“Sampai saat ini aturan nya tidak boleh kendaraan dinas di pergunakan selain untuk kedinasan,” ujarnya pada Senin (17/4/2023).


Ia menyatakan saat terdapat ASN yang melanggar aturan tersebut akan dikenakan sanksi berdasarkan ketentuan. Sanksi tersebut terdapat 3 jenis, pertama jenis hukuman disiplin ringan (teguran lisan, teguran tertulis, pernyataan tidak puas secara tertulis), kedua jenis hukuman disiplin sedang (pemotongan tunjangan kerja sebesar 25 persen selama 6 bulan, 9 bulan dan 12 bulan), jenis hukuman disiplin berat (penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan, pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan, pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri). Pemberian hukuman tersebut berdasarkan dari kesalahan dan hasil klarifikasi.


“Sesuai kesalahan sama hasil klarifikasi teh dan itu sudah sesuai dengan SOP yang berlaku,” tambahnya.


Ia mengaku jika telah diberikan himbauan kepada seluruh ASN terkait aturan tersebut. Himbauan ini berasal dari pemerintah pusat dan masih menggunakan himbauan yang sama seperti tahun sebelumnya.


“Himbauan masih make aturan yang tahun kemarin, karena tahun ini dari pusat nya belum ada yang baru,” tutupnya.(red)

Via HIMBAWAN
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Advertisement
📢 Ikuti berita terkini Suarana.com di:
WhatsApp Google News
>

Stay Conneted

facebook Like
youtube Langganan
instagram Follow
tiktok

Featured Post

Bupati Aep “Pasang Badan”, Siap Lindungi Guru Pelapor Kecurangan Program MBG

Redaksi- 4:57:00 AM 0
Bupati Aep “Pasang Badan”, Siap Lindungi Guru Pelapor Kecurangan Program MBG
KARAWANG | Suarana.com – Bupati Karawang, Aep Syaepuloh, menegaskan komitmennya untuk melindungi para guru yang berani melaporkan dugaan kecurangan dalam dist…

Trending

JBN Karawang Minta Semua Pihak Tahan Diri, Soal Dugaan Intimidasi Wartawan

JBN Karawang Minta Semua Pihak Tahan Diri, Soal Dugaan Intimidasi Wartawan

11:51:00 AM
Kapolres Metro Bekasi Tegaskan Rekrutmen Polri Harus Bersih dan Humanis

Kapolres Metro Bekasi Tegaskan Rekrutmen Polri Harus Bersih dan Humanis

6:26:00 AM
Efisiensi Anggaran Lahat Tembus Rp700 Miliar, Gaji PPPK Paruh Waktu Jadi Sorotan

Efisiensi Anggaran Lahat Tembus Rp700 Miliar, Gaji PPPK Paruh Waktu Jadi Sorotan

6:51:00 PM
Suarana | Media Network - Layanan Digital dalam satu genggaman

PT. Media Suarana Mahesa

Portal berita terkini dengan informasi terbaru, terpercaya, dan akurat. Temukan berita politik, ekonomi, teknologi, hiburan dan lainnya di Suarana.com.

Contact us: suaranagroup@gmail.com

DMCA.com Protection Status Google News
© 2023 Member of SIG. All Rights Reserved.
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Karir
  • Kontak Kami
  • Sitemap
  • Kebijakan Privasi