Telusuri
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Parlemen
  • Peristiwa
  • HUKUM & KRIMIMAL
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Network
    • Sumsel
    • Sumut
    • Jateng
    • Jabar
    • Jatim
    • Kalbar
    • Pontianak
    • Aceh
    • Lampung
Suarana | Media Network - Layanan Digital dalam satu genggaman
Beranda KORUPSI KPK NEWS Ujung kisah Mantan Kepala Sekolah SMKN 4 Kota Sukabumi
KORUPSI KPK NEWS

Ujung kisah Mantan Kepala Sekolah SMKN 4 Kota Sukabumi

Redaksi
Redaksi
11 Apr, 2023 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

Mantan Kepala Sekolah SMKN 4 Sukabumi, Dadang Hernawan harus bertanggung jawab usai divonis tiga tahun bui atas tindak pidana korupsi dana siswa senilai Rp545 juta. Putusan itu disahkan Pengadilan Negeri Bandung pada Juni 2022 lalu.


SUKABUMI | SUARANA - Dilihat dalam laman resmi SIPP PN Bandung, Senin (10/4/2023), Jaksa Penuntut Umum (JPU) Bangkit Budi Satya menuntut terdakwa Dadang dengan hukuman 4 tahun penjara. Namun putusan yang dijatuhkan ternyata kurang dari tuntutan, yaitu hanya 3 tahun penjara.


"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Dadang Hernawan oleh karena itu dengan pidana penjara selama tiga tahun," tulis putusan majelis hakim yang dipimpin Hakim Ketua T. Benny Eko Supriyadi.

Selain pidana penjara, Dadang juga diwajibkan untuk membayar denda sebesar Rp150 juta.subsider dua tahun penjara," lanjutnya.

Sekedar informasi, kasus korupsi tersebut bermula saat sekolah mengadakan kegiatan kunjungan siswa ke industri di Yogyakarta. Dadang meminta kepada orang tua siswa untuk membayar sejumlah uang. Selain itu, dia juga mewajibkan kunjungan tersebut.

"Tujuan awal peruntukannya bagi kegiatan kunjungan industri siswa. Namun seluruh dana yang terhimpun dipergunakan untuk kepentingan pribadinya sejumlah Rp545 juta. Sehingga kunjungan industri siswa tidak pernah terealisasi,".



#Rinto Wahyudi.
Via KORUPSI
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

❤️

Apresiasi Karya Suarana.com

Dukung kami untuk terus menghadirkan informasi dan karya jurnalistik yang bermanfaat bagi masyarakat.

Nominal Apresiasi
Rp
Input Disini
Scan QRIS untuk Membayar
Nominal:
Msp Print
NMID: ID1022225786493

Setelah melakukan pembayaran, silakan kirim bukti pembayaran melalui WhatsApp untuk konfirmasi.

Advertisement
❤️

Apresiasi Karya Suarana.com

Dukung kami untuk terus menghadirkan informasi dan karya jurnalistik yang bermanfaat bagi masyarakat.

Nominal Apresiasi
Rp
Minimal apresiasi Rp25.000
Scan QRIS untuk Membayar
Nominal:
Msp Print
NMID: ID1022225786493

Setelah melakukan pembayaran, silakan kirim bukti pembayaran melalui WhatsApp untuk konfirmasi.

Stay Conneted

facebook Like
youtube Langganan
instagram Follow
tiktok

Featured Post

Dishub Karawang Luncurkan GEBRAK LALIN ASRI, Sasar Jalan dan Jembatan Kumuh

Redaksi- 11:55:00 AM 0
Dishub Karawang Luncurkan GEBRAK LALIN ASRI, Sasar Jalan dan Jembatan Kumuh
KARAWANG | Suarana.com - Kondisi sejumlah ruas jalan dan jembatan di Kabupaten Karawang yang dinilai mulai kumuh menjadi perhatian Dinas Perhubungan (Dishub) …

Trending

LBH Arya Mandalika Desak Revitalisasi Pasar Kanoman Cirebon Ditunda, Soroti Retribusi dan Aset

LBH Arya Mandalika Desak Revitalisasi Pasar Kanoman Cirebon Ditunda, Soroti Retribusi dan Aset

8:10:00 AM
Oplos LPG Subsidi 3 Kg ke Tabung 12 Kg Dibongkar Polisi di Karawang

Oplos LPG Subsidi 3 Kg ke Tabung 12 Kg Dibongkar Polisi di Karawang

9:51:00 PM
Muaythai Karawang Raih 8 Medali di Kejurnas Indonesia Muaythai Championship 2026

Muaythai Karawang Raih 8 Medali di Kejurnas Indonesia Muaythai Championship 2026

8:21:00 AM
Suarana | Media Network - Layanan Digital dalam satu genggaman

PT. Media Suarana Mahesa

Portal berita terkini dengan informasi terbaru, terpercaya, dan akurat. Temukan berita politik, ekonomi, teknologi, hiburan dan lainnya di Suarana.com.

Contact us: suaranagroup@gmail.com

DMCA Protection Google News Seedbacklink BlogPartner
© 2023 Member of SIG. All Rights Reserved.
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Karir
  • Kontak Kami
  • Sitemap
  • Kebijakan Privasi