Telusuri
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Parlemen
  • Peristiwa
  • HUKUM & KRIMIMAL
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Network
    • Sumsel
    • Sumut
    • Jateng
    • Jabar
    • Jatim
    • Kalbar
    • Pontianak
    • Aceh
    • Lampung
Suarana | Media Network - Layanan Digital dalam satu genggaman
Beranda HUKRIM NEWS PEMERASAN RANCA BUNGUR BOGOR Oknum Ormas PP, Pelaku Pemerasan Pungli Truk Berhasil Dibekuk Polres Bogor
HUKRIM NEWS PEMERASAN RANCA BUNGUR BOGOR

Oknum Ormas PP, Pelaku Pemerasan Pungli Truk Berhasil Dibekuk Polres Bogor

Redaksi
Redaksi
19 Mei, 2023 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

Oknum Ormas  PP, Pelaku  Pemerasan Pungli Truk Berhasil Dibekuk Polres Bogor

BOGOR | SUARANA - Pelaku aksi pemalakan terhadap supir truk yang melintas di jalan raya Letkol Atang Sanjaya Rancabungur Kabupaten Bogor, Pada Selasa 16 mei 2023 lalu berhasil di amankan pihak Kepolisian Polres Bogor.


Sat Reskrim Polres Bogor bersama Polsek Rancabungur yang melakukan penyelidikan terkait kasus Video Viral dimana adanya Seseorang dengan Menggunakan Pakaian baju beratribut Pemuda Pancasila yang sedang memalak/pungli tehadap Sopir Truk tersebut pun  pelaku berhasil di amankan berinisilal RD (42) yang melarikan diri ke wilayah Peteuy condong kecamatan Cibeber Kabupaten Cianjut, Pada Kamis (19/05/2023).


Kapolres Bogor AKBP Dr. Iman Imanuddin ,.S.H,.S.I.K,.M.H mengatakan


"Dalam menjalankan aksinya pelaku RD ini memintai uang sebesar 10 ribu rupiah kepada setiap pengendara truk yang melintas di jalan raya Letkol Atang Sanjaya Ranca bungur dengan disertai sebuah ancaman" Jelas Iman


"Dan dari pengakuan tersangka bahwa dari hasil pemerasan pada hari kejadian tersebut dirinya  berhasil mengumpulkan uang sebesar 90 ribu rupiah  dan di gunakanan untuk ongkos pulang ke cianjur untuk menengok anaknya"Tambahnya


Dari tangan pelaku RD ini kita temukan juga barang bukti berupa kartu anggota dari organisasi masyarakat ( ormas ) dari Pemuda Pancasila akan tetapi bukan wilayah Ranca bungur kabupaten Bogor dan sebuah rompi yang di gunakan  saat melakukan aksinya. namun hingga saat ini kami pun masih melakukan penyidikan lebih lanjut terkait  keaslian KTA tersebut.


"Atas perbuatannya pelaku pun terancam dengan pasal 368 KUHP dan atau pasal 335 ayat (1) KUHP dan terancam dengan hukuman maksimal 9 tahun penjara" ungkap Kapolres Bogor AKBP Iman Imanuddin.


Jurnalis:Tanto

Via HUKRIM
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Advertisement
- Advertisment -

Ads

Ads

Stay Conneted

facebook Like
youtube Langganan
instagram Follow
tiktok

Featured Post

Jenazah Ilham Tiba di Jepara, Sepupu Ungkap Detik-Detik Terakhir di KMP Virgo

Redaksi- 8:36:00 PM 0
Jenazah Ilham Tiba di Jepara, Sepupu Ungkap Detik-Detik Terakhir di KMP Virgo
JEPARA | Suarana.com – Jenazah Ilham Muhammad Rojab (21), warga Desa Bantrung, Kecamatan Batealit, Jepara, akhirnya tiba di rumah duka, Selasa (29/9/2026). Il…
Suarana | Media Network - Layanan Digital dalam satu genggaman

PT. Media Suarana Mahesa

Portal berita terkini dengan informasi terbaru, terpercaya, dan akurat. Temukan berita politik, ekonomi, teknologi, hiburan dan lainnya di Suarana.com.

Contact us: suaranagroup@gmail.com

DMCA Protection Google News Seedbacklink BlogPartner

Hubungi Kami

089678588388 Suaranagroup@gmail.com
Lamaran Palumbonsari
Karawang Timur
Kab. Karawang 41314
© 2023 Member of MSP. All Rights Reserved.
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Karir
  • Kontak Kami
  • Sitemap
  • Kebijakan Privasi