Telusuri
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Parlemen
  • Peristiwa
  • HUKUM & KRIMIMAL
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Network
    • Sumsel
    • Sumut
    • Jateng
    • Jabar
    • Jatim
    • Kalbar
    • Pontianak
    • Aceh
    • Lampung
Suarana | Media Network - Layanan Digital dalam satu genggaman
Beranda LAYANAN PUBLIK NEWS Optimalisasi Layanan SPM Trantibumlinmas melalui Pengintegrasian SPM ke dalam Dokrenda
LAYANAN PUBLIK NEWS

Optimalisasi Layanan SPM Trantibumlinmas melalui Pengintegrasian SPM ke dalam Dokrenda

Redaksi
Redaksi
24 Mei, 2023 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp


 JAKARTA | SUARANA - Kemendagri senantiasa mengupayakan untuk meningkatkan kualitas dan menjamin penyediaan pelayanan publik dengan kualitas yang memadai, cepat, mudah, terjangkau dan terukur serta tepat sasaran.


Hal ini telah diatur dalam Standar Pelayanan Minimal (SPM), sebagai acuan dalam penilaian kualitas pelayanan atau kinerja pemerintah dan pemerintah daerah kepada masyarakat. 


Terutama dalam bidang ketentraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat (Trantibum Linmas), sebagai acuan bagi pemerintah daerah untuk layanan SPM penanggulangan bencana, dukungan revisi peraturan untuk penguatan organisasi BPBD, dan dukungan pengembangan pedoman pembinaan dan pengawasan implementasi SPM Sub-Urusan Bencana.


“Penerapan SPM bukan lagi tentang target kinerja atau bagaimana menjalankan tugas pemerintahan sehari-hari sesuai SOP, melainkan sebagai suatu pemenuhan dasar warga negara,” ucap Direktur Sinkronisasi Urusan Pemerintahan Daerah III, Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah, R. Budiono Subambang, S.T., MPM.


Sambutan ini disampaikan pada Rapat Koordinasi Pusat dan Daerah dalam Rangka Asistensi dan Supervisi Penerapan SPM Bidang Trantibum Linmas di Hotel Harper Cawang, Jakarta Selatan pada Senin, (22/05/2023).

 

Budiono berharap, pertemuan ini dimanfaatkan semaksimal mungkin oleh seluruh peserta instansi pemerintah daerah untuk lebih memahami sistem dan pendekatan integrasi SPM ke dalam dokumen perencanaan daerah, sehingga program dan belanja daerah dapat diprioritaskan untuk mendanai urusan pemerintahan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar.


Koordinasi ini sesuai dengan Permendagri No. 86 Tahun 2017 dan Permendagri 59 Tahun 2021.


Berkaitan dengan hal itu, dalam upaya memberikan pedoman teknis bagi pemerintah daerah, maka telah diterbitkan Permendagri 59 Tahun 2021 tentang Penerapan SPM yang mengamanatkan empat (4) tahapan dalam penyelenggaraan SPM, yaitu: 1)Pengumpulan data, 2)Penghitungan kebutuhan pemenuhan  pelayanan dasar, 3)Penyusunan rencana pemenuhan kebutuhan dasar, dan 4)Melaksanakan pemenuhan kebutuhan dasar.


Jurnalis : Nanang

Via LAYANAN PUBLIK
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

❤️

Apresiasi Karya Suarana.com

Dukung kami untuk terus menghadirkan informasi dan karya jurnalistik yang bermanfaat bagi masyarakat.

Nominal Apresiasi
Rp
Input Disini
Scan QRIS untuk Membayar
Nominal:
Msp Print
NMID: ID1022225786493

Setelah melakukan pembayaran, silakan kirim bukti pembayaran melalui WhatsApp untuk konfirmasi.

Advertisement
❤️

Apresiasi Karya Suarana.com

Dukung kami untuk terus menghadirkan informasi dan karya jurnalistik yang bermanfaat bagi masyarakat.

Nominal Apresiasi
Rp
Minimal apresiasi Rp25.000
Scan QRIS untuk Membayar
Nominal:
Msp Print
NMID: ID1022225786493

Setelah melakukan pembayaran, silakan kirim bukti pembayaran melalui WhatsApp untuk konfirmasi.

Stay Conneted

facebook Like
youtube Langganan
instagram Follow
tiktok

Featured Post

BPN Kabupaten Bekasi Didesak Transparan Soal Biaya dan Waktu Pelayanan, Dugaan Pungli Disorot

Redaksi- 10:46:00 PM 0
BPN Kabupaten Bekasi Didesak Transparan Soal Biaya dan Waktu Pelayanan, Dugaan Pungli Disorot
BEKASI | Suarana.com - Sejumlah pihak mendesak Kantor Pertanahan ATR/BPN Kabupaten Bekasi meningkatkan transparansi biaya dan waktu penyelesaian setiap layana…

Trending

Muaythai Karawang Raih 8 Medali di Kejurnas Indonesia Muaythai Championship 2026

Muaythai Karawang Raih 8 Medali di Kejurnas Indonesia Muaythai Championship 2026

8:21:00 AM
Oplos LPG Subsidi 3 Kg ke Tabung 12 Kg Dibongkar Polisi di Karawang

Oplos LPG Subsidi 3 Kg ke Tabung 12 Kg Dibongkar Polisi di Karawang

9:51:00 PM
LBH Arya Mandalika Desak Revitalisasi Pasar Kanoman Cirebon Ditunda, Soroti Retribusi dan Aset

LBH Arya Mandalika Desak Revitalisasi Pasar Kanoman Cirebon Ditunda, Soroti Retribusi dan Aset

8:10:00 AM
Suarana | Media Network - Layanan Digital dalam satu genggaman

PT. Media Suarana Mahesa

Portal berita terkini dengan informasi terbaru, terpercaya, dan akurat. Temukan berita politik, ekonomi, teknologi, hiburan dan lainnya di Suarana.com.

Contact us: suaranagroup@gmail.com

DMCA Protection Google News Seedbacklink BlogPartner
© 2023 Member of MSP. All Rights Reserved.
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Karir
  • Kontak Kami
  • Sitemap
  • Kebijakan Privasi