Telusuri
24 C
id
Suarana | Media Network - Layanan Digital dalam satu genggaman
Baca E-Paper Suarana Gratis
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Parlemen
  • Peristiwa
  • HUKUM & KRIMIMAL
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Network
    • Sumsel
    • Sumut
    • Jateng
    • Jabar
    • Jatim
    • Kalbar
    • Pontianak
    • Aceh
    • Lampung
Suarana | Media Network - Layanan Digital dalam satu genggaman
Telusuri
Beranda Pemerintah Daerah Pengusiran Terhadap Jurnalis Oleh Staf Gubernur Sumba saat pelantikan Walkot Padang
Pemerintah Daerah

Pengusiran Terhadap Jurnalis Oleh Staf Gubernur Sumba saat pelantikan Walkot Padang

Redaksi
Redaksi
12 Mei, 2023 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

 


PADANG | SUARANA - Lagi  lagi pejabat public menghalangi kerja wak media 
Sungguh ironi diera demokrasi dan era keterbuakaan informasi public ini masih ada pejabat public yang terkesan tidak memahami kebebasan pers dan keterbukaan informasi public, yakni denngan  tindakan menghalang halangi dan mengusir awak media yang lagi bertugas 
lsiden itu  terjadi di auditoriu istsna  Sumatra barat, yakni  aksi  staf gubernur Sumatra barat yang menghalang halangi dan mengusir wartawan yang meliput acara pelantikan wakil walikota Padang  selasa 9/5/2023 


kejadian pengusiran itu  di alami oleh wartawan anggota PJI ( Persatuan Jurnalis Indonesia ) yang juga terusir pada acara pelantikan wakil walikota  Padang,

wartawan anggota PJI  tersebut mengadu   ke ketua umum PJI  Hartono Boekhori,menurutnya   , pengusiran dilakukan oleh staf gubernur  Sumtra Barat saat belasan wrtawan dari berbagai media telah berada didalam ruang pelantikan  dan acara akan dimulai, awak media yang tidak terdaftar dalam peliputan , di usir keluar ruangan, 


Menanggapi hal tersebut Boechori menyangkan hal itu terjadi” saya tidak bisa mengerti di era reformasi dan  keterbukaan informasi public ini masih ada pejabat public yang tidak tau aturan, melarang prs meliput kegiatan public yang di biayai Negara. Pejabat wajib tau aturan bung” tutur Boechori, kamis ( 11/5/2023)




Di sampaikan boechori, pejabat public wajib mengerti, pers bekerja atas  dasar aturan hukum  Undang Undang pers dan etika pers, selama pers bekrja secara profesinal  berdasarka Undang Undang pers  serta menjalankan kode etik jurnalistik, maka di perbolehkan bekerja, pers dilindungi hukum.


Boekhorri juga  berharap pejabat public  menghargai tugas wartawan dalam melakukan peliputan, dan kejadian ini tidak  terulang lagj   

(Jurnalis Faizun )

Editor : Dvn

Via Pemerintah Daerah
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Advertisement
- Advertisment -

Ads

Ads

Stay Conneted

facebook Like
youtube Langganan
instagram Follow
tiktok

Featured Post

Pemkab Jepara Dorong Digitalisasi Pemerintahan Desa, 32 Desa Jadi Pilot Project 2026

Redaksi- 12:49:00 PM 0
Pemkab Jepara Dorong Digitalisasi Pemerintahan Desa, 32 Desa Jadi Pilot Project 2026
JEPARA | Suarana.com – Pemerintah Kabupaten Jepara mencanangkan Desa Digital pada Lokus Pilot Project Tahun 2026 sebagai langkah memperkuat tata kelola pemer…
Suarana | Media Network - Layanan Digital dalam satu genggaman

PT. Media Suarana Mahesa

Portal berita terkini dengan informasi terbaru, terpercaya, dan akurat. Temukan berita politik, ekonomi, teknologi, hiburan dan lainnya di Suarana.com.

Contact us: suaranagroup@gmail.com

DMCA Protection Google News Seedbacklink BlogPartner

Hubungi Kami

089678588388 Suaranagroup@gmail.com
Lamaran Palumbonsari
Karawang Timur
Kab. Karawang 41314
© 2023 Member of MSP. All Rights Reserved.
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Karir
  • Kontak Kami
  • Sitemap
  • Kebijakan Privasi