Telusuri
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Parlemen
  • Peristiwa
  • HUKUM & KRIMIMAL
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Network
    • Sumsel
    • Sumut
    • Jateng
    • Jabar
    • Jatim
    • Kalbar
    • Pontianak
    • Aceh
    • Lampung
Suarana | Media Network - Layanan Digital dalam satu genggaman
Beranda PERUSAHAAN Perusahaan rokok raksasa di Kudus di duga lakukan kriminalisasi terhadap karyawannya
PERUSAHAAN

Perusahaan rokok raksasa di Kudus di duga lakukan kriminalisasi terhadap karyawannya

Redaksi
Redaksi
30 Mei, 2023 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

 


KUDUS | SUARANA - PT Nojorono Kudus di duga melakukan kriminalisasi terhadap karyawannya.

Kasus ini mencuat ke permukaan ketika Bimo Agus Murwanto SH MH dari YLBHI BIMS SAKTI sebagai  penasehat hukum Rohmad Basuki melakukan konfrensi pers di kafe Kudusan Senin 29/5/2023. 


Dalam konfrensi  pers

 tersebut  Bimo meyebutkan ,bawa perusahaan  rokok Nojorono Kudus di duga telah melakukan tindakan kriminalisasi terhadap karyawannya, yakni Rahmad Basuki.


Ramad Basuki di tuduh mencuri beberapa batang rokok di dalam perusahan, seperti yang di tuturkan Bimo "menjelang masa pensiun Rahmad Basuki, ada salah satu karyawan yg di percaya oleh pihak nenejemen   Nojorono untuk melakukan  tindakan kriminalisasi terhadap Rahmad Basuki ,dengan menangkap  meng intimidasi dan melaporkan  ke  kepolisian" ujar Bimo


Tindakan itu oleh Bimo di dengan gaya sebagai tindakan arogansi kekuasan. 



Aksi  kriminalisasi itu di lakukan ketika petugas pemadam  kebakaran meminta rokok afkiran pada Rohmat untuk latihan, Rohma lalu memberikan rokok ke petugas pemadam kebakaran sebanyak 160 batang, dan ketika  Rahmat Basuki membawa rokok itu  ke petugas pemadam kebakaran, Rohmad Basuki di tangkap oleh pihak perusahaan dan di laporkan ke pihak berwajib. 

Bimo sebagai penasehat hukum Rohmad Basuki  merasa  heran akan hal itu,karna yang di ambil adalah rokok rejek/rokok tidak  berbandrol, dan masih dalam lingkungan kerajaan, dalam aturan perusahaan hal itu tidak termasuk katagori pencurian,atau penggunaan milik perusahaan.

 

Dan dalam  proses hukum tindakan yang di lakukan Rohmad adalah masuk dalam tindakan tipiring, yang  menurut  kaca mata hukum tindakan tipiring ini tidak termasuk tindakan pidana karna tidak cukup bukti dan saksi,


Rohmad Basuki  yang bekerja di perusahaan rokok PT Nojorono Kudus selama 26 tahun itu tak pernah ada catatan negatif atau dapat surat peringatan.


Aatas kejadian itu Rahmad Basuki di PHK secara sepihak oleh perusahaan.


Terkait hal tersebut penasehat hukum Rohmad Basuki  Bimo Agus Murwanto menganggap perusahan tidak menghargai hak karyawan..

Karna Rahmad Basuki telah bekerja selama lebih dari 26 tahun,  tapi pihak perusahaan tidak menghargai keneja secara utuh justru perusahan tidak punya 

tanggung jawab sosial terhadap Rohmad Basuki dan terkesan tidak manusiawi. 



( Faizun)


Via PERUSAHAAN
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Advertisement
- Advertisment -

Ads

Ads

Stay Conneted

facebook Like
youtube Langganan
instagram Follow
tiktok

Featured Post

PP GPII Desak Dugaan Kekerasan Kader HMI Karawang Diusut Tuntas

Redaksi- 7:30:00 PM 0
PP GPII Desak Dugaan Kekerasan Kader HMI Karawang Diusut Tuntas
KARAWANG | Suarana.com – Pengurus Pusat Gerakan Pemuda Islam Indonesia (PP GPII) mengecam dugaan kekerasan dan intimidasi terhadap seorang kader Himpunan Mahas…
Suarana | Media Network - Layanan Digital dalam satu genggaman

PT. Media Suarana Mahesa

Portal berita terkini dengan informasi terbaru, terpercaya, dan akurat. Temukan berita politik, ekonomi, teknologi, hiburan dan lainnya di Suarana.com.

Contact us: suaranagroup@gmail.com

DMCA Protection Google News Seedbacklink BlogPartner

Hubungi Kami

089678588388 Suaranagroup@gmail.com
Lamaran Palumbonsari
Karawang Timur
Kab. Karawang 41314
© 2023 Member of MSP. All Rights Reserved.
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Karir
  • Kontak Kami
  • Sitemap
  • Kebijakan Privasi