Telusuri
24 C
id
  • Masuk / Bergabung
Suarana | Media Network - Layanan Digital dalam satu genggaman
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Parlemen
  • Peristiwa
  • HUKRIM & KRIMIMAL
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Network
    • Sumsel
    • Sumut
    • Jateng
    • Jabar
    • Jatim
    • Kalbar
    • Pontianak
    • Aceh
    • Lampung
Suarana | Media Network - Layanan Digital dalam satu genggaman
Telusuri
Beranda HUKRIM NEWS Sindikat Judi Online di Cianjur Diamankan Kepolisian
HUKRIM NEWS

Sindikat Judi Online di Cianjur Diamankan Kepolisian

Redaksi
Redaksi
19 Mei, 2023 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp


SUKABUMI|SUARANA-Sebanyak 3 orang yang termasuk dalam sindikat judi online, yang beroperasi di Kabupaten Cianjur berhasil diamankan Jajaran Satreskrim Polres Cianjur. Ketiga orang bisa memperoleh omzet Rp 200 juta pe hari. 

Kapolres Cianjur AKBP Aszhari Kurniawan menerangkan, ketiga orang yang diamankan tersebut merupakan operator untuk mengajak masyarakat untuk mendaftar di situs yang dikelola mereka.


"Ketiga orang yang berhasil diamankan tersebut yaitu, RN, AA, dan MH, serta satu orang pelaku lagi dinyatakan buron dan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO)," katanya pada wartawan, Rabu 17/05/202.


Selain itu para pelaku lanut dia, pihaknya juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya, beberapa perangkat komputer, telepon genggam, buku rekening dan kartu ATM. 


"Para pelaku itu diamankan petugas di Kecamatan Karangtengah. Hasil pemeriksaan dan penyelidikan mereka sudah beroperasi di Cianjur sudah satu bulan," ungkapnya.


Selain itu Aszhari mengatakan, para sindikat judi online tersebut merupakan jaringan internasional dan mengelola website judi online asal Rusia. 


"Selama mengoperasi situ judi online tersebut mereka dapat memperoleh sebesar Rp 200 juta per hari, dan mendapatkan upah 3,5 persen dari keuntungan atau sekitar Rp 3,5 juta per hari," kata dia. 


Dia mengatakan, pengungkapkan judi online tersebut terungkap setelah adanya laporan dari masyrakat yang merasa curiga dengan keberadaan pelaku sehari-harinya.

"Para pelaku tersebut dikenakan Undang-undang informasi dan transaksi elektronik dengan ancaman pidana selama enam tahun atauh denda sebesar Rp 1 miliar," jelasnya.



Rep:Dian Mulyadi.

Via HUKRIM
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Advertisement
📢 Ikuti berita terkini Suarana.com di:
WhatsApp Google News
>

Stay Conneted

facebook Like
youtube Langganan
instagram Follow
tiktok

Featured Post

Jembatan Air Lawai B Mulai Dibangun, Proyek Rp18 Miliar Ini Dibiayai CSR Pengusaha

Redaksi- 6:19:00 PM 0
Jembatan Air Lawai B Mulai Dibangun, Proyek Rp18 Miliar Ini Dibiayai CSR Pengusaha
LAHAT | Suarana.com -  Setelah sempat lumpuh akibat ambruknya jembatan vital di jalur utama, pembangunan kembali Jembatan Air Lawai B di Kabupaten Lahat akhi…

Trending

Genjot PMBM 2026, MAN 2 Karawang Targetkan Siswa Baru Lebih Banyak dari Lulusan

Genjot PMBM 2026, MAN 2 Karawang Targetkan Siswa Baru Lebih Banyak dari Lulusan

8:30:00 AM
Hari Nelayan 2026 di Karawang, Ratusan Warga Pesisir Tolak Kebijakan yang Dinilai Menggusur

Hari Nelayan 2026 di Karawang, Ratusan Warga Pesisir Tolak Kebijakan yang Dinilai Menggusur

5:22:00 PM
Bermodal Rekomendasi, PT Duta Ampel Mulia Cabang Karawang Diduga Beroperasi Tanpa Izin, Sejumlah Instansi Disorot

Bermodal Rekomendasi, PT Duta Ampel Mulia Cabang Karawang Diduga Beroperasi Tanpa Izin, Sejumlah Instansi Disorot

9:44:00 AM
Suarana | Media Network - Layanan Digital dalam satu genggaman

PT. Media Suarana Mahesa

Portal berita terkini dengan informasi terbaru, terpercaya, dan akurat. Temukan berita politik, ekonomi, teknologi, hiburan dan lainnya di Suarana.com.

Contact us: suaranagroup@gmail.com

DMCA.com Protection Status Google News
© 2023 Member of SIG. All Rights Reserved.
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Karir
  • Kontak Kami
  • Sitemap
  • Kebijakan Privasi