Telusuri
24 C
id
  • Masuk / Bergabung
Suarana | Media Network - Layanan Digital dalam satu genggaman
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Parlemen
  • Peristiwa
  • HUKRIM & KRIMIMAL
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Network
    • Sumsel
    • Sumut
    • Jateng
    • Jabar
    • Jatim
    • Kalbar
    • Pontianak
    • Aceh
    • Lampung
Suarana | Media Network - Layanan Digital dalam satu genggaman
Telusuri
Beranda NEWS PARLEMEN Enam Fraksi DPR Menyetujui Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa Menjadi Sembilan Tahun
NEWS PARLEMEN

Enam Fraksi DPR Menyetujui Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa Menjadi Sembilan Tahun

Redaksi
Redaksi
22 Jun, 2023 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp


Perpanjangan masa jabatan kepala desa dari semula enam tahun dalam tiga periode menjadi sembilan tahun dalam dua periode disetujui oleh Enam fraksi DPR -RI.


Pernyataan sikap itu diambil dalam rapat panitia kerja (panja) di Badan Legislasi DPR, Kamis 22/06/2023, Rapat digelar membahas soal revisi UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.



Dari ke enam fraksi yang menyetujui perpanjangan masa jabatan kepala desa antara lain Golkar, PDIP, PKB, Gerindra, PKS, dan PPP. Sedangkan tiga fraksi sisanya, yakni NasDem, Demokrat, dan PAN belum menyatakan sikap karena absen dalam rapat.


Anggota Badan Legislasi dari Fraksi PDIP, Andreas Eddy Susetyo mendukung perpanjangan masa jabatan kades yang diatur dalam Pasal 39 UU Desa. Menurutnya, wacana tersebut telah sesuai dengan rekomendasi hasil Rakernas partainya beberapa waktu lalu, di kutip dari CNN Indonesia 


"Itu udah keputusan rakernas. Dalam keputusan rakernas, memang kita, memang kita diminta untuk memperjuangkan revisi UU Desa ini dari 6 tahun 3 kali jadi 9 tahun 2 periode," kata Andreas.


Sementara anggota Baleg dari Fraksi PKB, Ibnu Multazam mempertanyakan apakah keputusan itu akan berlaku surut jika telah diputuskan. Ia mengusulkan agar perpanjang masa jabatan kades bisa langsung berlaku setelah disetujui di Paripurna.


"Lebih tegas lagi, saya mengusulkan berlaku surut," ujarnya.


Anggota Baleg dari Fraksi PKS, Muzammil Yusuf juga mengusulkan agar revisi UU Kades nantinya bisa langsung berlaku. Jadi, kepala desa yang saat ini tengah menjabat bisa langsung ditambah masa jabatan.


"Jadi UU ini kita ketok, kita berlakukan. Jadi transisi gampang, jadi berlaku surut dia. Dia sudah enam tahun tambah tiga tahun. Jelas kita," katanya.



Meski telah disepakati mayoritas fraksi DPR, poin kesepakatan itu belum resmi berlaku. Pengambilan sikap resmi akan disampaikan dalam rapat pleno dan paripruna selanjutnya.


Sebelumnya, politikus PDIP Budiman Sudjatmiko mengklaim Presiden Jokowi telah menyetujui perpanjangan masa jabatan kades dari enam menjadi sembilan tahun.


"Bicara banyak hal selama kurang lebih satu jam. Termasuk soal perubahan masa jabatan kepala desa dan anggaran untuk SDM desa. Karena selama ini dana desa fokus ke infrastruktur desa. Nah, itu Pak Jokowi setuju. Bisa lewat revisi UU desa atau dituangkan dalam PP," pungkasnya.


Editor:  R w**

Via NEWS
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Advertisement
- Advertisment -
📢 Ikuti berita terkini Suarana.com di:
WhatsApp Google News
Iklan

Stay Conneted

facebook Like
youtube Langganan
instagram Follow
tiktok

Featured Post

Gedung Baru Satresnarkoba Polres Karawang Diresmikan, Perang Melawan Narkoba Makin Diperkuat

Redaksi- 4:33:00 PM 0
Gedung Baru Satresnarkoba Polres Karawang Diresmikan, Perang Melawan Narkoba Makin Diperkuat
KARAWANG | Suarana.com – Polres Karawang resmi meresmikan gedung baru Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) di lingkungan Markas Komando (Mako) Polres Karaw…

Trending

Anak Wakil Ketua DPRD Disebut Kelola 41 Dapur MBG, BGN Beri Apresiasi

Anak Wakil Ketua DPRD Disebut Kelola 41 Dapur MBG, BGN Beri Apresiasi

5:58:00 PM
Lama Fakum, , Karang Taruna Kuntum Mekar Palumbonsari Gelar Pemilihan Ketua Baru

Lama Fakum, , Karang Taruna Kuntum Mekar Palumbonsari Gelar Pemilihan Ketua Baru

8:46:00 PM
Soroti Rehabilitasi Makam Rp1,6 Miliar, Dewan Pakar MD. KAHMI Nilai Anggaran Karawang Kehilangan Skala Prioritas

Soroti Rehabilitasi Makam Rp1,6 Miliar, Dewan Pakar MD. KAHMI Nilai Anggaran Karawang Kehilangan Skala Prioritas

8:21:00 PM
Suarana | Media Network - Layanan Digital dalam satu genggaman

PT. Media Suarana Mahesa

Portal berita terkini dengan informasi terbaru, terpercaya, dan akurat. Temukan berita politik, ekonomi, teknologi, hiburan dan lainnya di Suarana.com.

Contact us: suaranagroup@gmail.com

DMCA.com Protection Status Google News
© 2023 Member of SIG. All Rights Reserved.
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Karir
  • Kontak Kami
  • Sitemap
  • Kebijakan Privasi