Telusuri
24 C
id
Suarana | Media Network - Layanan Digital dalam satu genggaman
Baca E-Paper Suarana Gratis
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Parlemen
  • Peristiwa
  • HUKUM & KRIMIMAL
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Network
    • Sumsel
    • Sumut
    • Jateng
    • Jabar
    • Jatim
    • Kalbar
    • Pontianak
    • Aceh
    • Lampung
Suarana | Media Network - Layanan Digital dalam satu genggaman
Telusuri
Beranda NEWS RAGAM KPU Kota Sukabumi Tetapkan DPT Pemilu 2024
NEWS RAGAM

KPU Kota Sukabumi Tetapkan DPT Pemilu 2024

Redaksi
Redaksi
22 Jun, 2023 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp


SUKABUMI|SUARANA
- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Sukabumi sudah menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk pemilu mendatang.


Kota Sukabumi untuk DPT saat ini ditetapkan berjumlah 258.028 pemilih , jumlah DPT tersebut terdiri dari 128.009 pemilih laki-laki dan 130.019 perempuan. Jumlah tersebut mengalami penurunan jika dibandingkan Daftar Pemilih Sementara (DPS) yakni 259.504.


Sesuai Fatwa MUIKPU Kabupaten Sukabumi Tetapkan DPT Pemilu 2024, Sebanyak  1.997.822 Pemilih


Ketua KPU Kota Sukabumi, mengatakan, DPT yang ditetapkan ini merupakan data maksimal yang dilakukannya. Apalagi, dengan berbagai tahapan yang telah dilalui hingga ditetapkannya DPT tersebut.


“Jadi tim sudah bekerja optimal, sehingga mendapatkan data yang maksimal. Bahkan, dalam DPT ini Kota Sukabumi zero data ganda. Sebab, kita telah menghadirkan data yang komprehensif, akurat, dan terkini,” ujarnya usai Rapat Pleno terbuka rekapitulasi dan penetapan DPT Pemilu 2024, di Hotel Taman Sari, Kecamatan Cikole, Rabu 21/06/2023.


Berkaitan perubahan data DPS ke DPT, Sri Utami mengaku hal itu akibat berbagai faktor. Seperti ada yang meninggal, NIK ganda, hingga pemilih pemula. “Memang ada perubahan data jika dibandingkan DPS. Namun, data yang didapat hari ini merupakan yang paling maksimal,” ungkapnya.


Perubahan data ini tidak mengubah jumlah TPS yang ada di Kota Sukabumi. Di mana, jumlah TPS ada sebanyak 999. “Jadi jumlah maksimal pemilih per TPS itu 300. Nah, di kita banyak yang di bawah 300, jadi tidak mengubah TPS,” jelasnya. DPT ini tidak akan berubah, meskipun jumlah pemilih akan berjalan dinamis ke depan. Namun, KPU bisa menambahkan ke dalam DPTB ketika ada pemilih tambahan sebelum pelaksanaan Pemilu 2024.


“Ketika ada penambahan dari 22 Juni 2023 sampai 7 Februari 2024, maka akan dimasukan ke dalam DPTB,” pungkasnya.


Rep: Dian Mulyadi: Editor:  R w.

Via NEWS
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Advertisement
- Advertisment -

Ads

Ads

Stay Conneted

facebook Like
youtube Langganan
instagram Follow
tiktok

Featured Post

Empat Perusahaan Beraktivitas di Bekas Pabrik Beesco Karawang, Askun Soroti Perizinan

Redaksi- 4:24:00 PM 0
Empat Perusahaan Beraktivitas di Bekas Pabrik Beesco Karawang, Askun Soroti Perizinan
KARAWANG | Suarana.com – Aktivitas sejumlah perusahaan terpantau berlangsung di lahan bekas PT Beesco Indonesia yang berada di Jalan Raya Karawang-Cikampek, D…
Suarana | Media Network - Layanan Digital dalam satu genggaman

PT. Media Suarana Mahesa

Portal berita terkini dengan informasi terbaru, terpercaya, dan akurat. Temukan berita politik, ekonomi, teknologi, hiburan dan lainnya di Suarana.com.

Contact us: suaranagroup@gmail.com

DMCA Protection Google News Seedbacklink BlogPartner

Hubungi Kami

089678588388 Suaranagroup@gmail.com
Lamaran Palumbonsari
Karawang Timur
Kab. Karawang 41314
© 2023 Member of MSP. All Rights Reserved.
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Karir
  • Kontak Kami
  • Sitemap
  • Kebijakan Privasi