Telusuri
24 C
id
Suarana | Media Network - Layanan Digital dalam satu genggaman
Baca E-Paper Suarana Gratis
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Parlemen
  • Peristiwa
  • HUKUM & KRIMIMAL
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Network
    • Sumsel
    • Sumut
    • Jateng
    • Jabar
    • Jatim
    • Kalbar
    • Pontianak
    • Aceh
    • Lampung
Suarana | Media Network - Layanan Digital dalam satu genggaman
Telusuri
Beranda HUKRIM NEWS Pelaku TPPO Jaringan Lampung Berhasil di Bekuk Polda Lampung
HUKRIM NEWS

Pelaku TPPO Jaringan Lampung Berhasil di Bekuk Polda Lampung

Redaksi
Redaksi
10 Jun, 2023 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp


Pelaku penyalur Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) ilegal asal NTB yang hendak dikirim ke Timur Tengah ditangkap oleh Ditreskrimum Polda Lampung. Mereka ditangkap pada Selasa 06/06/2023 malam.

Kapolda Lampung, Irjen Helmy Santika mengatakan bahwa keempat orang itu ditangkap usai penyidik mendalami keterangan dari pada korban.


"Ada empat pelaku yang telah ditetapkan menjadi tersangka, dua pria serta dua wanita (sebelumnya tiga pria serta satu wanita). Mereka kami tangkap disalah satu rumah yang berada di wilayah Bandar Lampung," katanya saat konferensi pers di Mapolda Lampung, Rabu 07/06/2023.


Adapun identitas para pelaku yakni DW (warga Bekasi Timur), IR (warga Depok), AR (warga Jakarta Timur), serta AL (warga Bandung).


Kasus ini terungkap setelah adanya informasi dari masyarakat terkait dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) pada salah satu rumah yang berada di wilayah Kecamatan Rajabasa, Bandar Lampung.


"Ada informasi yang masuk ke kami terkait tindak pidana perdagangan orang. Kemudian kami tindak lanjuti dan ditemukan 24 korban yang semuanya wanita pada salah satu rumah di Rajabasa, Bandar Lampung," terangnya.


Para korban telah dirawat oleh Biddokes Polda Lampung. "Kami bawa para korban ke Polda Lampung, kami berikan trauma healing serta perawatan obat-obatan. Karena beberapa korban ini ada yang mengalami trauma atau depresi," ujar Helmy.


Atas perbuatannya, para tersangka dijerat pasal 2 ayat (1) jo pasal 10 UU RI Nomor 21b tahun 2007 Tentang TPPO dan atau pasal 68 jo pasal 83 atau pasal 69 jo pasal 81 UU RI Nomor 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.


Sebelumnya diberitakan bahwa Ditreskrimum Polda Lampung membongkar kasus TPPO dan menggagalkan pengiriman 24 calon pekerja migran Indonesia asal NTB ke Timur Tengah. Para korban dijanjikan akan bekerja sebagai asisten rumah tangga (ART) di sana.


Dugaan sementara, Lamung hanya menjadi tempat transit. "Untuk medical, CPMI dibawa ke wilayah Jawa maupun Jakarta sebelum diberangkatkan. Saat ini kami berkoordinasi dengan PB2MI terkait para perempuan yang diduga calon PMI nonprosedural itu," jelas Helmy Selasa 06/06/2023.Sumber:detik.com


Editor: Rinto Wahyudi.

Via HUKRIM
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Advertisement
- Advertisment -

Ads

Ads

Stay Conneted

facebook Like
youtube Langganan
instagram Follow
tiktok

Featured Post

Jenazah Ilham Tiba di Jepara, Sepupu Ungkap Detik-Detik Terakhir di KMP Virgo

Redaksi- 8:36:00 PM 0
Jenazah Ilham Tiba di Jepara, Sepupu Ungkap Detik-Detik Terakhir di KMP Virgo
JEPARA | Suarana.com – Jenazah Ilham Muhammad Rojab (21), warga Desa Bantrung, Kecamatan Batealit, Jepara, akhirnya tiba di rumah duka, Selasa (29/9/2026). Il…
Suarana | Media Network - Layanan Digital dalam satu genggaman

PT. Media Suarana Mahesa

Portal berita terkini dengan informasi terbaru, terpercaya, dan akurat. Temukan berita politik, ekonomi, teknologi, hiburan dan lainnya di Suarana.com.

Contact us: suaranagroup@gmail.com

DMCA Protection Google News Seedbacklink BlogPartner

Hubungi Kami

089678588388 Suaranagroup@gmail.com
Lamaran Palumbonsari
Karawang Timur
Kab. Karawang 41314
© 2023 Member of MSP. All Rights Reserved.
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Karir
  • Kontak Kami
  • Sitemap
  • Kebijakan Privasi