Telusuri
24 C
id
Suarana | Media Network - Layanan Digital dalam satu genggaman
Baca E-Paper Suarana Gratis
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Parlemen
  • Peristiwa
  • HUKUM & KRIMIMAL
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Network
    • Sumsel
    • Sumut
    • Jateng
    • Jabar
    • Jatim
    • Kalbar
    • Pontianak
    • Aceh
    • Lampung
Suarana | Media Network - Layanan Digital dalam satu genggaman
Telusuri
Beranda BOGOR KOTA DPRD Bogor NEWS Pengembang Apartemen Gardenia Mangkir Dari Panggilan Komisi III DPRD Kota Bogor
BOGOR KOTA DPRD Bogor NEWS

Pengembang Apartemen Gardenia Mangkir Dari Panggilan Komisi III DPRD Kota Bogor

Redaksi
Redaksi
25 Jun, 2023 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

Bogor | Suarana, Minggu 25/06/23


Komisi III DPRD Kota Bogor menerima aduan dari konsumen Apartemen Gardenia Bogor lantaran pembangunan yang tak kunjung selesai. Untuk memediasi keinginan konsumen dan mencari akar persoalan pembangunan yang saat ini mangkrak, Komisi III DPRD Kota Bogor pun memanggil pihak pengembang.


Surat pemanggilan yang dilayangkan oleh DPRD Kota Bogor dan dijadwalkan rapat kerja pada Rabu (21/6) tidak diindahkan oleh pihak pengembang. Ketua Komisi III DPRD Kota Bogor, Zenal Abidin menilai pihak pengembang apartemen Gardenia tidak memiliki itikad baik dalam menyelesaikan sengketa dengan konsumen karena mangkir dari panggilan DPRD Kota Bogor.


“Kami menyayangkan sikap yang ditunjukkan oleh pengembang karena mangkir dari pemanggilan ini. Tentunya kami akan melakukan pemanggilan kembali dalam waktu dekat ini,” ujar Zenal, Minggu (25/6).


Lebih lanjut, Zenal menjelaskan, landasan dari pemanggilan yang dilakukan oleh DPRD Kota Bogor adalah aduan dari konsumen yang merasa ditipu oleh pengembang karena pembangunan yang direncanakan selesai pada 2017 tapi molor hingga sekarang. Padahal pada 29 September 2017 silam, Wali Kota Bogor bersama pihak pengembang melakukan prosesi tutup atap apartemen.


“Jadi berdasarkan aduan dari konsumen ini lah kami melakukan pemanggilan, agar bisa ditemukan solusi atas persoalan yang ada,” kata Zenal.


Bahkan, para konsumen sudah mengajukan gugatan perdata pada tahun 2020 dan tanggal 18 Maret 2021 disepakati perdamaian (homologasi) antara pengembang dengan konsumen, dan diputuskan oleh pengadilan pada tanggal 31 Maret 2021 dimana menetapkan pihak pengembang akan menyelesaikan pembangunan dalam waktu maksimal 33 bulan (Grace Period 9 bulan, pembangunan/penyelesaian 18 bulan, serah terima 6 bulan setelah Sertifikat Laik Fungsi / SLF 6 bulan) dengan estimasi selesai serah terima pada tanggal 1 Januari 2024.


“Dengan sisa waktu pembangunan 6 bulan lagi kami berharap pihak pengembang menunjukkan itikad baik karena ini berpengaruh terhadap citra investasi di Kota Bogor kedepannya,” tutup Zenal./HUMPROPUB


Jurnalis : Tanto

Via BOGOR KOTA
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Advertisement
- Advertisment -

Ads

Ads

Stay Conneted

facebook Like
youtube Langganan
instagram Follow
tiktok

Featured Post

Pemkab Jepara Dorong Digitalisasi Pemerintahan Desa, 32 Desa Jadi Pilot Project 2026

Redaksi- 12:49:00 PM 0
Pemkab Jepara Dorong Digitalisasi Pemerintahan Desa, 32 Desa Jadi Pilot Project 2026
JEPARA | Suarana.com – Pemerintah Kabupaten Jepara mencanangkan Desa Digital pada Lokus Pilot Project Tahun 2026 sebagai langkah memperkuat tata kelola pemer…
Suarana | Media Network - Layanan Digital dalam satu genggaman

PT. Media Suarana Mahesa

Portal berita terkini dengan informasi terbaru, terpercaya, dan akurat. Temukan berita politik, ekonomi, teknologi, hiburan dan lainnya di Suarana.com.

Contact us: suaranagroup@gmail.com

DMCA Protection Google News Seedbacklink BlogPartner

Hubungi Kami

089678588388 Suaranagroup@gmail.com
Lamaran Palumbonsari
Karawang Timur
Kab. Karawang 41314
© 2023 Member of MSP. All Rights Reserved.
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Karir
  • Kontak Kami
  • Sitemap
  • Kebijakan Privasi