Perintah Kapolres Tindak Tegas Terukur Bagi Berandal Motor Yang Semakin Meresahkan di Kota Sukabumi
![]() |
SUKABUMI|SUARANA- Pernyataan tegas dikeluarkan Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Ari Setyawan Wibowo, pernyataan keras dan tegas ini bermula dari keberadaan aksi berandal bermotor di Kota Sukabumi yang meresahkan warga dan sudah memakan korban jiwa.
Kepada jajaran, saat menggelar Konferensi Pers di halaman Mapolres Sukabumi Kota, Jalan Perintis Kemerdekaan, Kecamatan Cikole, Kota Sukabumi, Senin 26/06/2023, Kapolres keluarkan pernyataan keras untuk melakukan tindakan terukur.
Dalam perintahnya, Kapolres mengintruksikan jajaran untuk tembak di tempat bagi gerombolan bermotor yang kerap membuat ulah di asyarakat bahkan memakan korban.
“Saya perintahkan kepada seluruh jajaran aparat Kepolisian Resort Sukabumi Kota untuk mengambil langkah tegas dan terukur kepada gerombolan bermotor yang membuat resah masyarakat, untuk tembak di tempat,” tegas nya kepada wartawan.
Di katakan nya, pada hari Sabtu dan Minggu belum lama ini telah terjadi ulah dari aksi gerombolan bermotor yang berlokasi di wilayah Lembursitu dan Warudoyong dengan melakukan pembacokan kepada warga.
“Di Warudoyong Polisi dibantu warga menangkap pelaku pembacokan berikut dengan barang bukti sebilah senjata tajam jenis Celurit. Polisi akan melakukan pengembangan untuk para pelaku lainnya dan akan segera menangkap terduga pelaku lainnya untuk diproses hukum,” tegasnya.
Sementara untuk aksi gerombolan bermotor yang terjadi di wilayah Lembursitu, polisi sudah berupaya melakukan lidik dan sudah mengidentifikasi terduga pelaku lainnya.
“Saya mohon doa dan bantuan dari masyarakat, agar kepolisian segera mengungkap para pelaku sehingga tidak menimbulkan keresahan lagi di masyarakat khususnya di wilayah hukum Polres Sukabumi Kota,” bebernya.
Kapolres pastikan dan yakinkan masyarakat untuk tetap menjalankan aktifitas seperti biasanya. Menurutnya kepolisan akan menjamin keamanan di wilayah Sukabumi Kota.
“Kami Polres Sukabumi Kota berkomitmen akan bertindak tegas dan terukur kepada para gerombolan bermotor yang mencoba mengganggu keamanan dan situasi kondusif. Apabila gerombolan bermotor membahayakan masyarakat atau melawan terhadap petugas yang sedang bertugas, maka akan ditindak dengan tembak ditempat,” pungkasnya.
Penulis: Duduh Sukriadi.
Editor: Rinto Wahyudi.