Telusuri
24 C
id
  • Masuk / Bergabung
Suarana | Media Network - Layanan Digital dalam satu genggaman
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Parlemen
  • Peristiwa
  • HUKRIM & KRIMIMAL
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Network
    • Sumsel
    • Sumut
    • Jateng
    • Jabar
    • Jatim
    • Kalbar
    • Pontianak
    • Aceh
    • Lampung
Suarana | Media Network - Layanan Digital dalam satu genggaman
Telusuri
Beranda Jasinga Bogor NEWS WASPADAI TPPO Pihak Kepolisian Melalui Bhabinkamtibmas Sosialisasi Terkait Perdagangan Tenaga Kerja Ke Luar Negeri
Jasinga Bogor NEWS WASPADAI TPPO

Pihak Kepolisian Melalui Bhabinkamtibmas Sosialisasi Terkait Perdagangan Tenaga Kerja Ke Luar Negeri

Redaksi
Redaksi
29 Jun, 2023 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

Bogor | Suarana, Kamis (29/06/23) Bhabinkamtibmas Desa Wirajaya  Kecamatan Jasinga  Sampaikan Arahan Terkait Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Kepada Warga Desa Wirajaya Kecamatan Jasinga Kabupaten Bogor.


Bhabinkamtibmas Wirajaya Polsek Jasinga Polres Bogor Polda Jabar Aipda Pery melakukan silaturahmi sekaligus memberikan Himbuan kamtibmas kepada  warga desa Wirajaya tentang (TTPO) yang bertempat di  Desa Wirajaya Kecamatan Jasinga  Kabupaten Bogor.


Kapolres AKBP Dr. Iman Imanudin S.H., S.I.K., M.H., , melalui Kapolsek Jasinga Akp Dedi Hermawan SH  menyampaikan beberapa himbauan Tentang Tindak Pidana Perdaganan Orang ( TPPO ) dan pesan – pesan kamtibmas.


Sosialisasi Kepada masyarakat Agar waspada dengan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), oleh karena itu selaku Bhabinkamtibmas  menghimbau untuk bersama - sama dengan Pemerintahan Desa, RT/RW, Tokoh agama dan Warga masyarakat untuk deteksi Dina terkait hal - hal yang berkaitan dengan kegiatan pelatihan atau kegiatan lainnya seperti perekrutan orang - orang untuk tenaga ke luar dengan jalur ilegal, Agar selalu berhati-hati dan waspada tidak tergiur bujuk rayu dari perorangan / kelompok, ujarnya.


Di informasi terkait Tindak Pidana Penjualan Orang Merupakan tindak kriminal Transnasional yang bertentangan dengan martabat, kemanusiaan dan Hak asasi Manusi (HAM). Pelaku tindak pidana Penjualan orang ( TTPO ) akan di kenakan pasal 297 KUHP Dan Undang Undang No. 21 tahun 2007 dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara, jelasnya


"Kepada masyarakat harus waspada dan segera melaporkan ke pihak kepolisian bila ada orang yang tidak di kenal, datang dan menawarkan uang untuk di jadikan pekerja dengan modus Imigran ke luar negeri jangan hanya  memilih perusahaan yang ilegal tidak resmi dengan janji gaji besar, akan tetapi apabila mencari pekerjaaan ke luar negeri wajib mencari perusahaan resmi Legal agar terjamin payung hukumnya.” Pungkas Kapolsek Jasinga Akp Dedi Hermawan.SH.


Jurnalis : Tanto


Via Jasinga Bogor
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Advertisement
- Advertisment -
📢 Ikuti berita terkini Suarana.com di:
WhatsApp Google News
Iklan

Stay Conneted

facebook Like
youtube Langganan
instagram Follow
tiktok

Featured Post

Ketum FABEM Ajak Pemuda ASEAN Jaga Stabilitas Kawasan di Tengah Gejolak Geopolitik Global

Redaksi- 6:36:00 PM 0
Ketum FABEM Ajak Pemuda ASEAN Jaga Stabilitas Kawasan di Tengah Gejolak Geopolitik Global
KUALA LUMPUR | Suarana.com – Ketua Umum Forum Alumni Badan Eksekutif Mahasiswa (FABEM) mengajak seluruh pemuda di kawasan Association of Southeast Asian Nati…

Trending

Whuush Hadir di Karawang, Argo Murah dan Komisi Paling Ringan

Whuush Hadir di Karawang, Argo Murah dan Komisi Paling Ringan

11:51:00 PM
Di Hadapan Pelaku UMKM, Bupati Aep Puji Dedikasi Rekan Media

Di Hadapan Pelaku UMKM, Bupati Aep Puji Dedikasi Rekan Media

11:04:00 PM
Akses Warga Terhambat, Proyek Jalan Alternatif di Purwadana Tunggu Respons PLN

Akses Warga Terhambat, Proyek Jalan Alternatif di Purwadana Tunggu Respons PLN

1:27:00 AM
Suarana | Media Network - Layanan Digital dalam satu genggaman

PT. Media Suarana Mahesa

Portal berita terkini dengan informasi terbaru, terpercaya, dan akurat. Temukan berita politik, ekonomi, teknologi, hiburan dan lainnya di Suarana.com.

Contact us: suaranagroup@gmail.com

DMCA.com Protection Status Google News
© 2023 Member of SIG. All Rights Reserved.
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Karir
  • Kontak Kami
  • Sitemap
  • Kebijakan Privasi