Search
24 C
en
  • Sign in / Join
Suarana | Media Network - Layanan Digital dalam satu genggaman
Pasang Iklan
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Parlementaria
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Kepolisian
    • Ekonomi
    • Mahasiswa
    • DRPD
Suarana | Media Network - Layanan Digital dalam satu genggaman
Search
Home Kepolisian NEWS Satlantas Polresta Sukabumi Berlakukan Tilang Manual Bagi Pelanggar Lalin Dan Kendaraan Yang Memakai Knalpot Brong
Kepolisian NEWS

Satlantas Polresta Sukabumi Berlakukan Tilang Manual Bagi Pelanggar Lalin Dan Kendaraan Yang Memakai Knalpot Brong

Redaksi
Redaksi
03 Jun, 2023 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp


SUKABUMI|SUARANA-Satlantas Polres Sukabumi Kota, kembali melaksanakan kegiatan penindakan atau tilang manual dan ETLE Mobile bagi masyarakat yang melanggar peraturan lalu lintas pada Kamis,1/06/2023, di hari pertama diberlakukannya tilang manual ini, polisi berhasil menindak 58 kendaraan yang kedapatan melanggar lalu lintas. Rinciannya, tilang manual 46 pelanggar, dan ETLE Mobile 12 pelanggar.


Kasatlantas Polres Sukabumi Kota, Ajun Komisaris Polisi Eryda Kusuma mengatakan kegiatan tilang manual ini dilaksanakan di setiap pos-pos lantas. Apabila anggota yang melaksanakan penjagaan mendapati pengendara yang melanggar dengan fatalitas kecelakaan, seperti tidak menggunakan helm, hingga boncengan lebih dari dua, langsung diberhentikan dan dilaksanakan penindakan oleh 18 anggota yang sudah memiliki skep penyidik maupun penyidik pembantu dan sertifikasi.


“Jadi apabila anggota mendapati pengendara yang melanggar dengan fatalitas laka, langsung diberhentikan dan dilaksanakan penindakan oleh 18 anggota yang tersebar. Tilang manual yang kembali diberlakukan ini tujuannya untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap keselamatan berlalulintas, dan juga menekankan angka kecelakaan lalu lintas di wilayah hukum Polres Sukabumi Kota,” kata Eryda.


Lanjutnya, sasaran utama penindakan pelanggaran lalu lintas secara manual meliputi beberapa pelanggaran, antara lain berkendara di bawah umur, berboncengan lebih dari satu orang, menggunakan ponsel saat berkendara, menerobos lampu merah, tidak menggunakan helm standar SNI, melawan arus lalu lintas, melampaui batas kecepatan, mengendarai kendaraan bermotor di bawah pengaruh alkohol.


Selain itu, kendaraan bermotor yang tidak sesuai dengan spek teknis Spion, Knalpot, Lampu Utama, Lampu Rem dan Lampu Penunjuk Arah), menggunakan kendaraan bermotor yang tidak sesuai peruntukan, kendaraan bermotor yang over loading dan over dimensi, kendaraan bermotor tanpa plat nomor atau menggunakan nomor palsu juga jadi sasaran.


“Jadi secara umum seluruh anggota lalu lintas bisa melakukan penindakan pelanggaran lalu lintas, tapi dengan cara ETLE Mobile. Berbeda dengan 18 anggota yang bisa melakukan penindakan secara manual, karena sudah mempunyai sertifikasi penindakan pelanggaran lalu lintas. Kami berharap dengan kembali diberlakukannya tilang manual ini bisa meningkatkan kesadaran masyarakat akan keselamatan berlalu lintas. Mari sama-sama kita jadikan Kota Sukabumi ini menjadi Kota yang disiplin, tertib berlalu lintas,” pungkasnya.


Editor:

Rinto Wahyudi.

Via Kepolisian
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Older Posts
Newer Posts

You may like these posts

Advertisement

Stay Conneted

facebook Like
youtube Subscribe
instagram Follow
tiktok

Featured Post

Hebat! MATAQU Karawang Targetkan Cetak Ribuan Santri dan Juara MTQ dari Kampung Sendiri

Redaksi- 7:24:00 PM 0
Hebat! MATAQU Karawang Targetkan Cetak Ribuan Santri dan Juara MTQ dari Kampung Sendiri
KARAWANG | Suarana.com – Majelis Ta'lim Quran (MATAQU) Kabupaten Karawang menggelar Rapat Kerja (Raker) perdana di Aula Al Maghfur Laha Hj. Maemunah Pon…

Most Popular

Dulu Butuh Media, Sekarang Dianggap Tak Perlu? Ketua MPI Sentil KDM!

Dulu Butuh Media, Sekarang Dianggap Tak Perlu? Ketua MPI Sentil KDM!

7:27:00 PM
Ruang Publik Gratis di Kota Kertabumi, Taman Pavilion Park Siap Sambut Komunitas Karawang

Ruang Publik Gratis di Kota Kertabumi, Taman Pavilion Park Siap Sambut Komunitas Karawang

6:24:00 PM
Dewas Petrogas Resmi Dilantik, Tapi Dana Perusahaan Masih ‘Disandera’ Jaksa!

Dewas Petrogas Resmi Dilantik, Tapi Dana Perusahaan Masih ‘Disandera’ Jaksa!

6:17:00 PM

TRENDING PILIHAN

Pemkab Karawang dan Forkopimda Tuntaskan Polemik Penutupan Gerbang PT. Chang Shin Indonesia

Pemkab Karawang dan Forkopimda Tuntaskan Polemik Penutupan Gerbang PT. Chang Shin Indonesia

10:37:00 AM
Harga Tiket Elmujira mahal,pengunjung asal lingkungan setempat kecewa

Harga Tiket Elmujira mahal,pengunjung asal lingkungan setempat kecewa

3:29:00 PM
HUT ke-11, RS Lira Medika Gelar Lomba Karya Jurnalistik Bertema "Fragmen Kehidupan dari Sudut Rumah Sakit"

HUT ke-11, RS Lira Medika Gelar Lomba Karya Jurnalistik Bertema "Fragmen Kehidupan dari Sudut Rumah Sakit"

6:46:00 PM

TRENDING MINGGU INI

Dulu Butuh Media, Sekarang Dianggap Tak Perlu? Ketua MPI Sentil KDM!

Dulu Butuh Media, Sekarang Dianggap Tak Perlu? Ketua MPI Sentil KDM!

7:27:00 PM
Ruang Publik Gratis di Kota Kertabumi, Taman Pavilion Park Siap Sambut Komunitas Karawang

Ruang Publik Gratis di Kota Kertabumi, Taman Pavilion Park Siap Sambut Komunitas Karawang

6:24:00 PM
Dewas Petrogas Resmi Dilantik, Tapi Dana Perusahaan Masih ‘Disandera’ Jaksa!

Dewas Petrogas Resmi Dilantik, Tapi Dana Perusahaan Masih ‘Disandera’ Jaksa!

6:17:00 PM

Media Network

  • Suarana.com
  • Jabar Suarana
  • Jateng Suarana
  • Jatim Suarana
  • Sumsel Suarana
  • Sumut Suarana
  • Aceh Suarana
  • Lampung Suarana
  • Kalbar Suarana
  • Pontianak Suarana
  • Epaper Suarana
  • Tv Suarana
  • Suarana Group
  • Edu Suarana
  • Umkm Suarana
Suarana | Media Network - Layanan Digital dalam satu genggaman

PT. Media Suarana Mahesa

Portal berita terkini dengan informasi terbaru, terpercaya, dan akurat. Temukan berita politik, ekonomi, teknologi, hiburan dan lainnya di Suarana.com.

Contact us: suaranagroup@gmail.com

DMCA.com Protection Status Google News

Follow Us

© Suarana.com 2023 All Right reserved
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Karir
  • Kontak Kami
  • Sitemap
  • Kebijakan Privasi