Telusuri
24 C
id
  • Masuk / Bergabung
Suarana | Media Network - Layanan Digital dalam satu genggaman
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Parlemen
  • Peristiwa
  • HUKUM & KRIMIMAL
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Network
    • Sumsel
    • Sumut
    • Jateng
    • Jabar
    • Jatim
    • Kalbar
    • Pontianak
    • Aceh
    • Lampung
Suarana | Media Network - Layanan Digital dalam satu genggaman
Telusuri
Beranda Kepolisian NEWS Satlantas Polresta Sukabumi Berlakukan Tilang Manual Bagi Pelanggar Lalin Dan Kendaraan Yang Memakai Knalpot Brong
Kepolisian NEWS

Satlantas Polresta Sukabumi Berlakukan Tilang Manual Bagi Pelanggar Lalin Dan Kendaraan Yang Memakai Knalpot Brong

Redaksi
Redaksi
03 Jun, 2023 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp


SUKABUMI|SUARANA-Satlantas Polres Sukabumi Kota, kembali melaksanakan kegiatan penindakan atau tilang manual dan ETLE Mobile bagi masyarakat yang melanggar peraturan lalu lintas pada Kamis,1/06/2023, di hari pertama diberlakukannya tilang manual ini, polisi berhasil menindak 58 kendaraan yang kedapatan melanggar lalu lintas. Rinciannya, tilang manual 46 pelanggar, dan ETLE Mobile 12 pelanggar.


Kasatlantas Polres Sukabumi Kota, Ajun Komisaris Polisi Eryda Kusuma mengatakan kegiatan tilang manual ini dilaksanakan di setiap pos-pos lantas. Apabila anggota yang melaksanakan penjagaan mendapati pengendara yang melanggar dengan fatalitas kecelakaan, seperti tidak menggunakan helm, hingga boncengan lebih dari dua, langsung diberhentikan dan dilaksanakan penindakan oleh 18 anggota yang sudah memiliki skep penyidik maupun penyidik pembantu dan sertifikasi.


“Jadi apabila anggota mendapati pengendara yang melanggar dengan fatalitas laka, langsung diberhentikan dan dilaksanakan penindakan oleh 18 anggota yang tersebar. Tilang manual yang kembali diberlakukan ini tujuannya untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap keselamatan berlalulintas, dan juga menekankan angka kecelakaan lalu lintas di wilayah hukum Polres Sukabumi Kota,” kata Eryda.


Lanjutnya, sasaran utama penindakan pelanggaran lalu lintas secara manual meliputi beberapa pelanggaran, antara lain berkendara di bawah umur, berboncengan lebih dari satu orang, menggunakan ponsel saat berkendara, menerobos lampu merah, tidak menggunakan helm standar SNI, melawan arus lalu lintas, melampaui batas kecepatan, mengendarai kendaraan bermotor di bawah pengaruh alkohol.


Selain itu, kendaraan bermotor yang tidak sesuai dengan spek teknis Spion, Knalpot, Lampu Utama, Lampu Rem dan Lampu Penunjuk Arah), menggunakan kendaraan bermotor yang tidak sesuai peruntukan, kendaraan bermotor yang over loading dan over dimensi, kendaraan bermotor tanpa plat nomor atau menggunakan nomor palsu juga jadi sasaran.


“Jadi secara umum seluruh anggota lalu lintas bisa melakukan penindakan pelanggaran lalu lintas, tapi dengan cara ETLE Mobile. Berbeda dengan 18 anggota yang bisa melakukan penindakan secara manual, karena sudah mempunyai sertifikasi penindakan pelanggaran lalu lintas. Kami berharap dengan kembali diberlakukannya tilang manual ini bisa meningkatkan kesadaran masyarakat akan keselamatan berlalu lintas. Mari sama-sama kita jadikan Kota Sukabumi ini menjadi Kota yang disiplin, tertib berlalu lintas,” pungkasnya.


Editor:

Rinto Wahyudi.

Via Kepolisian
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Advertisement
📢 Ikuti berita terkini Suarana.com di:
WhatsApp Google News
Banner BlogPartner Backlink.co.id

Stay Conneted

facebook Like
youtube Langganan
instagram Follow
tiktok

Featured Post

Jumat Berbagi Jadi Agenda Rutin, SC 234 Karawang Hadir untuk Masyarakat

Redaksi- 7:04:00 PM 0
Jumat Berbagi Jadi Agenda Rutin, SC 234 Karawang Hadir untuk Masyarakat
KARAWANG | Suarana.com – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Solidarity Community (SC) 234 Kabupaten Karawang terus menunjukkan komitmennya dalam kegiatan sosial mela…

Trending

Sinergi antara IAI RAKEYAN SANTANG dengan KaSubdit MDTPQ  untuk penguatan pendidik Di PAUD QURAN,

Sinergi antara IAI RAKEYAN SANTANG dengan KaSubdit MDTPQ untuk penguatan pendidik Di PAUD QURAN,

7:07:00 PM
Kasus Diduga Mandek Sejak 2024, LBH Arya Mandalika Desak Kepastian Hukum Lewat Aksi Unjuk Rasa

Kasus Diduga Mandek Sejak 2024, LBH Arya Mandalika Desak Kepastian Hukum Lewat Aksi Unjuk Rasa

6:24:00 PM
Hyundai Resmi Hentikan Operasional Dealer Multi Oto Karawang dan Purwakarta, Pelanggan Diimbau Beralih ke Dealer Resmi

Hyundai Resmi Hentikan Operasional Dealer Multi Oto Karawang dan Purwakarta, Pelanggan Diimbau Beralih ke Dealer Resmi

8:22:00 PM
Suarana | Media Network - Layanan Digital dalam satu genggaman

PT. Media Suarana Mahesa

Portal berita terkini dengan informasi terbaru, terpercaya, dan akurat. Temukan berita politik, ekonomi, teknologi, hiburan dan lainnya di Suarana.com.

Contact us: suaranagroup@gmail.com

DMCA Protection Google News Seedbacklink
© 2023 Member of SIG. All Rights Reserved.
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Karir
  • Kontak Kami
  • Sitemap
  • Kebijakan Privasi