Telusuri
24 C
id
  • Masuk / Bergabung
Suarana | Media Network - Layanan Digital dalam satu genggaman
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Parlemen
  • Peristiwa
  • HUKRIM & KRIMIMAL
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Network
    • Sumsel
    • Sumut
    • Jateng
    • Jabar
    • Jatim
    • Kalbar
    • Pontianak
    • Aceh
    • Lampung
Suarana | Media Network - Layanan Digital dalam satu genggaman
Telusuri
Beranda HUKRIM NEWS Satreskoba Polres Sukabumi Berhasil Meringkus Pengedar Narkotika Jenis Sabu Dan Obat-obatan Terlarang
HUKRIM NEWS

Satreskoba Polres Sukabumi Berhasil Meringkus Pengedar Narkotika Jenis Sabu Dan Obat-obatan Terlarang

Redaksi
Redaksi
07 Jun, 2023 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

SUKABUMI|SUARANA-Unit Satreskoba Polres Sukabumi berhasil meringkus 10 orang tersangka kasus narkotika jenis sabu dan obat-obatan terlarang di wilayah Kabupaten Sukabumi, penangkapan ini tidak terlepas dari kerja keras para anggota Satreskoba Polres Sukabumi itu sendiri. dalam kesempatan ini Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede mengatakan, kepolisian berhasil mengamakan 10 orang tersangka kasus narkotika jenis sabu dan OKT di wilayah Kabupaten Sukabumi.


"Dari 10 orang tersebut terdapat 6 orang diantaranya merupakan kasus narkotika jenis sabu dengan berinisial EJ, BB, MD, RZ dan FM, dan dari 4 orang lainnya yang berinisial ST, MS, ML dan AM kasus Obat Keras Terbatas (OKT)," ujar Maruly Rabu 07/06/2023.


Dari tangan para tersangka,Polres Sukabumi berhasil mengamankan barang bukti Narkotika jenis sabu sebanyak 17.90 Gram. Kemudian Obat Keras Terbatas (OKT) jenis Tramadol sebanyak 50.426 butir dan 4.300 Xsymer, 6 unit HP dan sejumlah uang hasil dari penjualan narkotika dan obat obatan terlarang.


Maruly menjelaskan, dari para tersangka kasus narkotika jenis sabu pihaknya berhasil mengamankan di 6 titik yang berbeda dan untuk OKT sendiri itu di 3 titik.


" Berdasarkan hasil pendalaman dari para penyidik ada selterputus dikategorikan sebagai buron, kita sudah berkordinasi dengan disdukcapil dalam rangka menelusuri identitas, memang identitas dengan KTP nya agak sulit untuk disinkronkan, yang jelas kita untuk mengejar bandar-bandar diatasnya kalaupun diluar dari daerah Sukabumi akan kita kordinasikan dengan satuan wilayah setempat," jelasnya.


Para pelaku akan disangkakan ini yaitu mulai dari pasal 114 atau 112 dan atau pasal 111 UU no 35 tahun 2009 tentang narkotika ancaman maksimal seumur hidup. Kemudian pasal yang disangkakan terhadap tindak pidana obat keras terbatas pasal 197 junto 106 ayat 1 UU no 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun.


Editor : Rinto Wahyudi.

 

Via HUKRIM
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Advertisement
- Advertisment -
📢 Ikuti berita terkini Suarana.com di:
WhatsApp Google News
Iklan

Stay Conneted

facebook Like
youtube Langganan
instagram Follow
tiktok

Featured Post

Jelang Ramadan dan Arus Mudik Lebaran 1447 H, Warga Desak Pemkab Karawang Perbaiki Jalan Kutagandok–Junti

Redaksi- 5:02:00 PM 0
Jelang Ramadan dan Arus Mudik Lebaran 1447 H, Warga Desak Pemkab Karawang Perbaiki Jalan Kutagandok–Junti
KARAWANG | Suarana.com - Kondisi jalan rusak di jalur Kutagandok–Junti, Kecamatan Kutawaluya, Kabupaten Karawang, kembali menjadi sorotan masyarakat. Kerusaka…

Trending

Whuush Hadir di Karawang, Argo Murah dan Komisi Paling Ringan

Whuush Hadir di Karawang, Argo Murah dan Komisi Paling Ringan

11:51:00 PM
Akses Warga Terhambat, Proyek Jalan Alternatif di Purwadana Tunggu Respons PLN

Akses Warga Terhambat, Proyek Jalan Alternatif di Purwadana Tunggu Respons PLN

1:27:00 AM
Di Hadapan Pelaku UMKM, Bupati Aep Puji Dedikasi Rekan Media

Di Hadapan Pelaku UMKM, Bupati Aep Puji Dedikasi Rekan Media

11:04:00 PM
Suarana | Media Network - Layanan Digital dalam satu genggaman

PT. Media Suarana Mahesa

Portal berita terkini dengan informasi terbaru, terpercaya, dan akurat. Temukan berita politik, ekonomi, teknologi, hiburan dan lainnya di Suarana.com.

Contact us: suaranagroup@gmail.com

DMCA.com Protection Status Google News
© 2023 Member of SIG. All Rights Reserved.
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Karir
  • Kontak Kami
  • Sitemap
  • Kebijakan Privasi