Telusuri
24 C
id
  • Masuk / Bergabung
Suarana | Media Network - Layanan Digital dalam satu genggaman
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Parlemen
  • Peristiwa
  • HUKRIM & KRIMIMAL
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Network
    • Sumsel
    • Sumut
    • Jateng
    • Jabar
    • Jatim
    • Kalbar
    • Pontianak
    • Aceh
    • Lampung
Suarana | Media Network - Layanan Digital dalam satu genggaman
Telusuri
Beranda HUKRIM NEWS Sebanyak 3 Orang Petugas Paswacam di Kab Sukabumi Diamankan Polisi Diduga Konsumsi Obat Terlarang
HUKRIM NEWS

Sebanyak 3 Orang Petugas Paswacam di Kab Sukabumi Diamankan Polisi Diduga Konsumsi Obat Terlarang

Redaksi
Redaksi
07 Jun, 2023 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp


SUKABUMI|SUARANA-Sungguh ironis, sebanyak tiga orang anggota Panitia Pengawas Pemilihan Kecamatan (Panwascam) Kabupaten Sukabumi kedapatan menggunakan narkotika jenis sabu-sabu.

Peristiwa itu terungkap setelah polisi menangkap seorang bandar berinisial FJ. Dari hasil pengembangan, pendalaman polisi dan pemeriksaan terhadap tersangka diketahui dia baru menjual ke tiga orang pemakai atau pengguna barang haram tersebut.


"Kami mendapat informasi adanya dugaan bandar narkoba, kemudian bergerak dari informasi tersebut kita lakukan pemantauan. Di lokasi berdasar curhatan tersebut ternyata cocok, dilakukan penyelidikan ternyata A1 sampai dilakukan upaya penangkapan," kata Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede kepada awak media, Rabu 07/06/2023.


Dari pelaku FJ polisi mengamankan sejumlah barang bukti paket narkotika. Dalam perjalanan menuju Polres Sukabumi untuk pemeriksaan, FJ mengaku belum lama ini ada yang mengambil-memesan sabu tersebut.


"Di perjalanan ke Polres Sukabumi, menurut pengakuan tersangka yang diamankan belum lama ada beberapa orang yang mengambil barang dari yang bersangkutan. Sehingga dilakukan pengembangan dan diamankan dari beberapa lokasi hingga 3 orang tersangka baru," jelas Maruly.


Tersangka yang diamankan polisi hasil pendalaman adalah ZN, kemudian ASH dan EP.dari informasi yang diperoleh, ZN merupakan ketua komisioner, ASH sebagai bendahara dan EP sebagai OB Panwascam di salah satu kecamatan di kab Sukabumi.


FJ dijerat pasal yang dipersangkakan yaitu 114 Ayat (1) dan 112 Ayat (1) UU no 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana paling lama 20 tahun penjara, sementara ZN, ASH dan EP dengan hasil tes urin Positif methapetamin,tindak lanjutnya akan dilakukan Asessment oleh Tim Asessor BNN Kabupaten Sukabumi.


"Para pelaku diamankan sesuai alat bukti yang ada, untuk pelaku pengembangan, pemeriksaan test urine positif narkotika jenis methapetamin. Terhadap 3 orang itu kita sudah mengirimkan surat kepada BNN untuk dilakukan asesmen," pungkas Maruly.



Rep:

Dian Mulyadi.

Via HUKRIM
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Advertisement
- Advertisment -
📢 Ikuti berita terkini Suarana.com di:
WhatsApp Google News
Iklan

Stay Conneted

facebook Like
youtube Langganan
instagram Follow
tiktok

Featured Post

Jelang Ramadan dan Arus Mudik Lebaran 1447 H, Warga Desak Pemkab Karawang Perbaiki Jalan Kutagandok–Junti

Redaksi- 5:02:00 PM 0
Jelang Ramadan dan Arus Mudik Lebaran 1447 H, Warga Desak Pemkab Karawang Perbaiki Jalan Kutagandok–Junti
KARAWANG | Suarana.com - Kondisi jalan rusak di jalur Kutagandok–Junti, Kecamatan Kutawaluya, Kabupaten Karawang, kembali menjadi sorotan masyarakat. Kerusaka…

Trending

Whuush Hadir di Karawang, Argo Murah dan Komisi Paling Ringan

Whuush Hadir di Karawang, Argo Murah dan Komisi Paling Ringan

11:51:00 PM
Akses Warga Terhambat, Proyek Jalan Alternatif di Purwadana Tunggu Respons PLN

Akses Warga Terhambat, Proyek Jalan Alternatif di Purwadana Tunggu Respons PLN

1:27:00 AM
Di Hadapan Pelaku UMKM, Bupati Aep Puji Dedikasi Rekan Media

Di Hadapan Pelaku UMKM, Bupati Aep Puji Dedikasi Rekan Media

11:04:00 PM
Suarana | Media Network - Layanan Digital dalam satu genggaman

PT. Media Suarana Mahesa

Portal berita terkini dengan informasi terbaru, terpercaya, dan akurat. Temukan berita politik, ekonomi, teknologi, hiburan dan lainnya di Suarana.com.

Contact us: suaranagroup@gmail.com

DMCA.com Protection Status Google News
© 2023 Member of SIG. All Rights Reserved.
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Karir
  • Kontak Kami
  • Sitemap
  • Kebijakan Privasi