Telusuri
24 C
id
Suarana | Media Network - Layanan Digital dalam satu genggaman
Baca E-Paper Suarana Gratis
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Parlemen
  • Peristiwa
  • HUKUM & KRIMIMAL
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Network
    • Sumsel
    • Sumut
    • Jateng
    • Jabar
    • Jatim
    • Kalbar
    • Pontianak
    • Aceh
    • Lampung
Suarana | Media Network - Layanan Digital dalam satu genggaman
Telusuri
Beranda HUKRIM NEWS Sebanyak 6 Orang Penambang Liar Akhirnya Ditetapkan Jadi Tersangka Oleh Polres Sukabumi
HUKRIM NEWS

Sebanyak 6 Orang Penambang Liar Akhirnya Ditetapkan Jadi Tersangka Oleh Polres Sukabumi

Redaksi
Redaksi
03 Jun, 2023 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

SUKABUMI SUARANA-Akhirnya,Polres Sukabumi menetapkan enam orang penambang liar sebagai tersangka dalam kasus kerusakan lingkungan dan pertambangan ilegal di Kp Cibuluh, Desa/ Kec Ciemas, Kabupaten Sukabumi.

Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede menyebut, lokasi para tersangka beroperasi adalah lokasi yang sama dimana dua orang penambang tewas tertimbun beberapa saat yang lalu.


"Jadi lokasi yang dilakukan penindakan oleh Satreskrim ini adalah lokasi yang beberapa waktu kebelakang terjadi warga tertimbun atau para pelaku Penambang Emas Tanpa Izin (PETI) yang tertimbun sehingga meninggal dunia, kita tahu sudah terjadi dua kali di lokasi itu," kata Maruly, didampingi Kasat Reskrim AKP Dian Purnomo dan Kanit Tipidter Ipda Reza Pahlevi, Sabtu 03/06/2023.


Sejak peristiwa tersebut, kepolisian melakukan profiling dan berkoordinasi dengan pemilik wilayah, yakni pihak Perhutani. Usai rapat koordinasi dilakukan, akhirnya tim gabungan dari Polres Sukabumi melakukan penindakan di lokasi.


"Penindakan dilakukan hari Kamis 1 Juni 2023 pukul 15.00 WIB, dimana tim gabungan dari Satreskrim dan Satsamapta datang ke lokasi dengan maksud melakukan penertiban dan melakukan penegakan hukum. Dari penertiban tersebut awalnya diamankan 11 orang yang berada di sekitar TKP, kemudian dari 11 orang ini kita diamankan 5 kendaraan bermotor roda dua yang diduga digunakan sebagai alat untuk melakukan PETI tersebut dan juga beberapa alat ya, beberapa peralatan," beber Maruly.


Dari 11 orang yang diamankan, polisi juga membawa sejumlah barang bukti berupa peralatan menambang dan motor milik para gurandil tersebut. Pemeriksaan secara maraton kemudian dilakukan sampai kemudian mengerucut ke 6 orang tersangka.


"Setelah dilakukan secara maraton, Satreskrim menetapkan 6 orang dari 11 orang yang diamanakan layak untuk ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan. Adapun dari 6 tersangka tersebut dilengkapi dengan barang bukti antara lain 5 unit kendaraan bermotor roda dua, 11 karung yang berisi kandungan emas, dua buah kerekan, empat pahat, tiga palu dan dua piring," ungkapnya.


Para pelaku yang diamankan masing-masing inisial S alias D (35), E alias A (22), A (32), TS (38), M alias I (22) dan terakhir D (23).


"Untuk para tersangka diterapkan pasal 89 ayat 1 UU nomor 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan, karena lokasi tersebut adalah kawasan hutan, yang kedua adalah pasal 158 UU nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batu bara, untuk ancaman pidana paling lama yaitu selama 15 tahun penjara," pungkasnya.


Rep: Duduh Sukriadi.

 

Via HUKRIM
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Advertisement
- Advertisment -

Ads

Ads

Stay Conneted

facebook Like
youtube Langganan
instagram Follow
tiktok

Featured Post

Pendapatan Negara Tembus Rp2.055 Triliun, APBN 2026 Catat Defisit 0,93 Persen PDB

Redaksi- 6:45:00 PM 0
Pendapatan Negara Tembus Rp2.055 Triliun, APBN 2026 Catat Defisit 0,93 Persen PDB
JAKARTA | Suarana.com - Kinerja Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2026 tetap terjaga di tengah dinamika ekonomi global. Hingga 31 Agustus 2026, p…
Suarana | Media Network - Layanan Digital dalam satu genggaman

PT. Media Suarana Mahesa

Portal berita terkini dengan informasi terbaru, terpercaya, dan akurat. Temukan berita politik, ekonomi, teknologi, hiburan dan lainnya di Suarana.com.

Contact us: suaranagroup@gmail.com

DMCA Protection Google News Seedbacklink BlogPartner

Hubungi Kami

089678588388 Suaranagroup@gmail.com
Lamaran Palumbonsari
Karawang Timur
Kab. Karawang 41314
© 2023 Member of MSP. All Rights Reserved.
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Karir
  • Kontak Kami
  • Sitemap
  • Kebijakan Privasi