Telusuri
24 C
id
  • Masuk / Bergabung
Suarana | Media Network - Layanan Digital dalam satu genggaman
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Parlemen
  • Peristiwa
  • HUKRIM & KRIMIMAL
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Network
    • Sumsel
    • Sumut
    • Jateng
    • Jabar
    • Jatim
    • Kalbar
    • Pontianak
    • Aceh
    • Lampung
Suarana | Media Network - Layanan Digital dalam satu genggaman
Telusuri
Beranda HUKRIM NEWS Sebanyak 6 Orang Penambang Liar Akhirnya Ditetapkan Jadi Tersangka Oleh Polres Sukabumi
HUKRIM NEWS

Sebanyak 6 Orang Penambang Liar Akhirnya Ditetapkan Jadi Tersangka Oleh Polres Sukabumi

Redaksi
Redaksi
03 Jun, 2023 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

SUKABUMI SUARANA-Akhirnya,Polres Sukabumi menetapkan enam orang penambang liar sebagai tersangka dalam kasus kerusakan lingkungan dan pertambangan ilegal di Kp Cibuluh, Desa/ Kec Ciemas, Kabupaten Sukabumi.

Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede menyebut, lokasi para tersangka beroperasi adalah lokasi yang sama dimana dua orang penambang tewas tertimbun beberapa saat yang lalu.


"Jadi lokasi yang dilakukan penindakan oleh Satreskrim ini adalah lokasi yang beberapa waktu kebelakang terjadi warga tertimbun atau para pelaku Penambang Emas Tanpa Izin (PETI) yang tertimbun sehingga meninggal dunia, kita tahu sudah terjadi dua kali di lokasi itu," kata Maruly, didampingi Kasat Reskrim AKP Dian Purnomo dan Kanit Tipidter Ipda Reza Pahlevi, Sabtu 03/06/2023.


Sejak peristiwa tersebut, kepolisian melakukan profiling dan berkoordinasi dengan pemilik wilayah, yakni pihak Perhutani. Usai rapat koordinasi dilakukan, akhirnya tim gabungan dari Polres Sukabumi melakukan penindakan di lokasi.


"Penindakan dilakukan hari Kamis 1 Juni 2023 pukul 15.00 WIB, dimana tim gabungan dari Satreskrim dan Satsamapta datang ke lokasi dengan maksud melakukan penertiban dan melakukan penegakan hukum. Dari penertiban tersebut awalnya diamankan 11 orang yang berada di sekitar TKP, kemudian dari 11 orang ini kita diamankan 5 kendaraan bermotor roda dua yang diduga digunakan sebagai alat untuk melakukan PETI tersebut dan juga beberapa alat ya, beberapa peralatan," beber Maruly.


Dari 11 orang yang diamankan, polisi juga membawa sejumlah barang bukti berupa peralatan menambang dan motor milik para gurandil tersebut. Pemeriksaan secara maraton kemudian dilakukan sampai kemudian mengerucut ke 6 orang tersangka.


"Setelah dilakukan secara maraton, Satreskrim menetapkan 6 orang dari 11 orang yang diamanakan layak untuk ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan. Adapun dari 6 tersangka tersebut dilengkapi dengan barang bukti antara lain 5 unit kendaraan bermotor roda dua, 11 karung yang berisi kandungan emas, dua buah kerekan, empat pahat, tiga palu dan dua piring," ungkapnya.


Para pelaku yang diamankan masing-masing inisial S alias D (35), E alias A (22), A (32), TS (38), M alias I (22) dan terakhir D (23).


"Untuk para tersangka diterapkan pasal 89 ayat 1 UU nomor 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan, karena lokasi tersebut adalah kawasan hutan, yang kedua adalah pasal 158 UU nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batu bara, untuk ancaman pidana paling lama yaitu selama 15 tahun penjara," pungkasnya.


Rep: Duduh Sukriadi.

 

Via HUKRIM
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Advertisement
- Advertisment -
📢 Ikuti berita terkini Suarana.com di:
WhatsApp Google News
Iklan

Stay Conneted

facebook Like
youtube Langganan
instagram Follow
tiktok

Featured Post

Istana Merdeka Jadi Saksi Keakraban Prabowo dan Presiden Brasil Lula

Redaksi- 4:37:00 PM 0
Istana Merdeka Jadi Saksi Keakraban Prabowo dan Presiden Brasil Lula
JAKARTA | Suarana.com - Suasana halaman tengah Istana Merdeka terasa istimewa pada Kamis (23/10/2025) malam. Cahaya lampu berpadu dengan semilir angin Jakarta…

Trending

Surati Polisi Tolak Demo Warga, Kades Sumurkondang Disebut Abuse of Power dan Terancam Pidana

Surati Polisi Tolak Demo Warga, Kades Sumurkondang Disebut Abuse of Power dan Terancam Pidana

5:36:00 PM
Warga Purwadana Kini Nikmati Air Bersih Berkat CSR PT BMJ

Warga Purwadana Kini Nikmati Air Bersih Berkat CSR PT BMJ

7:01:00 PM
KM M. Agung Jaya Diduga Angkut Ribuan Tabung Gas Melon Ilegal, LPRI Kepri Soroti Pelanggaran Fatal

KM M. Agung Jaya Diduga Angkut Ribuan Tabung Gas Melon Ilegal, LPRI Kepri Soroti Pelanggaran Fatal

8:47:00 PM
Suarana | Media Network - Layanan Digital dalam satu genggaman

PT. Media Suarana Mahesa

Portal berita terkini dengan informasi terbaru, terpercaya, dan akurat. Temukan berita politik, ekonomi, teknologi, hiburan dan lainnya di Suarana.com.

Contact us: suaranagroup@gmail.com

DMCA.com Protection Status Google News
© 2023 Member of SIG. All Rights Reserved.
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Karir
  • Kontak Kami
  • Sitemap
  • Kebijakan Privasi

Jaringan Media

Suarana Suarana.com Suarana Jabar Suarana Jabar Suarana Jateng Suarana Jateng Suarana Jatim Suarana Jatim Suarana Lampung Suarana Lampung Suarana Kalbar Suarana Kalbar Suarana Aceh Suarana Aceh Suarana Pontianak Suarana Pontianak Suarana Sumsel Suarana Sumsel Suarana Sumut Suarana Sumut Lintas Indonesia Lintas Indonesia Taktis Taktis.web.id Zonix Zonix.web.id Karawang Expres Karawang Expres Fokus Kalbar Fokus Kalbar Pojok Media Pojok Media Politikanews Politikanews Gepani Gepani.web.id Borneonews Borneonews.web.id Kalbarsatu Kalbarsatu.web.id Indonesia Network Indonesia Network Kabar Negeri Kabarnegeri.web.id Karawang Bergerak Karawang Bergerak Bukafakta Bukafakta.web.id Radarkita Radarkita.web.id Inspirasi Inspirasi.web.id IIndeka Indeka.web.id Kampara Kampara.web.id Linkbisnis Linkbisnis.co.id Expose Expose.web.id Suarakotasiber Suarakotasiber Rizki Suarana RIzki Suarana Warta Nasional Warta Nasional Jejak Kasus Jejakkasus.my.id Pangkal.id Pangkal.id Suara Bangsa Suara Bangsa Jurnal Rakyat Jurnal Rakyat Fakta Plus Faktaplus.web.id Lensa Berita Lensa Berita