Telusuri
24 C
id
  • Masuk / Bergabung
Suarana | Media Network - Layanan Digital dalam satu genggaman
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Parlemen
  • Peristiwa
  • HUKRIM & KRIMIMAL
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Network
    • Sumsel
    • Sumut
    • Jateng
    • Jabar
    • Jatim
    • Kalbar
    • Pontianak
    • Aceh
    • Lampung
Suarana | Media Network - Layanan Digital dalam satu genggaman
Telusuri
Beranda HUKRIM NEWS Tiga Pemuda Asal Sagaranten di Amankan Tim Patroli Presisi Polresta Sukabumi, Kedapatan Membawa Sajam
HUKRIM NEWS

Tiga Pemuda Asal Sagaranten di Amankan Tim Patroli Presisi Polresta Sukabumi, Kedapatan Membawa Sajam

Redaksi
Redaksi
28 Jun, 2023 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

SUKABUMI|SUARANA- Tiga pemuda berinisial MA (22), A (20) dan G (22) yang kedapatan membawa senjata tajam jenis samurai dan cerulit. Keduanya diamankan oleh Tim Patroli Presisi Polresta Sukabumi di depan pintu gerbang Pendopo Kabupaten Sukabumi, Jalan A Yani Kota Sukabumi, Rabu 28/06/2023 sekitar pukul 01.00 WIB dinihari.



Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lainnya berupa sepotong bendera warna putih biru, beberapa potong jaket, kemeja celana Jeans, Satu unit telepon genggam serta Satu unit sepeda motor.


Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Ari Setyawan Wibowo melalui Kasat Reskrim AKP Yanto Sudiarto mengatakan, kedua pemuda asal Sagaranten Sukabumi tersebut berhasil diamankan tim Patroli Presisi Polres Sukabumi Kota saat melakukan KRYD (kegiatan rutin yang ditingkatkan). Menurut Yanto, motif kedua pemuda tersebut membawa senjata tajam merupakan aksi jaga diri.


“Dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku mengakui bahwa senjata tersebut dibawa oleh keduanya untuk jaga diri,” kata Yanto kepada awak media.



Menyikapi hal tersebut, pihaknya kemudian mengimbau kepada masyarakat untuk mempercayakan keamanan kepada Polisi dan tidak membawa senjata tajam saat beraktivitas.



"Bila memang menemukan adanya potensi gangguan kamtibmas, jangan ragu untuk melaporkannya kepada kami secara langsung"pungkasnya.


Hingga saat ini, kedua pemuda tersebut masih diamankan di Mapolres Sukabumi Kota guna menjalani proses penyidikan. Keduanya terancam pasal 2 Undang-undang Darurat tahun 1951 dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara.




Rep:Dian Mulyadi.

Editor: Rinto Wahyudi.

 

Via HUKRIM
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Advertisement
📢 Ikuti berita terkini Suarana.com di:
WhatsApp Google News
>

Stay Conneted

facebook Like
youtube Langganan
instagram Follow
tiktok

Featured Post

4 Sekolah di Lahat Masuk Prioritas Perbaikan 2026, Hasil Reses DPRD Soroti Infrastruktur Memprihatinkan

Redaksi- 5:35:00 PM 0
4 Sekolah di Lahat Masuk Prioritas Perbaikan 2026, Hasil Reses DPRD Soroti Infrastruktur Memprihatinkan
LAHAT | Suarana.com - Upaya peningkatan kualitas pendidikan di Kabupaten Lahat mulai menunjukkan langkah konkret. Pemerintah daerah melalui Dinas Pendidikan d…

Trending

Hari Nelayan 2026 di Karawang, Ratusan Warga Pesisir Tolak Kebijakan yang Dinilai Menggusur

Hari Nelayan 2026 di Karawang, Ratusan Warga Pesisir Tolak Kebijakan yang Dinilai Menggusur

5:22:00 PM
Cukup Tunjukkan KTP, Warga Karawang Bisa Berobat Gratis Tanpa BPJS

Cukup Tunjukkan KTP, Warga Karawang Bisa Berobat Gratis Tanpa BPJS

2:02:00 PM
Genjot PMBM 2026, MAN 2 Karawang Targetkan Siswa Baru Lebih Banyak dari Lulusan

Genjot PMBM 2026, MAN 2 Karawang Targetkan Siswa Baru Lebih Banyak dari Lulusan

8:30:00 AM
Suarana | Media Network - Layanan Digital dalam satu genggaman

PT. Media Suarana Mahesa

Portal berita terkini dengan informasi terbaru, terpercaya, dan akurat. Temukan berita politik, ekonomi, teknologi, hiburan dan lainnya di Suarana.com.

Contact us: suaranagroup@gmail.com

DMCA.com Protection Status Google News
© 2023 Member of SIG. All Rights Reserved.
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Karir
  • Kontak Kami
  • Sitemap
  • Kebijakan Privasi