Telusuri
24 C
id
  • Masuk / Bergabung
Suarana | Media Network - Layanan Digital dalam satu genggaman
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Parlemen
  • Peristiwa
  • HUKUM & KRIMIMAL
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Network
    • Sumsel
    • Sumut
    • Jateng
    • Jabar
    • Jatim
    • Kalbar
    • Pontianak
    • Aceh
    • Lampung
Suarana | Media Network - Layanan Digital dalam satu genggaman
Telusuri
Beranda HUKRIM NEWS Tiga Pemuda Asal Sagaranten di Amankan Tim Patroli Presisi Polresta Sukabumi, Kedapatan Membawa Sajam
HUKRIM NEWS

Tiga Pemuda Asal Sagaranten di Amankan Tim Patroli Presisi Polresta Sukabumi, Kedapatan Membawa Sajam

Redaksi
Redaksi
28 Jun, 2023 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

SUKABUMI|SUARANA- Tiga pemuda berinisial MA (22), A (20) dan G (22) yang kedapatan membawa senjata tajam jenis samurai dan cerulit. Keduanya diamankan oleh Tim Patroli Presisi Polresta Sukabumi di depan pintu gerbang Pendopo Kabupaten Sukabumi, Jalan A Yani Kota Sukabumi, Rabu 28/06/2023 sekitar pukul 01.00 WIB dinihari.



Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lainnya berupa sepotong bendera warna putih biru, beberapa potong jaket, kemeja celana Jeans, Satu unit telepon genggam serta Satu unit sepeda motor.


Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Ari Setyawan Wibowo melalui Kasat Reskrim AKP Yanto Sudiarto mengatakan, kedua pemuda asal Sagaranten Sukabumi tersebut berhasil diamankan tim Patroli Presisi Polres Sukabumi Kota saat melakukan KRYD (kegiatan rutin yang ditingkatkan). Menurut Yanto, motif kedua pemuda tersebut membawa senjata tajam merupakan aksi jaga diri.


“Dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku mengakui bahwa senjata tersebut dibawa oleh keduanya untuk jaga diri,” kata Yanto kepada awak media.



Menyikapi hal tersebut, pihaknya kemudian mengimbau kepada masyarakat untuk mempercayakan keamanan kepada Polisi dan tidak membawa senjata tajam saat beraktivitas.



"Bila memang menemukan adanya potensi gangguan kamtibmas, jangan ragu untuk melaporkannya kepada kami secara langsung"pungkasnya.


Hingga saat ini, kedua pemuda tersebut masih diamankan di Mapolres Sukabumi Kota guna menjalani proses penyidikan. Keduanya terancam pasal 2 Undang-undang Darurat tahun 1951 dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara.




Rep:Dian Mulyadi.

Editor: Rinto Wahyudi.

 

Via HUKRIM
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Advertisement
📢 Ikuti berita terkini Suarana.com di:
WhatsApp Google News
Banner BlogPartner Backlink.co.id

Stay Conneted

facebook Like
youtube Langganan
instagram Follow
tiktok

Featured Post

Jumat Berbagi Jadi Agenda Rutin, SC 234 Karawang Hadir untuk Masyarakat

Redaksi- 7:04:00 PM 0
Jumat Berbagi Jadi Agenda Rutin, SC 234 Karawang Hadir untuk Masyarakat
KARAWANG | Suarana.com – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Solidarity Community (SC) 234 Kabupaten Karawang terus menunjukkan komitmennya dalam kegiatan sosial mela…

Trending

Sinergi antara IAI RAKEYAN SANTANG dengan KaSubdit MDTPQ  untuk penguatan pendidik Di PAUD QURAN,

Sinergi antara IAI RAKEYAN SANTANG dengan KaSubdit MDTPQ untuk penguatan pendidik Di PAUD QURAN,

7:07:00 PM
Kasus Diduga Mandek Sejak 2024, LBH Arya Mandalika Desak Kepastian Hukum Lewat Aksi Unjuk Rasa

Kasus Diduga Mandek Sejak 2024, LBH Arya Mandalika Desak Kepastian Hukum Lewat Aksi Unjuk Rasa

6:24:00 PM
Hyundai Resmi Hentikan Operasional Dealer Multi Oto Karawang dan Purwakarta, Pelanggan Diimbau Beralih ke Dealer Resmi

Hyundai Resmi Hentikan Operasional Dealer Multi Oto Karawang dan Purwakarta, Pelanggan Diimbau Beralih ke Dealer Resmi

8:22:00 PM
Suarana | Media Network - Layanan Digital dalam satu genggaman

PT. Media Suarana Mahesa

Portal berita terkini dengan informasi terbaru, terpercaya, dan akurat. Temukan berita politik, ekonomi, teknologi, hiburan dan lainnya di Suarana.com.

Contact us: suaranagroup@gmail.com

DMCA Protection Google News Seedbacklink
© 2023 Member of SIG. All Rights Reserved.
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Karir
  • Kontak Kami
  • Sitemap
  • Kebijakan Privasi