Telusuri
24 C
id
  • Masuk / Bergabung
Suarana | Media Network - Layanan Digital dalam satu genggaman
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Parlemen
  • Peristiwa
  • HUKRIM & KRIMIMAL
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Network
    • Sumsel
    • Sumut
    • Jateng
    • Jabar
    • Jatim
    • Kalbar
    • Pontianak
    • Aceh
    • Lampung
Suarana | Media Network - Layanan Digital dalam satu genggaman
Telusuri
Beranda Jasinga Bogor KAMTIBMAS NEWS WASPADAI TPPO Kapolsek Jasinga Polres Bogor Tegaskan Kepada Masyarakat Akan Berantas TPPO Serta Tegakan Kamtibmas
Jasinga Bogor KAMTIBMAS NEWS WASPADAI TPPO

Kapolsek Jasinga Polres Bogor Tegaskan Kepada Masyarakat Akan Berantas TPPO Serta Tegakan Kamtibmas

Redaksi
Redaksi
10 Jul, 2023 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

 

Bogor | Suarana, Senin 10/07/23                  Tindak Pidana Perdagangan Orang Atau TPPO sesuai perintah Kapolri melalui Polres Bogor Kapolsek Jasinga  bersama Muspika Jasinga , Polsek Jasinga Polres Bogor Polda Jabar Akp Dedi Hermawan.SH bersinergi dengan Muspika  jasinga kaitan bersama-sama menjaga kamtibmas  sekaligus mengajak bersama-sama untuk  sosialisasi  kepada warga kecamatan Jasinga tentang (TPPO) yang bertempat di  SMA Negeri 1  Jasinga Kecamatan Jasinga  Kabupaten Bogor


Kapolres AKBP Dr. Iman Imanudin S.H., S.I.K., M.H., , melalui Kapolsek Jasinga Akp Dedi Hermawan SH bersama Muspika Jasinga bersama-sama  menyampaikan beberapa himbauan Tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang ( TPPO ) dan pesan – pesan kamtibmas.


“Kepada masyarakat Agar waspada dengan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), oleh karena itu kami menghimbau untuk bersama sama dengan Muspika,pemerintahan Desa, RT/RW, Tokoh agama dan Warga masyarakat ” urainya.


“Agar selalu berhati-hati dan waspada tidak tergiur bujuk rayu dari perorangan / kelompok untuk menjadi PMI ( Pekerja Migran Indonesia ) melalui jalur ilegal.”


“Tindak Pidana Penjualan Orang Merupakan tindak kriminal Transnasional yang bertentangan dengan martabat, kemanusiaan dan Hak asasi manusia (HAM).”


“Pelaku tindak pidana Penjualan orang ( TTPO ) akan di kenakan pasal 297 KUHP Dan Undang Undang No. 21 tahun 2007 dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara, ” urainya.


“Agar masyarakat waspada dan segera melaporkan ke pihak kepolisian bila ada orang yang tidak di kenal, datang dan menawarkan uang untuk di jadikan pekerja dengan modus Imigran ke luar negeri yang tidak resmi secara Ilegal dan jangan Hanya memilih perusahaan yang tidak kuat payung hukumnya akan tetapi mencari yang legal bila mencari pekerjaaan, agar terjamin payung hukumnya.” Pungkas Kapolsek Jasinga Akp Dedi Hermawan


Jurnalis : Tanto

Via Jasinga Bogor
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Advertisement
📢 Ikuti berita terkini Suarana.com di:
WhatsApp Google News
>

Stay Conneted

facebook Like
youtube Langganan
instagram Follow
tiktok

Featured Post

Polemik Parkir RSUD Karawang Memanas, Askun Desak Usut Dugaan Ijon Pokir dan Tolak Intervensi Media

Redaksi- 5:34:00 PM 0
Polemik Parkir RSUD Karawang Memanas, Askun Desak Usut Dugaan Ijon Pokir dan Tolak Intervensi Media
KARAWANG | Suarana.com – Pengamat sekaligus praktisi hukum, Asep Agustian, SH., MH., kembali angkat bicara terkait polemik usulan penggratisan biaya parkir …

Trending

JBN Karawang Minta Semua Pihak Tahan Diri, Soal Dugaan Intimidasi Wartawan

JBN Karawang Minta Semua Pihak Tahan Diri, Soal Dugaan Intimidasi Wartawan

11:51:00 AM
Kapolres Metro Bekasi Tegaskan Rekrutmen Polri Harus Bersih dan Humanis

Kapolres Metro Bekasi Tegaskan Rekrutmen Polri Harus Bersih dan Humanis

6:26:00 AM
Efisiensi Anggaran Lahat Tembus Rp700 Miliar, Gaji PPPK Paruh Waktu Jadi Sorotan

Efisiensi Anggaran Lahat Tembus Rp700 Miliar, Gaji PPPK Paruh Waktu Jadi Sorotan

6:51:00 PM
Suarana | Media Network - Layanan Digital dalam satu genggaman

PT. Media Suarana Mahesa

Portal berita terkini dengan informasi terbaru, terpercaya, dan akurat. Temukan berita politik, ekonomi, teknologi, hiburan dan lainnya di Suarana.com.

Contact us: suaranagroup@gmail.com

DMCA.com Protection Status Google News
© 2023 Member of SIG. All Rights Reserved.
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Karir
  • Kontak Kami
  • Sitemap
  • Kebijakan Privasi