Iklan

,

Indeks Kanal

Polres Karawang Tangkap Pelaku Penyiraman Air Keras yang Viral di Karawang

Redaktur
July 12, 2023, 1:38:00 PM WIB Last Updated 2023-07-30T04:13:04Z


KARAWANG| SUARANA - Aparat Kepolisian Resort Karawang berhasil menangkap pelaku penyiram air keras kepada Eli Chuherli (56), Ia adalah Salah seorang guru di Kabupaten Karawang.Rabu (12-07-2023)


Pelaku berinisial AH alias Seblud (32 tahun) warga dusun Rawa Rengas, desa Sukaluyu ini melakukan penganiayaan tersebut dikarenakan sakit hati terhadap korban EC.


Kasat Reskrim Polres Karawang AKP Arief Bustomi mengatakan, kejadian penganiayaan tersebut berawal dari rasa sakit hati pelaku terhadap korban. Senin tanggal 22 Mei 2023, Pelaku yang Sakit Hati itu membeli setengah liter air keras dengan jerigen kecil di salah satu toko bahan kimia yang ada di Johar, kemudian pelaku memindahkan air keras tersebut ke botol air mineral” ujar AKP Arief Bustomi di saat pers Releasnya pada hari Rabu 12 Juli 2023 di Mapolres Karawang.


Kemudian pada hari itu juga, lanjut Kasat Reskrim Polres Karawang, pelaku mendatangi rumah EC di dusun Kalipandan, namun pada saat itu EC sedang tidak berada di rumah.



“Pada keesokan harinya pada tanggal 23 Mei 2023 pukul 6.30 wib Pelaku kembali mendatangi rumah korban, namun rumah korban terlihat kosong dan pelaku putar balik menunggu EC di sebuah bengkel dekat rumah korban, tidak lama kemudian EC datang dengan menggunakan sepeda motor, dan bertanya kepada terlapor “Ada apa de? Terlapor lalu menjawab “Pa. Eta nanyakeun masalah duit” (Pa, menayakan masalah uang), EC kemudian menjawab “Kadieu weh kajero” (Kesini aja kedalem), terlapor kemudian turun dari sepeda motor dan menuju kerumah EC dengan membawa 1 buah Botol Air Putih Le Minerale berukuran 600 ML yang berisi Air Keras, EC kemudian masuk kedalam rumah. Pada saat EC akan duduk, terlapor langsung menyiramkan Ai Keras tersebut kearah wajah EC, Setelah menyiramkan Air Keras tersebut terlapor menyimpan Botol d tembok Pagar depan Rumah EC, kemudian pelaku berlari menuju ke sepeda motor dan meninggalka TKP” beber Kasat Reskrim Polres Karawang.


Berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/8/772/V/2023/SPKT/POLRES KARAWANG/POLDA JAWA BARAT, tanggal 23 Mei 2023. Polisi berhasil menangkap AH di rumah kontrakannya tanpa perlawanan.


Akibat perbuatannya, saat ini pelaku dijerat Pasal 351 ayat 2 atau Pasal 354 ayat 1. “Ancaman hukumannya 8 sampai 10 tahun penjara,” jelasnya.


Reporter : Aan | Editor : Rizki

Iklan


Advertisement

Advertisement