Iklan

,

Indeks Kanal

Roko Tanpa Cukai Marak Beredar di Sukabumi, Kenali Ciri-cirinya

Redaktur
July 21, 2023, 2:47:00 PM WIB Last Updated 2023-07-30T04:13:04Z


SUKABUMI|SUARANA- Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Sukabumi bersama Bea dan Cukai Bogor melaksanakan sosialisasi Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (BKCHT) ilegal dengan mengusung tema Gempur dan Stop Rokok Ilegal diikuti peserta melibatkan unsur aparat Pemerintah Kecamatan, Pemerintah Desa, Organisasi Kemasyarakatan, Mitra Babinsa dan Bhabinkamtibmas.


Plt Kasatpol-PP Kabupaten Sukabumi, Uang Burhanudin, disela sosialisasi BKCHT ilegal di wilayah Kecamatan Kadudampit dan Nagrak, menyatakan apresiasi kepada seluruh pihak atas sinergitas dalam mendukung gerakan stop rokok ilegal.


Lanjut Uang Burhanudin, sosialisasi terkait pengetahuan tentang rokok ilegal cukup penting, dengan tujuan seluruh unsur dapat lebih mengenal tanda maupun ciri serta jenis dari rokok ilegal, sehingga nantinya dalam pelaksanaan pengawasan dan penertiban dapat berjalan secara masif tepat guna dan sasaran.


"Saya berharap seluruh peserta hadir dapat menyimak seluruh pemaparan materi dari tim Bea Cukai agar selanjutnya di masing-masing wilayah dapat segera diinformasikan bilamana ditemukan peredaran, atau jual beli beli rokok ilegal,"


"Terus berkoordinasi dalam melakukan monitoring, teliti dan periksa rokok yang diduga ilegal sebagaimana hasil dari penjabaran Bea Cukai prihal tata cara mengidentifikasi rokok ilegal sesuai standar operasional," jelas Uang Burhanudin, Jum'at 21/07/2023.


Ditempat yang sama, Bidang Pemeriksa Bea dan Cukai Bogor, Retno Wulandari, menjelaskan bahwa, meski Sukabumi bukan wilayah produsen rokok, namun seluruh unsur harus tetap waspada.


Pasalnya, kata Retno, Sukabumi merupakan daerah transit pemasaran rokok.

Disejumlah kawasan khususnya wilayah perbatasan Sukabumi, potensi penyebaran rokok ilegal dinilai masih cukup marak.


"Diharapkan kepada seluruh peserta setelah mengikuti kegiatan ini dapat secara aktif di masing-masing lingkungan menginformasikan serta turut mengedukasi masyarakat untuk tidak membeli rokok ilegal," tegas Retno Wulandari.


Bea Cukai Bogor menyatakan apresiasi kepada seluruh unsur yang turut aktif dalam menekan peredaran rokok ilegal khususnya di wilayah Kabupaten Sukabumi.


"Beberapa poin yang kami sampaikan, adalah cara mengetahui tanda rokok ilegal, diantaranya bungkus rokok polos tanpa pita cukai asli atau palsu, cara untuk mengetahui sama seperti ketika melihat atau mencek uang palsu," ungkap Retno.


"Lalu pastikan rokok dengan pita cukai asli, bekas atau baru palsu, ketiga rokok yang salah personifikasi, jadi maksudnya nama perusahaan di bungkus rokok dengan nama dalam pita cukai berbeda," sambung Dia.


"Keempat salah peruntukan pita cukai, antara jumlah batang dan jenis hasil tembakau berbeda di kemasan dengan di pita cukai rokok," papar Retno.


Maraknya peredaran rokok ilegal dipastikan akan merugikan negara.


"Pasti, dan jelas perbuatan oknum pengusaha rokok ilegal telah melanggar juga merugikan negara karena tidak ada pemasukan pembayaran cukai tembakau,


"Masyarakat juga akan dirugikan karena tidak tahu bahan baku tembakau atau kandungan nikotin dalam rokok ilegal. Selain itu kita ketahui bersama rokok legal saja sudah membahayakan apalagi yang ilegal," pungkasnya.



       Penulis: H.Yusuf** 

         Editor: Rin**

Iklan


Advertisement

Advertisement