Search
  • Sign in / Join
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Parlementaria
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Kepolisian
    • Ekonomi
    • Mahasiswa
    • DRPD
Suarana | Media Network - Layanan Digital dalam satu genggaman
Dirgahayu Republik Indonesia ke-80 - Suarana.com
Home DPRD JAWA BARAT KARAWANG Pemerintah Daerah DPRD Karawang Usulkan Pemberhentian masa jabatan Bupati
DPRD JAWA BARAT KARAWANG Pemerintah Daerah

DPRD Karawang Usulkan Pemberhentian masa jabatan Bupati

Redaksi
Redaksi
30 Aug, 2023 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

 

Bupati Karawang dr.Cellica Nurrachadiana

KARAWANG | Suarana.com - Siang ini, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Karawang memastikan bakal mengumumkan usulan pemberhentian Cellica Nurrachadiana sebagai Bupati Karawang masa jabatan 2021-2026.


Ketua DPRD Karawang Budianto mengatakan pengumuman itu akan dilaksanakan dalam sidang resmi yakni rapat paripurna, pada hari ini Rabu (30/8/2023), pukul 14.00 WIB.

“Yang bersangkutan (Cellica) mengajukan mengundurkan diri karena mencalonkan menjadi calon anggota legislatif DPR RI. Tentunya hal itu perlu kami tindaklanjuti,” kata Budianto, saat dihubungi melalui telepon selular pada Rabu (30/8/2023).

Baca juga : Pembangunan jembatan Walahar di resmikan, Gubernur Tanggapi Pengunduran Bupati

Dijelaskan, diterima atau tidaknya permohonan dari Cellica Nurrachadiana ada di tangan Menteri Dalam Negeri. Sementara tugas DPRD hanya mengumumkan kepada khalayak bahwa Cellica ingin mundur sebagai Bupati Karawang.

Menurut Budianto, terkait kepastian waktu mundur Cellica secara otomatis setelah dia masuk Daftar Calon Tetap (DCT) legislatif yang diumumkan Komisi Pemilihan Umum Pusat. Hal itu mengacu kepada Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota yang menyebutkan kepala daerah dan wakil kepala daerah yang menjadi calon legislatif wajib mundur dari jabatannya.

Ketentuan tersebut diatur juga dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, seperti termaktub dalam Pasal 182 hurup k dan Pasal 240 Ayat (1) hurup k Pasal 14 ayat (1) di PKPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang teknis pengunduran diri kepala daerah yang ingin maju sebagai caleg.

Sesuai UU tersebut, Cellica harus menyerahkan keputusan pemberhentian atas pengunduran dirinya dari pejabat yang berwenang kepada Parpol ketika melakukan pengajuan bakal calon.

Cellica resmi lengser dari kursi Bupati Karawang pada hari terakhir pencermatan DCT. Sementara jadwal yang sudah ditetapkan KPU, pencermatan rancangan DCT dimulai tanggal 24 September hingga 3 Oktober 2024.

Diantara rentang waktu tersebut, Cellica harus sudah mengantongi SK (Surat Keputusan) pemberhentiannya sebagai bupati dari Mendagri.(red)
Via DPRD
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Older Posts
Newer Posts

You may like these posts

Iklan DISDIKPORA
Iklan BMJ Agustus Baru
Iklan PDAM Karawang
Ucapan HUT RI Abdul Azis, SE
Ucapan Saidah Anwar
Ucapan Saidah Anwar

Stay Conneted

facebook Like
youtube Subscribe
instagram Follow
tiktok

Featured Post

Advokat Asep Agustian Apresiasi Laporan MJ, tapi Ingatkan Jangan Seret Nama Sekda

Redaksi- 2:23:00 PM 0
Advokat Asep Agustian Apresiasi Laporan MJ, tapi Ingatkan Jangan Seret Nama Sekda
KARAWANG | Suarana.com - Ketua DPC PERADI (Perhimpunan Advokat Indonesia) Kabupaten Karawang - Jawa Barat, Asep Agustian SH. MH mengapresiasi langkah MJ, se…

Most Popular

Gas Elpiji 3 Kg Langka di Kotabumi, Harga Tembus Rp32 Ribu per Tabung

Gas Elpiji 3 Kg Langka di Kotabumi, Harga Tembus Rp32 Ribu per Tabung

4:33:00 PM
Dewan Mahasiswa Pospera Sumut Desak Poldasu Copot Kapolres Taput.

Dewan Mahasiswa Pospera Sumut Desak Poldasu Copot Kapolres Taput.

8:53:00 PM
Di Balik Merah Putih Berkibar, Rakyat Masih Menanggung Luka

Di Balik Merah Putih Berkibar, Rakyat Masih Menanggung Luka

8:20:00 AM

TRENDING PILIHAN

HUT ke-11, RS Lira Medika Gelar Lomba Karya Jurnalistik Bertema "Fragmen Kehidupan dari Sudut Rumah Sakit"

HUT ke-11, RS Lira Medika Gelar Lomba Karya Jurnalistik Bertema "Fragmen Kehidupan dari Sudut Rumah Sakit"

6:46:00 PM
Janji Dibayar, Tapi Tak Kunjung Lunas, Pemasok Ancam Tempuh Jalur Hukum!

Janji Dibayar, Tapi Tak Kunjung Lunas, Pemasok Ancam Tempuh Jalur Hukum!

6:15:00 PM
Diduga Cemburu Buta, Suami di Karawang Tusuk Istri 11 Kali hingga Tewas!

Diduga Cemburu Buta, Suami di Karawang Tusuk Istri 11 Kali hingga Tewas!

2:53:00 PM

TRENDING MINGGU INI

Gas Elpiji 3 Kg Langka di Kotabumi, Harga Tembus Rp32 Ribu per Tabung

Gas Elpiji 3 Kg Langka di Kotabumi, Harga Tembus Rp32 Ribu per Tabung

4:33:00 PM
Dewan Mahasiswa Pospera Sumut Desak Poldasu Copot Kapolres Taput.

Dewan Mahasiswa Pospera Sumut Desak Poldasu Copot Kapolres Taput.

8:53:00 PM
Di Balik Merah Putih Berkibar, Rakyat Masih Menanggung Luka

Di Balik Merah Putih Berkibar, Rakyat Masih Menanggung Luka

8:20:00 AM

Media Network

  • Suarana.com
  • Jabar Suarana
  • Jateng Suarana
  • Jatim Suarana
  • Sumsel Suarana
  • Sumut Suarana
  • Aceh Suarana
  • Lampung Suarana
  • Kalbar Suarana
  • Pontianak Suarana
  • Epaper Suarana
  • Tv Suarana
  • Suarana Group
  • Edu Suarana
  • Umkm Suarana
Suarana | Media Network - Layanan Digital dalam satu genggaman

PT. Media Suarana Mahesa

Portal berita terkini dengan informasi terbaru, terpercaya, dan akurat. Temukan berita politik, ekonomi, teknologi, hiburan dan lainnya di Suarana.com.

Contact us: suaranagroup@gmail.com

DMCA.com Protection Status Google News

Follow Us

© Suarana.com 2023 All Right reserved
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Karir
  • Kontak Kami
  • Sitemap
  • Kebijakan Privasi