Telusuri
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Parlemen
  • Peristiwa
  • HUKUM & KRIMIMAL
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Network
    • Sumsel
    • Sumut
    • Jateng
    • Jabar
    • Jatim
    • Kalbar
    • Pontianak
    • Aceh
    • Lampung
Suarana | Media Network - Layanan Digital dalam satu genggaman
Beranda DAERAH DPRD JAWA BARAT SUKABUMI DPRD Tetapkan 3 nama calon PJ Walikota Sukabumi
DAERAH DPRD JAWA BARAT SUKABUMI

DPRD Tetapkan 3 nama calon PJ Walikota Sukabumi

Redaksi
Redaksi
09 Agu, 2023 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

 

SUKABUMI | Suarana.com- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Sukabumi telah menetapkan tiga nama sebagai calon penjabat (Pj) Wali Kota Sukabumi. Diketahui, Wali Kota Sukabumi Achmad Fahmi dan wakilnya Andri Hamami akan mengakhiri masa jabatannya pada 20 September 2023 mendatang.

Ketiga nama yang ditetapkan oleh DPRD Kota Sukabumi antara lain, Sekda Kota Sukabumi Dida Sembada, Kepala Disporapar Kota Sukabumi Tejo Condro Nugroho dan Kepala Bakesbangpol Provinsi Jawa Barat Iip Hidayat.


Secara rinci, Dida mendapat usulan dari tujuh fraksi, di antaranya fraksi dari Gerindra, Golkar, PKS, Demokrat, Nasdem, PAN, dan Persatuan Rakyat. Kemudian Tejo mendapat usulan dari enam fraksi di antaranya fraksi Gerindra, Golkar, PDIP, Nasdem, PAN, dan Persatuan rakyat. Sedangkan Iip hanya mendapat usulan dari lima fraksi dari Gerindra, Golkar, Nasdem, PAN, dan Persatuan Rakyat.



Ketua DPRD Kota Sukabumi Kamal Suherman, mengatakan, pengusulan nama calon Pj Wali Kota itu sudah disepakati oleh pimpinan dan para ketua fraksi. Nantinya, nama-nama tersebut akan diusulkan kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).


"Jadi udah ada kesepakatan pimpinan dengan para ketua fraksi lengkap semuanya hadir. Dari delapan fraksi itu ditetapkan yang pertama Pak Dida, Pak Tejo, dan Pak Iip," kata Kamal saat dikonfirmasi, Selasa 08/08/2023.


Setelah menentukan calon Pj Walkot, pihaknya pun menggelar rapat paripurna dengan agenda pengumuman usulan pemberhentian kepala daerah. Rapat tersebut turut dihadiri oleh Wali Kota dan Wakil Wali Kota Sukabumi, serta jajaran muspida Kota Sukabumi.


Berdasarkan pasal 78 ayat (2) huruf A, Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah, yang menjelaskan bahwa kepala daerah dan wakil kepala daerah dapat diberhentikan karena akhir masa jabatan, yang diumumkan oleh pimpinan DPRD dalam rapat paripurna.


"Sesuai Undang-undang yang berlaku DPRD harus mengumumkan usulan pemberhentian paling lambat 30 hari sebelum masa jabatan berakhir," kata Wakil Ketua DPRD Wawan Juanda.


Dia mengatakan, pengumuman tersebut dipercepat dari batas akhir yaitu 20 Agustus 2023. Namun sesuai dengan surat Kemendagri dinyatakan bahwa 10 Agustus harus sudah diumumkan sebagai upaya tertib administrasi.


Usulan pemberhentian itu nantinya akan diperkuat dengan SK Kemendagri yang diwakili oleh Gubernur Jawa Barat. Saat ini, Wali Kota masih memiliki waktu satu bulan sepuluh hari untuk melakukan tugasnya dan masih memiliki kewenangannya sebagai Kepala Daerah."



Dian Mulyadi

Via DAERAH
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

❤️

Apresiasi Karya Suarana.com

Dukung kami untuk terus menghadirkan informasi dan karya jurnalistik yang bermanfaat bagi masyarakat.

Nominal Apresiasi
Rp
Input Disini
Scan QRIS untuk Membayar
Nominal:
Msp Print
NMID: ID1022225786493

Setelah melakukan pembayaran, silakan kirim bukti pembayaran melalui WhatsApp untuk konfirmasi.

Advertisement
❤️

Apresiasi Karya Suarana.com

Dukung kami untuk terus menghadirkan informasi dan karya jurnalistik yang bermanfaat bagi masyarakat.

Nominal Apresiasi
Rp
Minimal apresiasi Rp25.000
Scan QRIS untuk Membayar
Nominal:
Msp Print
NMID: ID1022225786493

Setelah melakukan pembayaran, silakan kirim bukti pembayaran melalui WhatsApp untuk konfirmasi.

Stay Conneted

facebook Like
youtube Langganan
instagram Follow
tiktok

Featured Post

Khidmat! Paskibraka Karawang Sukses Kibarkan Sang Merah Putih di HUT ke-81 RI

Redaksi- 8:34:00 PM 0
Khidmat! Paskibraka Karawang Sukses Kibarkan Sang Merah Putih di HUT ke-81 RI
KARAWANG | Suarana.com - Prosesi pengibaran Bendera Merah Putih dalam upacara peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia tingkat K…

Trending

Gajah Cup Mini Soccer 2026 Jadi Ajang Konsolidasi Pengurus PSI Karawang

Gajah Cup Mini Soccer 2026 Jadi Ajang Konsolidasi Pengurus PSI Karawang

8:24:00 PM
Istri Lebih Banyak Gugat Cerai di Karawang, Suami Tak Nafkahi hingga Terjerat Judi Online

Istri Lebih Banyak Gugat Cerai di Karawang, Suami Tak Nafkahi hingga Terjerat Judi Online

7:17:00 PM
Kejari Karawang Dalami Dugaan Korupsi KPR BTN, 269 Saksi Diperiksa

Kejari Karawang Dalami Dugaan Korupsi KPR BTN, 269 Saksi Diperiksa

6:48:00 PM
Suarana | Media Network - Layanan Digital dalam satu genggaman

PT. Media Suarana Mahesa

Portal berita terkini dengan informasi terbaru, terpercaya, dan akurat. Temukan berita politik, ekonomi, teknologi, hiburan dan lainnya di Suarana.com.

Contact us: suaranagroup@gmail.com

DMCA Protection Google News Seedbacklink BlogPartner
© 2023 Member of MSP. All Rights Reserved.
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Karir
  • Kontak Kami
  • Sitemap
  • Kebijakan Privasi