Polres Karawang Ungkap kasus penyalahgunaan BBM Bersubsidi
KARAWANG | Suarana.com - Polres Karawang Polda Jawa Barat mengungkap kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi, pada Sabtu,19 Agustus 2023 di ruang Vicon Polres Karawang.
Kapolres Karawang, AKBP Wirdhanto Hadicaksono. S.IK.,M.Si mengatakan, satu kasus yang berhasil diungkap yaitu penyalahgunaan BBM bersubsidi dengan cara modifikasi kendaraan pengangkutan.
Ia mengatakan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan masyarakat terkait adanya sebuah truk yang dicurigai menyalahgunakan BBM bersubsidi.
”Dan memang benar didapati sebuah truk modifikasi menampung BBM bersubsidi bio solar di wilayah Karawang, tepat kami amankan di Jalan Raya Jatisari Kecamatan Jatisari,Karawang Jawa Barat,” ujar Kapolres
Adapun kronologis kejadian berawal adanya informasi dari masyarakat melalui nomor telepon Lapor Pak Kapolres, bahwa di salah satu SPBU Jalan Raya Jatisari telah terjadi penyalahgunaan solar subsidi pemerintah yang dilakukan oleh pelaku.
“Kemudian tim Sanggabuana menindak lanjuti informasi tersebut dengan mendatangi TKP sebagaimana yang di informasikan,”katanya.
Pada saat tiba di tempat kejadian, ditemukan adanya mobil truk Mitsubishi Colt Diesel warna kuning dengan nopol B 9879 FCC yang sudah di modifikasi yang didalamnya ada tangki untuk memuat solar Subsidi pemerintah ± 3000 (tiga ribu) liter serta 2 orang yang diduga merupakan pelaku yang bekerja sebagai supir dan kondektur berinisial AS dan IS.
Kedua pelaku tersebut merupakan orang yang disuruh untuk membeli dan mengangkut BBM bersubsidi oleh pemilik kendaraan yang digunakan oleh pelaku yang saat ini sudah diketahui identitasnya berinisial SB yang statusnya adalah DPO. Menurut keterangan pelaku BBM tersebut dibeli dan diangkut rencananya akan digunakan untuk dijual kembali.
“Dan barang bukti yang berhasil diamankan 1 unit mobil truk Mitsubishi Colt Diesel warna kuning dengan nopol B 9879 FCC nomor rangka MHMFE73P2EK024458 nomor mesin 4D34TK33603 yang sudah di modifikasi dengan muatan solar Subsidi pemerintah ± 3 ton,” katanya.
Untuk Pasal yang dikenakan sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 5 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah klaster pasal 40 angka 9 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 6 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang Jo Pasal 5 KUHPidana dengan ancaman hukuman paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp.60.000.000.000.(red)

 
   
 
 
.jpg) 
 
 
      
     .png) Suarana.com
      Suarana.com
     Lintas Indonesia
      Lintas Indonesia
    .png) Taktis.web.id
      Taktis.web.id
     Zonix.web.id
      Zonix.web.id
    .png) Karawang Expres
      Karawang Expres
    .png) Fokus Kalbar
      Fokus Kalbar
    .png) Pojok Media
      Pojok Media
    .png) Politikanews
      Politikanews
    .png) Gepani.web.id
      Gepani.web.id
    .png) Borneonews.web.id
      Borneonews.web.id
    .png) Kalbarsatu.web.id
      Kalbarsatu.web.id
    .png) Indonesia Network
      Indonesia Network
     Kabarnegeri.web.id
      Kabarnegeri.web.id
     Karawang Bergerak
      Karawang Bergerak
    .png) Bukafakta.web.id
    Bukafakta.web.id
     Radarkita.web.id
    Radarkita.web.id
     Inspirasi.web.id
    Inspirasi.web.id
     Indeka.web.id
    Indeka.web.id
     Kampara.web.id
    Kampara.web.id
     Linkbisnis.co.id
    Linkbisnis.co.id
     Expose.web.id
    Expose.web.id
     Suarakotasiber
    Suarakotasiber
    .png) RIzki Suarana
    RIzki Suarana
     Warta Nasional
    Warta Nasional
     Jejakkasus.my.id
    Jejakkasus.my.id
    .png) Pangkal.id
    Pangkal.id
     Suara Bangsa
    Suara Bangsa
     Jurnal Rakyat
    Jurnal Rakyat
     Faktaplus.web.id
    Faktaplus.web.id
     Lensa Berita
    Lensa Berita