Telusuri
  • Masuk / Bergabung
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Parlemen
  • Peristiwa
  • HUKUM & KRIMIMAL
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Network
    • Sumsel
    • Sumut
    • Jateng
    • Jabar
    • Jatim
    • Kalbar
    • Pontianak
    • Aceh
    • Lampung
Suarana | Media Network - Layanan Digital dalam satu genggaman
Seedbacklink
Beranda HUKRIM KARAWANG Polres Karawang Ungkap kasus penyalahgunaan BBM Bersubsidi
HUKRIM KARAWANG

Polres Karawang Ungkap kasus penyalahgunaan BBM Bersubsidi

Redaksi
Redaksi
19 Agu, 2023 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp


KARAWANG | Suarana.com - Polres Karawang Polda Jawa Barat mengungkap kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi, pada Sabtu,19 Agustus 2023 di ruang Vicon Polres Karawang.


Kapolres Karawang, AKBP Wirdhanto Hadicaksono. S.IK.,M.Si mengatakan, satu kasus yang berhasil diungkap yaitu penyalahgunaan BBM bersubsidi dengan cara modifikasi kendaraan pengangkutan.


Ia mengatakan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan masyarakat terkait adanya sebuah truk yang dicurigai menyalahgunakan BBM bersubsidi.


”Dan memang benar didapati sebuah truk modifikasi menampung BBM bersubsidi bio solar di wilayah Karawang, tepat kami amankan di Jalan Raya Jatisari Kecamatan Jatisari,Karawang Jawa Barat,” ujar Kapolres


Adapun kronologis kejadian berawal adanya informasi dari masyarakat melalui nomor telepon Lapor Pak Kapolres, bahwa di salah satu SPBU Jalan Raya Jatisari telah terjadi penyalahgunaan solar subsidi pemerintah yang dilakukan oleh pelaku.


“Kemudian tim Sanggabuana menindak lanjuti informasi tersebut dengan mendatangi TKP sebagaimana yang di informasikan,”katanya.


Pada saat tiba di tempat kejadian, ditemukan adanya mobil truk Mitsubishi Colt Diesel warna kuning dengan nopol B 9879 FCC yang sudah di modifikasi yang didalamnya ada tangki untuk memuat solar Subsidi pemerintah ± 3000 (tiga ribu) liter serta 2 orang yang diduga merupakan pelaku yang bekerja sebagai supir dan kondektur berinisial AS dan IS.


Kedua pelaku tersebut merupakan orang yang disuruh untuk membeli dan mengangkut BBM bersubsidi oleh pemilik kendaraan yang digunakan oleh pelaku yang saat ini sudah diketahui identitasnya berinisial SB yang statusnya adalah DPO. Menurut keterangan pelaku BBM tersebut dibeli dan diangkut rencananya akan digunakan untuk dijual kembali.


“Dan barang bukti yang berhasil diamankan 1 unit mobil truk Mitsubishi Colt Diesel warna kuning dengan nopol B 9879 FCC nomor rangka MHMFE73P2EK024458 nomor mesin 4D34TK33603 yang sudah di modifikasi dengan muatan solar Subsidi pemerintah ± 3 ton,” katanya.


Untuk Pasal yang dikenakan sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 5 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah klaster pasal 40 angka 9 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 6 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang Jo Pasal 5 KUHPidana dengan ancaman hukuman paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp.60.000.000.000.(red)

Via HUKRIM
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Advertisement
📢 Ikuti berita terkini Suarana.com di:
WhatsApp Google News
Seedbacklink affiliate

Stay Conneted

facebook Like
youtube Langganan
instagram Follow
tiktok

Featured Post

Baru Duduk di Kursi Sekda, Izromaita Langsung ‘Gaspol’ Kumpulkan OPD: Birokrasi Lahat Siap Dirombak?

Redaksi- 12:55:00 PM 0
Baru Duduk di Kursi Sekda, Izromaita Langsung ‘Gaspol’ Kumpulkan OPD: Birokrasi Lahat Siap Dirombak?
LAHAT | Suarana.com - Belum genap sepekan menjabat, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Lahat, Izromaita, langsung bergerak cepat. Ia menggelar rapat strateg…

Trending

RS Bayukarta Angkat Bicara, LBH Timpali Keras Dugaan Pemulangan Pasien ICU

RS Bayukarta Angkat Bicara, LBH Timpali Keras Dugaan Pemulangan Pasien ICU

4:08:00 PM
Sekda Asep Aang Tekankan ASN Karawang Terapkan Prinsip 4P dan 4K dalam Pelayanan Publik

Sekda Asep Aang Tekankan ASN Karawang Terapkan Prinsip 4P dan 4K dalam Pelayanan Publik

12:13:00 PM
Dari Parkir ke Pokir, Askun Nilai DPRD Karawang Gagal Komunikasi dengan Rakyat

Dari Parkir ke Pokir, Askun Nilai DPRD Karawang Gagal Komunikasi dengan Rakyat

3:50:00 PM
Seedbacklink
Suarana | Media Network - Layanan Digital dalam satu genggaman

PT. Media Suarana Mahesa

Portal berita terkini dengan informasi terbaru, terpercaya, dan akurat. Temukan berita politik, ekonomi, teknologi, hiburan dan lainnya di Suarana.com.

Contact us: suaranagroup@gmail.com

DMCA Protection Google News Seedbacklink
© 2023 Member of SIG. All Rights Reserved.
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Karir
  • Kontak Kami
  • Sitemap
  • Kebijakan Privasi