Telusuri
  • Masuk / Bergabung
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Parlemen
  • Peristiwa
  • HUKUM & KRIMIMAL
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Network
    • Sumsel
    • Sumut
    • Jateng
    • Jabar
    • Jatim
    • Kalbar
    • Pontianak
    • Aceh
    • Lampung
Suarana | Media Network - Layanan Digital dalam satu genggaman
Beranda LAMPUNG TANGGAMUS Pria Warga Pekon Srimelati Wonosobo Diduga Pengedar Sabu Ditangkap Satresnarkoba Polres Tanggamus
LAMPUNG TANGGAMUS

Pria Warga Pekon Srimelati Wonosobo Diduga Pengedar Sabu Ditangkap Satresnarkoba Polres Tanggamus

Redaksi
Redaksi
13 Agu, 2023 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

 


TANGGAMUS | Suarana.com - Satuan Reserse Narkoba Polres Tanggamus menangkap IP (21) warga Pekon Srimelati Kecamatan Wonosobo atas persangkaan peredaran gelap Narkotika jenis sabu.


Kasatresnarkoba Pores Tanggamus, AKP Deddy Wahyudi, S.H., M.M mengatakan, IP ditangkap setelah pihaknya mendapatkan informasi masyarakat adanya dugaan peredaran Narkotika.


Kemudian berdasarkan informasi tersebut, pihaknya melakukan penyelidikan dan upaya paksa penangkapan sehingga IP berhasil ditangkap tanpa perlawanan.


"Tersangka ditangkap pada Selasa tanggal 08 Agustus 2023, sekitar pukul 11.00 WIB di kediamannya," kata AKP Deddy mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Siswara Hadi Chandra, S.I.K., Minggu 13 Agustus 2023.


Menurut Kasat, pihaknya juga mengamankan barang bukti berupa plastik klip berisi kristal putih dengan berat 0.29 gram, pipa kaca/pirek bekas pakai, 2 korek api gas, dompet dan handphone.


"Barang bukti sabu ditemukan di dalam dompet tersangka yang berada di saku celana bagian belakang, saat penggeledahan," ujarnya.


Kasat menegaskan, pihaknya terus melakukan pengembangan kasus tersebut, ia juga mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang telah memberikan informasi sehingga berhasil menangkap tersangka.


Kami mengucapkan  terima kasih atas peran serta dan dukungan seluruh masyarakat yang telah memberikan informasi sehingga kami berhasil melakukan pengungakapan kasus," ucapnya.


Saat ini tersangka IP dan barang bukti ditahan di Mapolres Tanggamus, terhadapnya dijerat pasal 112 UU Nomor 35 Tahun 2009.


"Atas perbuatannya, ketiga tersangka terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara," tandasnya. (TOMI Andri)

Via LAMPUNG
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Advertisement
📢 Ikuti berita terkini Suarana.com di:
WhatsApp Google News

Stay Conneted

facebook Like
youtube Langganan
instagram Follow
tiktok

Featured Post

Satreskrim Polres Karawang Turun ke Sawah, Pastikan Tanaman Jagung Tumbuh Optimal

Redaksi- 9:17:00 AM 0
Satreskrim Polres Karawang Turun ke Sawah, Pastikan Tanaman Jagung Tumbuh Optimal
KARAWANG | Suarana.com - Jajaran Satuan Reskrim Polres Karawang, melaksanakan kegiatan pengecekan pertumbuhan tanaman jagung bersama petani penggarap setempat…

Trending

Korban TPPO Asal Karawang Pulang dari Kamboja dengan Patah Tulang, Cellica: Jangan Tergiur Kerja Ilegal

Korban TPPO Asal Karawang Pulang dari Kamboja dengan Patah Tulang, Cellica: Jangan Tergiur Kerja Ilegal

12:45:00 PM
LBH Arya Mandalika Apresiasi Sidak THM Karawang, Desak Penindakan Pemalsuan Izin dan Pajak Minol

LBH Arya Mandalika Apresiasi Sidak THM Karawang, Desak Penindakan Pemalsuan Izin dan Pajak Minol

6:29:00 PM
Prabowo Terima Jusuf Kalla di Istana, Bahas Energi Bersih untuk Dongkrak Ekonomi Nasional

Prabowo Terima Jusuf Kalla di Istana, Bahas Energi Bersih untuk Dongkrak Ekonomi Nasional

5:48:00 AM
Suarana | Media Network - Layanan Digital dalam satu genggaman

PT. Media Suarana Mahesa

Portal berita terkini dengan informasi terbaru, terpercaya, dan akurat. Temukan berita politik, ekonomi, teknologi, hiburan dan lainnya di Suarana.com.

Contact us: suaranagroup@gmail.com

DMCA Protection Google News Seedbacklink
© 2023 Member of SIG. All Rights Reserved.
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Karir
  • Kontak Kami
  • Sitemap
  • Kebijakan Privasi