Telusuri
24 C
id
  • Masuk / Bergabung
Suarana | Media Network - Layanan Digital dalam satu genggaman
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Parlemen
  • Peristiwa
  • HUKUM & KRIMIMAL
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Network
    • Sumsel
    • Sumut
    • Jateng
    • Jabar
    • Jatim
    • Kalbar
    • Pontianak
    • Aceh
    • Lampung
Suarana | Media Network - Layanan Digital dalam satu genggaman
Telusuri
Beranda BANDUNG HUKUM Rafferty Property Merasa Dirugikan Atas Tuduhan Konsumen Terkait Dugaan Penipuan 70 Milar Rupiah
BANDUNG HUKUM

Rafferty Property Merasa Dirugikan Atas Tuduhan Konsumen Terkait Dugaan Penipuan 70 Milar Rupiah

Redaksi_Bandungraya
Redaksi_Bandungraya
19 Agu, 2023 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

Suaranabandungraya/Bandung - Pemilik Rafferty Property, Rafferty Renfreed Robinson akhirnya, Sabtu, (19/8/2023), memberikan tanggapannya terkait pemberitaan di beberapa media online yang menayangkan pernyataan salah satu konsumen Rafferty Property bernama R Engelberth Setiabudi atau biasa disapa Budi, yang menyatakan Rafferty Renfreed Robinson diduga melakukan penipuan kepada para konsumennya hingga 70 miliar rupiah.

Menurut Rafferty Renfreed Robinson dalam pernyataan tertulisnya mengatakan, perusahaan Properti dan Developer asal kota Bandung yang berkantor di jalan Sukajadi, benar-benar dirugikan oleh sejumlah pemberitaan di media online yang menyebutkan pihaknya diduga melakukan penipuan kepada para konsumennya hingga 70 miliar rupiah, "Menurut kami hal yang disampaikan R Engelberth Setiabudi adalah hoax," ujarnya.

Lebih lanjut Rafferty Renfreed Robinson mengatakan, terus terang pihaknya tidak nyaman dengan adanya pemberitaan di media online  tersebut. 

"Memang benar R Engelberth Setiabudhi konsumen kami, ia membeli satu unit tanah dan bangunan di Jalan Budi Indah Bandung yang sepenuhnya sudah milik kami, dan legalitas sudah di urus notaris, juga semua konsumen masih melakukan pembayaran secara termin kepada kami, dan tanah tersebut dalam proses splitsing di BPN Kota Bandung," kata Rafferty Renfreed Robinson

Namun menurut Rafferty Renfreed Robinson, di luar dugaan ada penutupan jalan di samping Jalan Budi Indah III padahal sudah lama  jalan tersebut digunakan oleh warga.


"Terkait masalah jalan Budi Indah kita telah menawarkan solusi Buyback atau di beli kembali dan sekarang sudah dibuatkan jalan lima meter dengan akses dari jalan Budi Indah III," ungkap Rafferty Renfreed Robinson.

Rafferty Renfreed Robinson menambahkan, semua konsumen telah menerima salah satu solusi yang diberikan, konsumen ada yang memilih buyback dan ada yang melanjutkan pembangunan dengan akses jalan yang sudah di buatkan. 

Namun menurut Rafferty Renfreed Robinson, konsumen bernama R Engelberth Setiabudhi belum mau menerima solusi tersebut.

Rafferty Renfreed Robinson menegaskan, besar harapan pihaknya masalah ini bisa diselesaikan sampai tuntas, namun jika ada itikad baik semua pihak, cepat akan beresnya, "Semakin berlarut-larut menjadi preseden buruk," ujarnya.

Rafferty Renfreed Robinson menambahkan, pihaknya tidak habis pikir dari mana angka 70 milliar rupiah yang diapungkan ini. 

"Hal tersebut hanya asumsi saja, tentu dengan adanya pemberitaan ini, pihak kami sangat di rugikan sekali dengan angka yang fantastis nilainya," ujar Rafferty Renfreed Robinson.

"Sekali lagi dengan adanya pemberitaan yang berkembang, tentu kami sangat dirugikan,” pungkas Rafferty Renfreed Robinson. *suaranabandungraya/IST

Via BANDUNG
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Advertisement
📢 Ikuti berita terkini Suarana.com di:
WhatsApp Google News
Banner BlogPartner Backlink.co.id

Stay Conneted

facebook Like
youtube Langganan
instagram Follow
tiktok

Featured Post

Polres Karawang Tegaskan Perang Melawan Narkoba, Pengedar Terancam Penjara 20 Tahun dan Denda Rp10 Miliar

Redaksi- 2:57:00 PM 0
Polres Karawang Tegaskan Perang Melawan Narkoba, Pengedar Terancam Penjara 20 Tahun dan Denda Rp10 Miliar
KARAWANG | Suarana.com – Polres Karawang menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika, psikotropika, dan obat keras tertentu (OKT) di w…

Trending

KADIN Karawang Siapkan Program 100 Hari, UMKM Bakal Dipermudah Akses Permodalan

KADIN Karawang Siapkan Program 100 Hari, UMKM Bakal Dipermudah Akses Permodalan

11:38:00 PM
Diduga Terbitkan KTP untuk WNA Tanpa KITAP, LBH Jangkar Indonesia Layangkan Surat Klarifikasi ke Dukcapil Jaktim

Diduga Terbitkan KTP untuk WNA Tanpa KITAP, LBH Jangkar Indonesia Layangkan Surat Klarifikasi ke Dukcapil Jaktim

6:15:00 PM
Demo di Kejari dan PN Karawang, Keluarga Korban Yakin Pembunuhan Dian Tak Dilakukan Satu Orang

Demo di Kejari dan PN Karawang, Keluarga Korban Yakin Pembunuhan Dian Tak Dilakukan Satu Orang

5:56:00 PM
Suarana | Media Network - Layanan Digital dalam satu genggaman

PT. Media Suarana Mahesa

Portal berita terkini dengan informasi terbaru, terpercaya, dan akurat. Temukan berita politik, ekonomi, teknologi, hiburan dan lainnya di Suarana.com.

Contact us: suaranagroup@gmail.com

DMCA Protection Google News Seedbacklink
© 2023 Member of SIG. All Rights Reserved.
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Karir
  • Kontak Kami
  • Sitemap
  • Kebijakan Privasi