Telusuri
  • Masuk / Bergabung
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Parlemen
  • Peristiwa
  • HUKUM & KRIMIMAL
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Network
    • Sumsel
    • Sumut
    • Jateng
    • Jabar
    • Jatim
    • Kalbar
    • Pontianak
    • Aceh
    • Lampung
Suarana | Media Network - Layanan Digital dalam satu genggaman
Beranda SUKABUMI Seminggu Menghirup Udara Segar,Kini Harus Kembali Ke Jeruji Besi
SUKABUMI

Seminggu Menghirup Udara Segar,Kini Harus Kembali Ke Jeruji Besi

Redaksi
Redaksi
16 Agu, 2023 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

 


Sukabumi | Suarana.com- Seorang pria berinisial RS (43) asal Sukabumi harus kembali mendekam di jeruji besi usai terlibat peredaran narkoba jenis sabu. Padahal dia baru seminggu bebas menghirup udara segar usai menjalani hukuman dengan kasus serupa.

Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Ari Setyawan Wibowo mengatakan, RS berperan sebagai bandar narkoba ditangkap di rumah kontrakannya yang berlokasi di wilayah Kelurahan Nanggeleng, Kecamatan Citamiang, Kota Sukabumi.


"Tersangka RS merupakan salah satu residivis, dia adalah bandar narkoba yang baru seminggu bebas (dari penjara) dan sudah menjadi bandar kembali mengedarkan narkoba," ujar Ari, Selasa 15/08/2023.


Lebih lanjut, dari hasil penangkapan RS, Satnarkoba Polres Sukabumi Kota mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 66,62 gram dan 90 butir ekstasi. Saat ini tersangka RS telah diamankan kembali di Mapolres Sukabumi Kota.


RS merupakan satu dari 22 tersangka yang diamankan dalam Operasi Antik 2023 yang digelar jajaran Polres Sukabumi Kota. Ari mengatakan, sebanyak 22 tersangka berhasil diringkus polisi di 16 Tempat Kejadian Perkara (TKP) berbeda.


Total barang bukti yang berhasil diamankan berupa, narkotika jenis sabu seberat 107,23 gram, 90 butir ekstasi, 897,53 gram daun ganja, 274 butir obat psikotropika, 28.395 butir obat keras terbatas, 1 buah alat hisap sabu (bong), 20 unit handphone dan uang tunai sebesar Rp772.000.



RS termasuk tersangka lain dijerat pasal 112 ayat 1, 112 ayat 2, 114 ayat 1, 114 ayat 2 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.


Lalu pasal 62 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 5 tahun 1997 tentang psikotropika dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara, dan pasal 196, 197 Undang Undang Republik Indonesia nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.



      Duduh Sukriadi

Via SUKABUMI
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Advertisement
📢 Ikuti berita terkini Suarana.com di:
WhatsApp Google News

Stay Conneted

facebook Like
youtube Langganan
instagram Follow
tiktok

Featured Post

Bahaya Tersembunyi di Balik Vape, BNNK Karawang Soroti Peredaran Liquid Mengandung THC

Redaksi- 10:42:00 PM 0
Bahaya Tersembunyi di Balik Vape, BNNK Karawang Soroti Peredaran Liquid Mengandung THC
KARAWANG | Suarana.com – Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Karawang mengingatkan masyarakat untuk lebih waspada terhadap penggunaan rokok elektrik ata…

Trending

Pimred Etika News Kritik Keras SMKN 2 Karawang: Jangan Jadikan Birokrasi Tameng dari Konfirmasi Media

Pimred Etika News Kritik Keras SMKN 2 Karawang: Jangan Jadikan Birokrasi Tameng dari Konfirmasi Media

12:33:00 PM
GOKAR Tembus 3.016 Pengguna dalam Dua Bulan, Bukti Kepercayaan Warga pada Transportasi Online Asli Karawang

GOKAR Tembus 3.016 Pengguna dalam Dua Bulan, Bukti Kepercayaan Warga pada Transportasi Online Asli Karawang

7:38:00 AM
Diduga Jadi Korban Intimidasi di Riyadh, PMI Asal Karawang  Diberangkatkan Meski Tak Lulus MCU

Diduga Jadi Korban Intimidasi di Riyadh, PMI Asal Karawang Diberangkatkan Meski Tak Lulus MCU

3:46:00 PM
Suarana | Media Network - Layanan Digital dalam satu genggaman

PT. Media Suarana Mahesa

Portal berita terkini dengan informasi terbaru, terpercaya, dan akurat. Temukan berita politik, ekonomi, teknologi, hiburan dan lainnya di Suarana.com.

Contact us: suaranagroup@gmail.com

DMCA Protection Google News Seedbacklink
© 2023 Member of SIG. All Rights Reserved.
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Karir
  • Kontak Kami
  • Sitemap
  • Kebijakan Privasi