Telusuri
  • Masuk / Bergabung
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Parlemen
  • Peristiwa
  • HUKRIM & KRIMIMAL
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Network
    • Sumsel
    • Sumut
    • Jateng
    • Jabar
    • Jatim
    • Kalbar
    • Pontianak
    • Aceh
    • Lampung
Suarana | Media Network - Layanan Digital dalam satu genggaman
Beranda HEADLINE NASIONAL Terbukti lakukan Pencucian Uang, Mantan Bupati Cirebon divonis 7 tahun penjara
HEADLINE NASIONAL

Terbukti lakukan Pencucian Uang, Mantan Bupati Cirebon divonis 7 tahun penjara

Redaksi
Redaksi
18 Agu, 2023 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

Ilustrasi Korupsi
Suarana.com - Mantan Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra, divonis hukuman 7 tahun penjara setelah dinyatakan terbukti melakukan korupsi dan tindakan pidana pencucian uang (TPPU) saat dirinya menjabat.

Putusan untuk Sunjaya dibacakan Ketua Majelis Hakim Benny Eko Supriyadi di Pengadilan Tipikor Bandung, Jumat (18/8/2023). Sunjaya divonis selama 7 tahun kurungan penjara serta denda Rp 1 miliar subsidair 3 bulan kurungan.

“Mengadili, menyatakan terdakwa Sunjaya Purwadisastri telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan kesatu, dakwaan kedua alternatif pertama dan dakwaan ketiga alternatif pertama,” kata Ketua Hakim Benny Eko Supriyadi.

Selain itu, Sunjaya juga turut dimiskinkan. Dalam amar putusannya, negara akan menyita harta benda Sunjaya senilai Rp 36 miliar dengan rincian berupa 94 aset tanah dan bangunan serta 2 unit kendaraan.

“Menimbang bahwa seluruh benda-benda berupa 94 tanah dan bangunan serta 2 unit kendaraan terdakwa secara sah dirampas oleh negara,” kata Benny saat membacakan amar putusannya.

Selain itu, majelis hakim juga memutus mencabut hak politik Sunjaya selama 5 tahun. Selama menjalani tahanan, Sunjaya tidak bisa dipilih dalam jabatan politik apa pun.

“Menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa berupa pencabutan hak dipilih dalam pemilihan jabatan publik/politis selama 5 tahun terhitung sejak Terdakwa selesai menjalani pidana pokoknya,” ucap Hakim.

Sunjaya divonis bersalah melanggar Pasal 12B UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 ayat (1) KUHP, sebagaimana dakwaan pertama.

Juga Pasal 12 huruf a UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 ayat (1) KUHP, sebagaimana dakwaan kedua alternatif pertama.

Serta Pasal Pasal 3 UU No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 65 ayat (1) KUHP, sebagaimana dakwaan ketiga alternatif pertama.

Vonis untuk Sunjaya sudah sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK. Namun, majelis hakim membebaskan mantan Bupati Cirebon itu dari pidana denda sebesar Rp 30 miliar subsidair 5 tahun kurungan sebagaimana tuntutan jaksa.

Selain itu, terdapat selisih nilai korupsi yang dituntut JPU KPK dengan majelis hakim. JPU KPK meyakini Sunjaya melakukan korupsi sebesar Rp 66 miliar, semantara hakim memutuskan nilai korupsi yang Sunjaya lakukan sekitar Rp 64 miliar. (*)

Sumber: Berbagai sumber



Via HEADLINE
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Advertisement
- Advertisment -
📢 Ikuti berita terkini Suarana.com di:
WhatsApp Google News
Iklan

Stay Conneted

facebook Like
youtube Langganan
instagram Follow
tiktok

Featured Post

Jelang Ramadan dan Arus Mudik Lebaran 1447 H, Warga Desak Pemkab Karawang Perbaiki Jalan Kutagandok–Junti

Redaksi- 5:02:00 PM 0
Jelang Ramadan dan Arus Mudik Lebaran 1447 H, Warga Desak Pemkab Karawang Perbaiki Jalan Kutagandok–Junti
KARAWANG | Suarana.com - Kondisi jalan rusak di jalur Kutagandok–Junti, Kecamatan Kutawaluya, Kabupaten Karawang, kembali menjadi sorotan masyarakat. Kerusaka…

Trending

Whuush Hadir di Karawang, Argo Murah dan Komisi Paling Ringan

Whuush Hadir di Karawang, Argo Murah dan Komisi Paling Ringan

11:51:00 PM
Akses Warga Terhambat, Proyek Jalan Alternatif di Purwadana Tunggu Respons PLN

Akses Warga Terhambat, Proyek Jalan Alternatif di Purwadana Tunggu Respons PLN

1:27:00 AM
Di Hadapan Pelaku UMKM, Bupati Aep Puji Dedikasi Rekan Media

Di Hadapan Pelaku UMKM, Bupati Aep Puji Dedikasi Rekan Media

11:04:00 PM
Suarana | Media Network - Layanan Digital dalam satu genggaman

PT. Media Suarana Mahesa

Portal berita terkini dengan informasi terbaru, terpercaya, dan akurat. Temukan berita politik, ekonomi, teknologi, hiburan dan lainnya di Suarana.com.

Contact us: suaranagroup@gmail.com

DMCA.com Protection Status Google News
© 2023 Member of SIG. All Rights Reserved.
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Karir
  • Kontak Kami
  • Sitemap
  • Kebijakan Privasi