Telusuri
24 C
id
  • Masuk / Bergabung
Suarana | Media Network - Layanan Digital dalam satu genggaman
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Parlemen
  • Peristiwa
  • HUKUM & KRIMIMAL
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Network
    • Sumsel
    • Sumut
    • Jateng
    • Jabar
    • Jatim
    • Kalbar
    • Pontianak
    • Aceh
    • Lampung
Suarana | Media Network - Layanan Digital dalam satu genggaman
Telusuri
Beranda BOGOR Kedapatan bawa sajam, Lima Pelajar di bekuk Polisi
BOGOR

Kedapatan bawa sajam, Lima Pelajar di bekuk Polisi

Ditangkap oleh Polisi karena keterlibatan mereka dalam perkelahian.
Redaksi
Redaksi
05 Sep, 2023 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

  

BOGOR | Suarana.com - Sekelompok pelajar yang sedang berkumpul di kawasan Warung Jambu, Jalan KS. Tubun, Kabupaten Bogor Utara, ditangkap oleh Polisi karena keterlibatan mereka dalam perkelahian. 

Selama pemeriksaan, ditemukan bahwa lima siswa memiliki senjata tajam, yang menunjukkan potensi partisipasi mereka dalam pertengkaran tersebut. Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso, Kapolres Kota Bogor, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menerima informasi dari masyarakat terkait kegiatan kelompok pelajar ini. 

Sebagai tanggapan, Kombes Bismo segera mengirim petugas ke lokasi untuk mengatasi situasi tersebut. Setibanya di sana, pihak berwenang berhasil menahan 22 siswa. 

Saat melakukan pencarian, ditemukan bahwa lima dari mereka membawa senjata tajam, menunjukkan niat mereka untuk menyakiti dan mengintimidasi kelompok siswa lain. Insiden ini menyoroti perlunya kewaspadaan yang tinggi dan tindakan segera untuk mencegah konfrontasi kekerasan di antara para siswa.

“Jadi kelompok anak berkonflik dengan hukum yang kita amankan ini diduga akan melakukan hal-hal yang tidak diinginkan dengan kelompok yang bersebrangan,” ungkapnya

“Sebelum itu terjadi sudah kita amankan terlebih beserta barang buktinya sehingga tidak sampai terjadi tawuran ataupun korban luka ataupun jiwa,” tandasnya.

Akibat perbuatan tersebut, kelima pelajar tersebut dijerat dengan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 junto Undang-Undang Sistem Peradilan Anak.

Via BOGOR
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Advertisement
📢 Ikuti berita terkini Suarana.com di:
WhatsApp Google News
Banner BlogPartner Backlink.co.id

Stay Conneted

facebook Like
youtube Langganan
instagram Follow
tiktok

Featured Post

Jumat Berbagi Jadi Agenda Rutin, SC 234 Karawang Hadir untuk Masyarakat

Redaksi- 7:04:00 PM 0
Jumat Berbagi Jadi Agenda Rutin, SC 234 Karawang Hadir untuk Masyarakat
KARAWANG | Suarana.com – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Solidarity Community (SC) 234 Kabupaten Karawang terus menunjukkan komitmennya dalam kegiatan sosial mela…

Trending

Sinergi antara IAI RAKEYAN SANTANG dengan KaSubdit MDTPQ  untuk penguatan pendidik Di PAUD QURAN,

Sinergi antara IAI RAKEYAN SANTANG dengan KaSubdit MDTPQ untuk penguatan pendidik Di PAUD QURAN,

7:07:00 PM
Kasus Diduga Mandek Sejak 2024, LBH Arya Mandalika Desak Kepastian Hukum Lewat Aksi Unjuk Rasa

Kasus Diduga Mandek Sejak 2024, LBH Arya Mandalika Desak Kepastian Hukum Lewat Aksi Unjuk Rasa

6:24:00 PM
Hyundai Resmi Hentikan Operasional Dealer Multi Oto Karawang dan Purwakarta, Pelanggan Diimbau Beralih ke Dealer Resmi

Hyundai Resmi Hentikan Operasional Dealer Multi Oto Karawang dan Purwakarta, Pelanggan Diimbau Beralih ke Dealer Resmi

8:22:00 PM
Suarana | Media Network - Layanan Digital dalam satu genggaman

PT. Media Suarana Mahesa

Portal berita terkini dengan informasi terbaru, terpercaya, dan akurat. Temukan berita politik, ekonomi, teknologi, hiburan dan lainnya di Suarana.com.

Contact us: suaranagroup@gmail.com

DMCA Protection Google News Seedbacklink
© 2023 Member of SIG. All Rights Reserved.
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Karir
  • Kontak Kami
  • Sitemap
  • Kebijakan Privasi