Telusuri
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Parlemen
  • Peristiwa
  • HUKUM & KRIMIMAL
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Network
    • Sumsel
    • Sumut
    • Jateng
    • Jabar
    • Jatim
    • Kalbar
    • Pontianak
    • Aceh
    • Lampung
Suarana | Media Network - Layanan Digital dalam satu genggaman
Beranda DAERAH DPRD JAWA BARAT KARAWANG NEWS Hj Sri Rahayu Agustina Gelar Sosialisasi Perda TA 2023 di Guro 2 Karawang Wetan
DAERAH DPRD JAWA BARAT KARAWANG NEWS

Hj Sri Rahayu Agustina Gelar Sosialisasi Perda TA 2023 di Guro 2 Karawang Wetan

Redaksi
Redaksi
11 Des, 2023 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

KARAWANG | Suarana.com - Dalam rangka penyebarluasan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun Anggaran 2023, Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat dari Partai Golkar Dapil X (Karawang-Purwakarta), Hj Sri Rahayu Agustina menggelar sosialisai di wilayah Guro 2, Kelurahan Karawang Wetan, Kecamatan Karawang Timur, Kab Karawang, Senin (11/12/23).


Kegiatan sosialisasi dihadiri oleh masyarakat yang terdiri dari para tokoh dan emak-emak yang berada di wilayah Guro 2, Kelurahan Karawang Wetan.

Disampaikan Hj Sri Rahayu, hari ini kegiatan saya mensosialisasikan terkait Peraturan Daerah (Perda, red) Provinsi Jawa Barat No.2 Tahun 2023, Tentang Pemberdayaan dan Perlindungan Perempuan.

Akhir-akhir ini, khususnya di Jawa Barat apalagi saat pandemi corona melanda Indonesia, dampaknya sangat dahsyat, tidak terkecuali terhadap rumah tangga, banyak pasangan suami-istri yang mengambil jalan perceraian akibat sulitnya ekonomi.

Maka dari itu, saya dan anggota DPRD Jawa Barat lainnya bersama Eksekutif menggarap dan menerbitkan Perda No.2 Tahun 2023 Tentang Pemberdayaan dan Perlindungan Perempuan dengan tujuan melindungi serta memberdayakan perempuan berikut hak-haknya, jelas Hj Sri.

Lebih lanjut, Hj Sri menjelaskan, didalam Perda ini juga diatur terkait hak-hak perempuan, terutama untuk hal Kelerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT, red) yang selama ini perempuan yang selalu jadi korban.

Pada intinya, dengan adanya Perda ini diharapkan hak-hak perempuan tidak terampas, dan para perempuan di Jawa Barat bisa menjalankan ekonomi kreatif dan pemberdayaan melalui Perda ini, pungkasnya. (red)
Via DAERAH
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Advertisement
- Advertisment -

Ads

Ads

Stay Conneted

facebook Like
youtube Langganan
instagram Follow
tiktok

Featured Post

Empat Lokasi Tambang di Tunggulpandean Jepara Tak Berizin, Masuk Kawasan Pertanian

Redaksi- 11:07:00 AM 0
Empat Lokasi Tambang di Tunggulpandean Jepara Tak Berizin, Masuk Kawasan Pertanian
JEPARA | Suarana.com - Empat lokasi aktivitas tambang di Desa Tunggulpandean, Kecamatan Nalumsari, Jepara, berada di kawasan tanaman pangan. Cabang Dinas ESDM…
Suarana | Media Network - Layanan Digital dalam satu genggaman

PT. Media Suarana Mahesa

Portal berita terkini dengan informasi terbaru, terpercaya, dan akurat. Temukan berita politik, ekonomi, teknologi, hiburan dan lainnya di Suarana.com.

Contact us: suaranagroup@gmail.com

DMCA Protection Google News Seedbacklink BlogPartner

Hubungi Kami

089678588388 Suaranagroup@gmail.com
Lamaran Palumbonsari
Karawang Timur
Kab. Karawang 41314
© 2023 Member of MSP. All Rights Reserved.
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Karir
  • Kontak Kami
  • Sitemap
  • Kebijakan Privasi