Telusuri
24 C
id
  • Masuk / Bergabung
Suarana | Media Network - Layanan Digital dalam satu genggaman
Seedbacklink
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Parlemen
  • Peristiwa
  • HUKUM & KRIMIMAL
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Network
    • Sumsel
    • Sumut
    • Jateng
    • Jabar
    • Jatim
    • Kalbar
    • Pontianak
    • Aceh
    • Lampung
Suarana | Media Network - Layanan Digital dalam satu genggaman
Telusuri
Seedbacklink
Beranda Informasi Kesehatan KARAWANG NEWS PELAYANAN KESEHATAN RSUD Siapakan Akses Layanan Kesehatan Meski Jaminan Karawang Sehat (KS) Dihapus
Informasi Kesehatan KARAWANG NEWS PELAYANAN KESEHATAN

RSUD Siapakan Akses Layanan Kesehatan Meski Jaminan Karawang Sehat (KS) Dihapus

Redaksi
Redaksi
08 Des, 2023 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

KARAWANG | Suarana.com - Dinas Kesehatan (Dinkes) Karawang, Jawa Barat memastikan program Karawang Sehat (KS) dinonaktifkan sejak 1 Desember 2023. RSUD Karawang menyiapkan sejumlah antisipasi jika ada pasien yang masih mengandalkan jaminan KS.

Humas RSUD Karawang, Abdullah Luthfi menyampaikan, dinonaktifkannya program (KS) karena kini jaminan kesehatan di Karawang beralih menjadi UHC (Universal Health Coverage).

Hal itu merujuk pada Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 327 tahun 2023.

Sasaran kepesertaan UHC sendiri adalah warga Karawang yang belum terdaftar sebagai peserta JKN atau peserta JKN nonaktif.

Maka itu, kata Luthfi, jika ada calon pasien yang masih mengandalkan jaminan KS atau tidak punya penjamin apapun, RSUD Karawang sudah menyiapkan sejumlah antisipasi.

Pertama, pasien tersebut tetap ditempatkan di kelas 3, lalu petugas medis akan meminta pihak keluarga pasien mengurus jaminan BPJS Kesehatan calon pasien melalui Dinkes Karawang.

"Siapkan KK saat awal masuk pasien, kemudian keluarga pasien kita arahkan untuk mengajukan jaminan BPJS ke Dinkes melalui operator desa untuk akses aplikasi Sorabi," katanya, Rabu, 6 Desember 2023.

Batas waktu pengurusan jaminan BPJS ini, lanjut dia, maksimal 3 hari sesuai tanggal masuk RS. Adapun jika status kepesertaan BPJS sudah aktif, keluarga pasien akan diarahkan untuk mencetak SEP (Surat Elegebilitas Peserta).

"Kita memastikan akan selalu mengingatkan keluarga pasien atau PSM mengenai ini. Tim mobdan kami juga akan membantu meneruskan informasi KK yang masuk kepada PIC Dinkes Kab Karawang," tandasnya.

Jaminan KS khusus pasien tertentu

Luthfi menambahkan, meski jaminan KS kini dinonaktifkan, namun klaim terhadap jaminan tersebut masih berlaku untuk sejumlah kriteria pasien.

Dinkes Karawang, kata dia, masih memberlakukan KS untuk pasien orang terlantar, gelandangan, dan ODGJ tanpa identitas.

Secara teknis, walaupun pasien orang telantar itu ketika diperiksa biometrik dari Disdukcapil Karawang tidak ditemukan datanya, maka masih tetap bisa diajukan memakai KS.

"Jaminan Karawang Sehat masih diberlakukan dan dikeluarkan Dinkes Karawang untuk klaim pasien orang terlantar, gelandangan, dan ODGJ tanpa identitas," imbuhnya. (*)
Via Informasi Kesehatan
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Advertisement
📢 Ikuti berita terkini Suarana.com di:
WhatsApp Google News
Seedbacklink affiliate

Stay Conneted

facebook Like
youtube Langganan
instagram Follow
tiktok

Featured Post

Dari Parkir ke Pokir, Askun Nilai DPRD Karawang Gagal Komunikasi dengan Rakyat

Redaksi- 3:50:00 PM 0
Dari Parkir ke Pokir, Askun Nilai DPRD Karawang Gagal Komunikasi dengan Rakyat
KARAWANG | Suarana.com - Praktisi Hukum dan Pengamat Kebijakan, Asep Agustian SH.MH kembali angkat bicara, terkait polemik usulan parkir gratis RSUD Karawang…

Trending

DPRD Sorot Anggaran DPPKB Karawang, Rp5,6 Miliar untuk Pulsa Disoal

DPRD Sorot Anggaran DPPKB Karawang, Rp5,6 Miliar untuk Pulsa Disoal

1:34:00 PM
RS Bayukarta Angkat Bicara, LBH Timpali Keras Dugaan Pemulangan Pasien ICU

RS Bayukarta Angkat Bicara, LBH Timpali Keras Dugaan Pemulangan Pasien ICU

4:08:00 PM
Sekda Asep Aang Tekankan ASN Karawang Terapkan Prinsip 4P dan 4K dalam Pelayanan Publik

Sekda Asep Aang Tekankan ASN Karawang Terapkan Prinsip 4P dan 4K dalam Pelayanan Publik

12:13:00 PM
Seedbacklink
Suarana | Media Network - Layanan Digital dalam satu genggaman

PT. Media Suarana Mahesa

Portal berita terkini dengan informasi terbaru, terpercaya, dan akurat. Temukan berita politik, ekonomi, teknologi, hiburan dan lainnya di Suarana.com.

Contact us: suaranagroup@gmail.com

DMCA Protection Google News Seedbacklink
© 2023 Member of SIG. All Rights Reserved.
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Karir
  • Kontak Kami
  • Sitemap
  • Kebijakan Privasi