Telusuri
24 C
id
Suarana | Media Network - Layanan Digital dalam satu genggaman
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Parlemen
  • Peristiwa
  • HUKUM & KRIMIMAL
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Network
    • Sumsel
    • Sumut
    • Jateng
    • Jabar
    • Jatim
    • Kalbar
    • Pontianak
    • Aceh
    • Lampung
Suarana | Media Network - Layanan Digital dalam satu genggaman
Telusuri
Beranda BREAKING NEWS KARAWANG KECELAKAAN NEWS PERISTIWA Truk oleng,!!! gegara perempuan lampu sen kiri belok ke kanan
BREAKING NEWS KARAWANG KECELAKAAN NEWS PERISTIWA

Truk oleng,!!! gegara perempuan lampu sen kiri belok ke kanan

Sebuah mobil truk terguling di tengah jalan raya hingga mengakibatkan kemacetan panjang di jalan proklamasi tanjungpura-rengasdengklok
Redaksi
Redaksi
21 Des, 2023 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

KARAWANG | Suarana.com - Sebuah mobil truk terguling di tengah jalan raya hingga mengakibatkan kemacetan panjang di jalan proklamasi tanjungpura-rengasdengklok, pada hari kamis(21/12/23) tepat nya di dekat pabrik rajut,Desa Tunggak jati.


Mobil truk Hino berwarna hijau yang terguling bermuatan keramik terlihat jelas di dalam video yang tersebar di media sosial.




Kronologis kejadian tersebut "menghindari seorang perempuan yang berkendara roda dua menggunakan lampu sen kiri tapi belok kanan,sehingga supir truk yang naas tersebut membuang stirnya untuk menghindari tabrakan",jelas kata akun sosmed Wahyudin saat menjelaskan di kolom komentar di jejaring Facebook nya.

Padahal setiap orang yang berkendara kendaraan harus patuh dan taat pada peraturan lalu lintas,setidaknya ada dua peraturan dasar di jalan raya yang benar-benar harus Anda pahami sebagai pengemudi pemula, yaitu:

1. Memiliki SIM
Sebagai pengendara mobil, sudah wajib hukumnya bahwa Anda harus memiliki
Surat Izin Mengemudi (SIM) terlebih dahulu. SIM diterbitkan oleh Polri dan ada serangkaian proses yang perlu Anda lalui mulai dari ujian tertulis dan ujian praktik, administratif, hingga skrining persyaratan usia serta kesehatan.
Di dalam Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 86, fungsi SIM dinyatakan dengan jelas sebagai berikut:
* Surat Izin Mengemudi berfungsi sebagai bukti kompetensi mengemudi.
* Surat Izin Mengemudi berfungsi sebagai registrasi Pengemudi Kendaraan Bermotor yang memuat keterangan identitas lengkap Pengemudi.
* Data pada registrasi Pengemudi dapat digunakan untuk mendukung kegiatan penyelidikan, penyidikan, dan identifikasi forensik kepolisian.

2. Mengikuti Rambu-rambu Lalu Lintas
Setiap pengguna jalan harus mengikuti rambu- rambu lalu lintas yang berlaku. Ada setidaknya 6 jenis rambu lalu lintas yang perlu Anda ikuti yaitu rambu peringatan, rambu perintah, rambu larangan, rambu petunjuk, rambu papan tambahan, dan rambu nomor rute.
Rambu lalu lintas dibuat agar setiap pengendara dapat mematuhi aturan yang sudah ditetapkan demi menjaga keamanan dan kenyamanan setiap pengguna jalan. Tentu saja, rambu lalu lintas juga berfungsi untuk meminimalisir terjadinya kecelakaan.

Kejadian naas tersebut tidak memakan korban jiwa hanya mengakibatkan kemacetan panjang, dengan ada nya kejadian tersebut semoga kita sadar akan lalu lintas.


 (Anz)
Via BREAKING NEWS
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

❤️

Apresiasi Karya Suarana.com

Dukung kami untuk terus menghadirkan informasi dan karya jurnalistik yang bermanfaat bagi masyarakat.

Nominal Apresiasi
Rp
Input Disini
Scan QRIS untuk Membayar
Nominal:
Msp Print
NMID: ID1022225786493

Setelah melakukan pembayaran, silakan kirim bukti pembayaran melalui WhatsApp untuk konfirmasi.

Advertisement
❤️

Apresiasi Karya Suarana.com

Dukung kami untuk terus menghadirkan informasi dan karya jurnalistik yang bermanfaat bagi masyarakat.

Nominal Apresiasi
Rp
Minimal apresiasi Rp25.000
Scan QRIS untuk Membayar
Nominal:
Msp Print
NMID: ID1022225786493

Setelah melakukan pembayaran, silakan kirim bukti pembayaran melalui WhatsApp untuk konfirmasi.

Stay Conneted

facebook Like
youtube Langganan
instagram Follow
tiktok

Featured Post

Jurnalis Senior Karawang Oland Sibarani Kembali Dipercaya Pimpin Dewan Kehormatan PWI Jabar

Redaksi- 7:29:00 PM 0
Jurnalis Senior Karawang Oland Sibarani Kembali Dipercaya Pimpin Dewan Kehormatan PWI Jabar
KARAWANG | Suarana.com – Nama Oland P. Sibarani kembali mendapat kepercayaan di tingkat Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Jawa Barat. Jurnalis senior asal K…

Trending

LBH Arya Mandalika Desak Revitalisasi Pasar Kanoman Cirebon Ditunda, Soroti Retribusi dan Aset

LBH Arya Mandalika Desak Revitalisasi Pasar Kanoman Cirebon Ditunda, Soroti Retribusi dan Aset

8:10:00 AM
Oplos LPG Subsidi 3 Kg ke Tabung 12 Kg Dibongkar Polisi di Karawang

Oplos LPG Subsidi 3 Kg ke Tabung 12 Kg Dibongkar Polisi di Karawang

9:51:00 PM
Muaythai Karawang Raih 8 Medali di Kejurnas Indonesia Muaythai Championship 2026

Muaythai Karawang Raih 8 Medali di Kejurnas Indonesia Muaythai Championship 2026

8:21:00 AM
Suarana | Media Network - Layanan Digital dalam satu genggaman

PT. Media Suarana Mahesa

Portal berita terkini dengan informasi terbaru, terpercaya, dan akurat. Temukan berita politik, ekonomi, teknologi, hiburan dan lainnya di Suarana.com.

Contact us: suaranagroup@gmail.com

DMCA Protection Google News Seedbacklink BlogPartner
© 2023 Member of SIG. All Rights Reserved.
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Karir
  • Kontak Kami
  • Sitemap
  • Kebijakan Privasi