Telusuri
24 C
id
  • Masuk / Bergabung
Suarana | Media Network - Layanan Digital dalam satu genggaman
Seedbacklink
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Parlemen
  • Peristiwa
  • HUKUM & KRIMIMAL
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Network
    • Sumsel
    • Sumut
    • Jateng
    • Jabar
    • Jatim
    • Kalbar
    • Pontianak
    • Aceh
    • Lampung
Suarana | Media Network - Layanan Digital dalam satu genggaman
Telusuri
Seedbacklink
Beranda Berita Daerah KARAWANG LINGKUNGAN NEWS Diduga Langgar UU Cipta Kerja, PPTK Pekan ini Kirim Surat Ke PLN Karawang
Berita Daerah KARAWANG LINGKUNGAN NEWS

Diduga Langgar UU Cipta Kerja, PPTK Pekan ini Kirim Surat Ke PLN Karawang

Ketua Paguyuban Pemuda Tani Karawang (PPTK) melayangkan surat ke Kantor Perusahaan Listrik Negara (PLN) wilayah kabupaten Karawang dengan "nomor surat
Redaksi
Redaksi
08 Jan, 2024 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

KARAWANG| Suarana.com - Ketua Paguyuban Pemuda Tani Karawang (PPTK) melayangkan surat ke Kantor Perusahaan Listrik Negara (PLN) wilayah kabupaten Karawang dengan "nomor surat 01/S PPTK/L/2024" perihal masuknya listrik ke kawasan hutan produksi yang berada di Kecamatan Telukjambe Kabupaten Karawang pada hari Jumat (05/01/23)


Wardi sebagai ketua paguyuban ( PPTK) dengan anggotanya menggeruduk Kantor PLN Karawang mempertanyakan kebijakan PLN Karawang terkait masuknya aliran listrik ke kawasan hutan yang berada Bagian Kesatuan Pengelolaan Hutan (BKPH) Kecamatan Telukjambe - Karawang.

Selain itu, wardi juga mempertanyakan ijin dari Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan kepada Pimpinan PLN Karawang atas masuk nya aliran listrik ke kawasan hutan produksi.

"jelas sesuai undang-undang ciptakerja nomor 11 tahun 2020 di dalam pasal 50 ayat 2 menjelaskan setiap orang dilarang mengerjakan,menggunakan,dan menduduki kawasan hutan secara tidak sah"ucap wardi

Selain sudah di atur dalam undang-undang ciptakerja wardi menjelaskan kembali

"perbuatan merusak hutan melalui kegiatan pembalakan liar di kawasan hutan tanpa ada perizinan berusaha yang telah di tetapkan dan di tunjuk oleh pemerintah pusat harus di kenakan sanksi"tandasnya.

Namun sangat di sayangkan pihak dari perusahaan PLN mengabaikan bahkan tidak merespon ketika di konfirmasi lewat WhatsApp oleh wartawan untuk di mintai wawancara sebagai hak jawab nya hingga berita ini tayang. (Red/Anz)
Via Berita Daerah
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Advertisement
📢 Ikuti berita terkini Suarana.com di:
WhatsApp Google News
Seedbacklink affiliate

Stay Conneted

facebook Like
youtube Langganan
instagram Follow
tiktok

Featured Post

Di Kota Pangkal Perjuangan, Kisah Bocah yang Tak Pernah Masuk Bangku Sekolah

Redaksi- 5:02:00 PM 0
Di Kota Pangkal Perjuangan, Kisah Bocah yang Tak Pernah Masuk Bangku Sekolah
Ilustrasi  Opini | Suarana.com Lirih. Kurus. Kusut. Terlunta dalam sunyi yang panjang. Di sebuah sudut kota pangkal perjuangan yang kerap luput dari peta perha…

Trending

Kabupaten Mesuji Raih Juara 1 se-Sumatera dalam Penurunan Kemiskinan dan Stunting 2026

Kabupaten Mesuji Raih Juara 1 se-Sumatera dalam Penurunan Kemiskinan dan Stunting 2026

5:45:00 PM
PLN Angkat Bicara soal Reklame Klinik Lamaran, Belum Ada Koordinasi, Berpotensi Ganggu Perbaikan

PLN Angkat Bicara soal Reklame Klinik Lamaran, Belum Ada Koordinasi, Berpotensi Ganggu Perbaikan

11:01:00 PM
Nama Nurnida Alya Mencuat, DPRD Karawang Nilai Punya Peluang Besar di Pilkades Bengle

Nama Nurnida Alya Mencuat, DPRD Karawang Nilai Punya Peluang Besar di Pilkades Bengle

3:57:00 PM
Seedbacklink
Suarana | Media Network - Layanan Digital dalam satu genggaman

PT. Media Suarana Mahesa

Portal berita terkini dengan informasi terbaru, terpercaya, dan akurat. Temukan berita politik, ekonomi, teknologi, hiburan dan lainnya di Suarana.com.

Contact us: suaranagroup@gmail.com

DMCA Protection Google News Seedbacklink
© 2023 Member of SIG. All Rights Reserved.
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Karir
  • Kontak Kami
  • Sitemap
  • Kebijakan Privasi