Telusuri
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Parlemen
  • Peristiwa
  • HUKUM & KRIMIMAL
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Network
    • Sumsel
    • Sumut
    • Jateng
    • Jabar
    • Jatim
    • Kalbar
    • Pontianak
    • Aceh
    • Lampung
Suarana | Media Network - Layanan Digital dalam satu genggaman
Beranda DAERAH KARAWANG NEWS Pemerintahan Harmoni Ketenagakerjaan, Bupati Karawang Ajak Perusahaan Prioritaskan Tenaga Kerja Lokal dan Disabilitas
DAERAH KARAWANG NEWS Pemerintahan

Harmoni Ketenagakerjaan, Bupati Karawang Ajak Perusahaan Prioritaskan Tenaga Kerja Lokal dan Disabilitas

Pemerintah Kabupaten Karawang, Jawa Barat, mengajak perusahaan di wilayah tersebut untuk berkomitmen merekrut calon tenaga kerja lokal dan dari kalang
Redaksi
Redaksi
27 Jan, 2024 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp


KARAWANG | Suarana.com - Pemerintah Kabupaten Karawang, Jawa Barat, mengajak perusahaan di wilayah tersebut untuk berkomitmen merekrut calon tenaga kerja lokal dan dari kalangan disabilitas.


"Bupati Karawang, Aep Syaepuloh, mengatakan bahwa dunia tenaga kerja adalah salah satu aspek krusial dalam membangun daerah. Pemerintah telah menetapkan berbagai instrumen produk hukum untuk menjamin keadilan bagi masyarakat, terutama dalam hal rekrutmen tenaga kerja," ujarnya.

Aep menyampaikan bahwa pihaknya telah mengundang 150 perusahaan se-Karawang untuk memberikan kesempatan kerja kepada masyarakat lokal dan juga mengakomodasi kalangan disabilitas.

"Kami juga mengimbau agar perusahaan mengumumkan proses rekrutmen melalui aplikasi info lowongan kerja online yang telah disediakan oleh pemerintah daerah," tambahnya.

Langkah ini diambil untuk menciptakan keharmonisan antara pemerintah daerah dan sektor swasta, khususnya perusahaan-perusahaan di Karawang. Aep menekankan pentingnya komitmen dari pihak perusahaan untuk mengikuti ketentuan perundang-undangan yang berlaku dalam proses rekrutmen.

"Regulasi di Karawang, seperti Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2011, menegaskan prioritas perekrutan tenaga kerja dari warga lokal. Selain itu, Surat Edaran Bupati Tahun 2020 mengatur kewajiban perusahaan untuk mengumumkan lowongan kerja secara online agar dapat diakses oleh semua masyarakat," paparnya.

Aep juga mengingatkan bahwa perusahaan di Karawang harus mematuhi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 yang menetapkan kewajiban menyertakan 1 persen penyandang disabilitas sebagai pegawai atau pekerja.

"Kami berharap perusahaan di Karawang dapat bersinergi dengan pemerintah daerah, memastikan kepatuhan terhadap regulasi ketenagakerjaan. Warga lokal yang mencari pekerjaan juga telah dilatih untuk memiliki sikap, disiplin, dan dedikasi yang tinggi," tandasnya. (red)
Via DAERAH
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Advertisement
- Advertisment -

Ads

Ads

Stay Conneted

facebook Like
youtube Langganan
instagram Follow
tiktok

Featured Post

PP GPII Desak Dugaan Kekerasan Kader HMI Karawang Diusut Tuntas

Redaksi- 7:30:00 PM 0
PP GPII Desak Dugaan Kekerasan Kader HMI Karawang Diusut Tuntas
KARAWANG | Suarana.com – Pengurus Pusat Gerakan Pemuda Islam Indonesia (PP GPII) mengecam dugaan kekerasan dan intimidasi terhadap seorang kader Himpunan Mahas…
Suarana | Media Network - Layanan Digital dalam satu genggaman

PT. Media Suarana Mahesa

Portal berita terkini dengan informasi terbaru, terpercaya, dan akurat. Temukan berita politik, ekonomi, teknologi, hiburan dan lainnya di Suarana.com.

Contact us: suaranagroup@gmail.com

DMCA Protection Google News Seedbacklink BlogPartner

Hubungi Kami

089678588388 Suaranagroup@gmail.com
Lamaran Palumbonsari
Karawang Timur
Kab. Karawang 41314
© 2023 Member of MSP. All Rights Reserved.
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Karir
  • Kontak Kami
  • Sitemap
  • Kebijakan Privasi