Telusuri
  • Masuk / Bergabung
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Parlemen
  • Peristiwa
  • HUKUM & KRIMIMAL
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Network
    • Sumsel
    • Sumut
    • Jateng
    • Jabar
    • Jatim
    • Kalbar
    • Pontianak
    • Aceh
    • Lampung
Suarana | Media Network - Layanan Digital dalam satu genggaman
Beranda NASIONAL NEWS PEMILU Ketua KPU RI Geram: Komisioner Terjaring OTT, Penegakan Hukum Harus Tuntas!
NASIONAL NEWS PEMILU

Ketua KPU RI Geram: Komisioner Terjaring OTT, Penegakan Hukum Harus Tuntas!

Ketua Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI), Hasyim Asy’ari, menyoroti penangkapan seorang komisioner KPU Padang Sidempuan oleh Polda Suma
Redaksi
Redaksi
05 Feb, 2024 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

 

Suarana.com - Ketua Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI), Hasyim Asy’ari, menyoroti penangkapan seorang komisioner KPU Padang Sidempuan oleh Polda Sumatera Utara. Komisioner KPU berinisial PH tersebut diduga melakukan pemerasan terhadap calon legislatif (caleg).

Hasyim menyatakan bahwa tindakan yang menyimpang harus masuk dalam proses hukum. Pada Pemilu 2024, penyelenggara pemilu diharapkan tidak melanggar peraturan perundang-undangan dan kode etik.

"Kalau ada situasi dianggap menyimpang, itu merupakan ranah penegak hukum, seperti yang terjadi di Padang Sidempuan. Ditangkap polisi karena melakukan tindakan pidana, baik pidana umum maupun pidana pemilu," ujar Hasyim dalam keterangan persnya pada Jumat (2/2/2024).

Hasyim menegaskan bahwa jika alat bukti memadai, proses hukum harus dilakukan, bahkan jika melibatkan penyelenggara pemilu. Hal ini dianggap penting sebagai shock terapi bagi penyelenggara pemilu lainnya, untuk menghindari manipulasi suara, janji-janji yang tidak etis, atau penerimaan yang tidak semestinya.

Ketua KPU berharap agar kasus yang menimpa komisioner KPU Padang Sidempuan tidak terulang. Kepercayaan publik terhadap penyelenggara pemilu tidak boleh merosot akibat perilaku satu oknum.

"Kita harus mengikuti proses hukum yang berjalan. Jika statusnya sudah sebagai terdakwa dan sidang dimulai, sesuai dengan UU, ada mekanisme untuk melakukan penonaktifan atau pemberhentian sementara sampai ada putusan," tambah Hasyim. (*)
Via NASIONAL
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Advertisement
📢 Ikuti berita terkini Suarana.com di:
WhatsApp Google News

Stay Conneted

facebook Like
youtube Langganan
instagram Follow
tiktok

Featured Post

Kapolsek Klari Sambangi Remaja Saat Patroli Malam, Ingatkan Bahaya Tawuran dan Balap Liar

Redaksi- 1:13:00 PM 0
Kapolsek Klari Sambangi Remaja Saat Patroli Malam, Ingatkan Bahaya Tawuran dan Balap Liar
KARAWANG | Suarana.com - Dalam upaya menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), Kapolsek Klari Kompol Bambang Sumitro bersama personel Po…

Trending

Sidak Mendadak di Karawang, Wakil Kepala BPS RI Evaluasi Pelaksanaan Sensus Ekonomi

Sidak Mendadak di Karawang, Wakil Kepala BPS RI Evaluasi Pelaksanaan Sensus Ekonomi

12:59:00 PM
Kapten NZ Ithar Antar Bina Patra Fantasista Academy U-9 Juarai Piala GEAS Jawa Barat, Siap Harumkan Nama Jabar di Tingkat Nasional

Kapten NZ Ithar Antar Bina Patra Fantasista Academy U-9 Juarai Piala GEAS Jawa Barat, Siap Harumkan Nama Jabar di Tingkat Nasional

5:32:00 PM
Diterpa Isu 'Ena-Ena', Kuasa Hukum Kadishub Karawang: Kami Tunggu Pembuktiannya!

Diterpa Isu 'Ena-Ena', Kuasa Hukum Kadishub Karawang: Kami Tunggu Pembuktiannya!

7:43:00 PM
Suarana | Media Network - Layanan Digital dalam satu genggaman

PT. Media Suarana Mahesa

Portal berita terkini dengan informasi terbaru, terpercaya, dan akurat. Temukan berita politik, ekonomi, teknologi, hiburan dan lainnya di Suarana.com.

Contact us: suaranagroup@gmail.com

DMCA Protection Google News Seedbacklink
© 2023 Member of SIG. All Rights Reserved.
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Karir
  • Kontak Kami
  • Sitemap
  • Kebijakan Privasi