Telusuri
24 C
id
  • Masuk / Bergabung
Suarana | Media Network - Layanan Digital dalam satu genggaman
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Parlemen
  • Peristiwa
  • HUKRIM & KRIMIMAL
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Network
    • Sumsel
    • Sumut
    • Jateng
    • Jabar
    • Jatim
    • Kalbar
    • Pontianak
    • Aceh
    • Lampung
Suarana | Media Network - Layanan Digital dalam satu genggaman
Telusuri
Beranda HEADLINE NASIONAL NEWS PEMILU PDIP Menolak Penggunaan Sirekap dan Penundaan Tahapan Rekapitulasi KPU
HEADLINE NASIONAL NEWS PEMILU

PDIP Menolak Penggunaan Sirekap dan Penundaan Tahapan Rekapitulasi KPU

Redaksi
Redaksi
21 Feb, 2024 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

Suarana.com - Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) secara resmi menolak penggunaan Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) dalam proses rekapitulasi penghitungan perolehan suara Pemilu 2024 di semua tingkatan pleno. Keputusan ini juga mencakup penolakan terhadap keputusan KPU yang menunda tahapan rekapitulasi hasil penghitungan suara di tingkat pleno PPK.


Surat pernyataan penolakan tersebut diterbitkan oleh Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDIP dan ditandatangani oleh Ketua DPP PDIP, Bambang Wuryanto, serta Sekjen DPP PDIP, Hasto Kristiyanto. Politikus senior PDIP, Mayjen TNI (Purn) TB Hasanuddin, membenarkan keberadaan surat penolakan tersebut.

Dalam surat tersebut, PDIP menegaskan beberapa poin penting:

Permasalahan kegagalan Sirekap dan penundaan tahapan rekapitulasi suara di tingkat PPK dianggap tidak relevan, karena kegagalan Sirekap dalam tahapan pemungutan suara di TPS dan proses rekapitulasi suara di PPK adalah dua hal yang berbeda.

PDIP menilai bahwa tidak ada alasan mendesak atau kondisi darurat yang memaksa untuk menunda tahapan rekapitulasi suara di tingkat PPK. Oleh karena itu, penundaan tersebut dianggap melanggar asas kepastian hukum, efektivitas, efisiensi, dan akuntabilitas penyelenggaraan Pemilu 2024.

PDIP menuntut agar proses rekapitulasi suara dilakukan secara manual, sesuai dengan ketentuan Pasal 393 ayat (3) UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, yang mengamanatkan rekapitulasi suara dilakukan dengan membuka kotak suara tersegel dan menggunakan sertifikat hasil penghitungan suara.

Partai ini juga meminta dilakukan audit forensik digital terhadap penggunaan Sirekap dalam penyelenggaraan Pemilu 2024, dan hasil audit tersebut harus dibuka kepada publik sebagai bentuk pertanggungjawaban KPU.

Dengan demikian, PDIP menegaskan sikapnya terhadap penggunaan Sirekap dan menuntut agar KPU segera mengambil langkah yang tepat dalam menangani permasalahan ini.


Berbagai sumber 
Editor : RK
Via HEADLINE
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Advertisement
📢 Ikuti berita terkini Suarana.com di:
WhatsApp Google News
>

Stay Conneted

facebook Like
youtube Langganan
instagram Follow
tiktok

Featured Post

Disdukcapil Lahat Jemput Bola, Warga Disabilitas dan Lansia Kini Tak Perlu Datang ke Kantor

Redaksi- 4:37:00 PM 0
Disdukcapil Lahat Jemput Bola, Warga Disabilitas dan Lansia Kini Tak Perlu Datang ke Kantor
LAHAT | Suarana.com – Kabar baik bagi masyarakat Kabupaten Lahat, khususnya penyandang disabilitas dan lanjut usia (lansia). Pemerintah Kabupaten Lahat melalu…

Trending

Genjot PMBM 2026, MAN 2 Karawang Targetkan Siswa Baru Lebih Banyak dari Lulusan

Genjot PMBM 2026, MAN 2 Karawang Targetkan Siswa Baru Lebih Banyak dari Lulusan

8:30:00 AM
Hari Nelayan 2026 di Karawang, Ratusan Warga Pesisir Tolak Kebijakan yang Dinilai Menggusur

Hari Nelayan 2026 di Karawang, Ratusan Warga Pesisir Tolak Kebijakan yang Dinilai Menggusur

5:22:00 PM
Bermodal Rekomendasi, PT Duta Ampel Mulia Cabang Karawang Diduga Beroperasi Tanpa Izin, Sejumlah Instansi Disorot

Bermodal Rekomendasi, PT Duta Ampel Mulia Cabang Karawang Diduga Beroperasi Tanpa Izin, Sejumlah Instansi Disorot

9:44:00 AM
Suarana | Media Network - Layanan Digital dalam satu genggaman

PT. Media Suarana Mahesa

Portal berita terkini dengan informasi terbaru, terpercaya, dan akurat. Temukan berita politik, ekonomi, teknologi, hiburan dan lainnya di Suarana.com.

Contact us: suaranagroup@gmail.com

DMCA.com Protection Status Google News
© 2023 Member of SIG. All Rights Reserved.
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Karir
  • Kontak Kami
  • Sitemap
  • Kebijakan Privasi