Telusuri
24 C
id
  • Masuk / Bergabung
Suarana | Media Network - Layanan Digital dalam satu genggaman
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Parlemen
  • Peristiwa
  • HUKRIM & KRIMIMAL
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Network
    • Sumsel
    • Sumut
    • Jateng
    • Jabar
    • Jatim
    • Kalbar
    • Pontianak
    • Aceh
    • Lampung
Suarana | Media Network - Layanan Digital dalam satu genggaman
Telusuri
Beranda HEADLINE NASIONAL NEWS PEMILU PDIP Menolak Penggunaan Sirekap dan Penundaan Tahapan Rekapitulasi KPU
HEADLINE NASIONAL NEWS PEMILU

PDIP Menolak Penggunaan Sirekap dan Penundaan Tahapan Rekapitulasi KPU

Redaksi
Redaksi
21 Feb, 2024 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

Suarana.com - Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) secara resmi menolak penggunaan Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) dalam proses rekapitulasi penghitungan perolehan suara Pemilu 2024 di semua tingkatan pleno. Keputusan ini juga mencakup penolakan terhadap keputusan KPU yang menunda tahapan rekapitulasi hasil penghitungan suara di tingkat pleno PPK.


Surat pernyataan penolakan tersebut diterbitkan oleh Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDIP dan ditandatangani oleh Ketua DPP PDIP, Bambang Wuryanto, serta Sekjen DPP PDIP, Hasto Kristiyanto. Politikus senior PDIP, Mayjen TNI (Purn) TB Hasanuddin, membenarkan keberadaan surat penolakan tersebut.

Dalam surat tersebut, PDIP menegaskan beberapa poin penting:

Permasalahan kegagalan Sirekap dan penundaan tahapan rekapitulasi suara di tingkat PPK dianggap tidak relevan, karena kegagalan Sirekap dalam tahapan pemungutan suara di TPS dan proses rekapitulasi suara di PPK adalah dua hal yang berbeda.

PDIP menilai bahwa tidak ada alasan mendesak atau kondisi darurat yang memaksa untuk menunda tahapan rekapitulasi suara di tingkat PPK. Oleh karena itu, penundaan tersebut dianggap melanggar asas kepastian hukum, efektivitas, efisiensi, dan akuntabilitas penyelenggaraan Pemilu 2024.

PDIP menuntut agar proses rekapitulasi suara dilakukan secara manual, sesuai dengan ketentuan Pasal 393 ayat (3) UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, yang mengamanatkan rekapitulasi suara dilakukan dengan membuka kotak suara tersegel dan menggunakan sertifikat hasil penghitungan suara.

Partai ini juga meminta dilakukan audit forensik digital terhadap penggunaan Sirekap dalam penyelenggaraan Pemilu 2024, dan hasil audit tersebut harus dibuka kepada publik sebagai bentuk pertanggungjawaban KPU.

Dengan demikian, PDIP menegaskan sikapnya terhadap penggunaan Sirekap dan menuntut agar KPU segera mengambil langkah yang tepat dalam menangani permasalahan ini.


Berbagai sumber 
Editor : RK
Via HEADLINE
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Advertisement
- Advertisment -
📢 Ikuti berita terkini Suarana.com di:
WhatsApp Google News

Stay Conneted

facebook Like
youtube Langganan
instagram Follow
tiktok

Featured Post

RDG Bank Indonesia: BI-Rate Tetap 4,75%, Fokus Stabilitas Rupiah dan Dorong Pertumbuhan Ekonomi 2026

Redaksi- 9:38:00 AM 0
RDG Bank Indonesia: BI-Rate Tetap 4,75%, Fokus Stabilitas Rupiah dan Dorong Pertumbuhan Ekonomi 2026
JAKARTA | Suarana.com – Rapat Dewan Gubernur (RDG) Bank Indonesia (BI) pada 16–17 Desember 2025 memutuskan untuk mempertahankan BI-Rate sebesar 4,75%, suku bu…

Trending

BK DPRD Karawang Telusuri Aduan Viral Tatang Taufik, Klarifikasi di Lapangan Justru Redakan Suasana

BK DPRD Karawang Telusuri Aduan Viral Tatang Taufik, Klarifikasi di Lapangan Justru Redakan Suasana

6:00:00 PM
Terharu Kisah Siti, Ketua DPRD Karawang Datangi Rumah Sederhana di Cibalongsari

Terharu Kisah Siti, Ketua DPRD Karawang Datangi Rumah Sederhana di Cibalongsari

10:52:00 PM
HUT ke-18, SEPETAK Kukuhkan Tanah Kolektif Kaum Tani dan Tanam Mangrove di Hari HAM

HUT ke-18, SEPETAK Kukuhkan Tanah Kolektif Kaum Tani dan Tanam Mangrove di Hari HAM

11:08:00 AM
Suarana | Media Network - Layanan Digital dalam satu genggaman

PT. Media Suarana Mahesa

Portal berita terkini dengan informasi terbaru, terpercaya, dan akurat. Temukan berita politik, ekonomi, teknologi, hiburan dan lainnya di Suarana.com.

Contact us: suaranagroup@gmail.com

DMCA.com Protection Status Google News
© 2023 Member of SIG. All Rights Reserved.
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Karir
  • Kontak Kami
  • Sitemap
  • Kebijakan Privasi

Jaringan Media

Suarana Suarana.com Suarana Jabar Suarana Jabar Suarana Jateng Suarana Jateng Suarana Jatim Suarana Jatim Suarana Lampung Suarana Lampung Suarana Kalbar Suarana Kalbar Suarana Aceh Suarana Aceh Suarana Pontianak Suarana Pontianak Suarana Sumsel Suarana Sumsel Suarana Sumut Suarana Sumut Lintas Indonesia Lintas Indonesia Taktis Taktis.web.id Zonix Zonix.web.id Karawang Expres Karawang Expres Fokus Kalbar Fokus Kalbar Pojok Media Pojok Media Politikanews Politikanews Gepani Gepani.web.id Borneonews Borneonews.web.id Kalbarsatu Kalbarsatu.web.id Indonesia Network Indonesia Network Kabar Negeri Kabarnegeri.web.id Karawang Bergerak Karawang Bergerak Bukafakta Bukafakta.web.id Radarkita Radarkita.web.id Inspirasi Inspirasi.web.id IIndeka Indeka.web.id Kampara Kampara.web.id Linkbisnis Linkbisnis.co.id Expose Expose.web.id Suarakotasiber Suarakotasiber Rizki Suarana RIzki Suarana Warta Nasional Warta Nasional Jejak Kasus Jejakkasus.my.id Pangkal.id Pangkal.id Suara Bangsa Suara Bangsa Jurnal Rakyat Jurnal Rakyat Fakta Plus Faktaplus.web.id Lensa Berita Lensa Berita