Telusuri
24 C
id
  • Masuk / Bergabung
Suarana | Media Network - Layanan Digital dalam satu genggaman
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Parlemen
  • Peristiwa
  • HUKRIM & KRIMIMAL
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Network
    • Sumsel
    • Sumut
    • Jateng
    • Jabar
    • Jatim
    • Kalbar
    • Pontianak
    • Aceh
    • Lampung
Suarana | Media Network - Layanan Digital dalam satu genggaman
Telusuri
Beranda HUKRIM KARAWANG Kepolisian NEWS Polres Karawang Polres Karawang Ringkus 25 Pengedar Narkoba
HUKRIM KARAWANG Kepolisian NEWS Polres Karawang

Polres Karawang Ringkus 25 Pengedar Narkoba

Satuan Narkoba (Satnarkoba) Polres Karawang telah berhasil mengungkap 19 kasus penyalahgunaan narkoba selama dua bulan terakhir. Dalam rentang waktu
Redaksi
Redaksi
02 Feb, 2024 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp


KARAWANG | Suarana.com - Satuan Narkoba (Satnarkoba) Polres Karawang telah berhasil mengungkap 19 kasus penyalahgunaan narkoba selama dua bulan terakhir. Dalam rentang waktu tersebut, sebanyak 25 tersangka yang terlibat dalam peredaran narkoba berhasil ditangkap bersama dengan sejumlah barang bukti.

Kapolres Karawang, AKBP Wirdhanto Hadicaksono, menyampaikan bahwa keberhasilan ini adalah langkah besar dalam upaya menjaga keamanan dan kesejahteraan masyarakat Karawang. Dari 25 tersangka yang berhasil diamankan, empat di antaranya adalah residivis, yang diingatkan akan dikenai tindakan tegas.

"Terhadap para residivis, ini sebagai peringatan keras, kami akan lakukan tindakan tegas terukur kepada residivis yang masih terlibat," ujar Wirdhanto.

Berikut barang bukti yang berhasil diamankan dalam operasi ini:

  • Narkotika jenis sabu seberat 135,02 gram.
  • Ganja kering seberat 574,36 gram.
  • Tembakau sintetis seberat 375,03 gram.
  • Pil extacy sebanyak 15 butir.
  • Hexymer dan tramadol sebanyak 12.829 butir.
Para tersangka akan dijerat dengan berbagai pasal sesuai dengan Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 dan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023. Tindakan keras akan diambil terutama terhadap para residivis, sebagai upaya penegakan hukum dan pencegahan penyalahgunaan narkoba di wilayah Karawang.
  • Red

Via HUKRIM
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Advertisement
📢 Ikuti berita terkini Suarana.com di:
WhatsApp Google News
>

Stay Conneted

facebook Like
youtube Langganan
instagram Follow
tiktok

Featured Post

Disdukcapil Lahat Jemput Bola, Warga Disabilitas dan Lansia Kini Tak Perlu Datang ke Kantor

Redaksi- 4:37:00 PM 0
Disdukcapil Lahat Jemput Bola, Warga Disabilitas dan Lansia Kini Tak Perlu Datang ke Kantor
LAHAT | Suarana.com – Kabar baik bagi masyarakat Kabupaten Lahat, khususnya penyandang disabilitas dan lanjut usia (lansia). Pemerintah Kabupaten Lahat melalu…

Trending

Genjot PMBM 2026, MAN 2 Karawang Targetkan Siswa Baru Lebih Banyak dari Lulusan

Genjot PMBM 2026, MAN 2 Karawang Targetkan Siswa Baru Lebih Banyak dari Lulusan

8:30:00 AM
Hari Nelayan 2026 di Karawang, Ratusan Warga Pesisir Tolak Kebijakan yang Dinilai Menggusur

Hari Nelayan 2026 di Karawang, Ratusan Warga Pesisir Tolak Kebijakan yang Dinilai Menggusur

5:22:00 PM
Bermodal Rekomendasi, PT Duta Ampel Mulia Cabang Karawang Diduga Beroperasi Tanpa Izin, Sejumlah Instansi Disorot

Bermodal Rekomendasi, PT Duta Ampel Mulia Cabang Karawang Diduga Beroperasi Tanpa Izin, Sejumlah Instansi Disorot

9:44:00 AM
Suarana | Media Network - Layanan Digital dalam satu genggaman

PT. Media Suarana Mahesa

Portal berita terkini dengan informasi terbaru, terpercaya, dan akurat. Temukan berita politik, ekonomi, teknologi, hiburan dan lainnya di Suarana.com.

Contact us: suaranagroup@gmail.com

DMCA.com Protection Status Google News
© 2023 Member of SIG. All Rights Reserved.
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Karir
  • Kontak Kami
  • Sitemap
  • Kebijakan Privasi