Telusuri
24 C
id
Suarana | Media Network - Layanan Digital dalam satu genggaman
Baca E-Paper Suarana Gratis
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Parlemen
  • Peristiwa
  • HUKUM & KRIMIMAL
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Network
    • Sumsel
    • Sumut
    • Jateng
    • Jabar
    • Jatim
    • Kalbar
    • Pontianak
    • Aceh
    • Lampung
Suarana | Media Network - Layanan Digital dalam satu genggaman
Telusuri
Beranda HUKRIM KARAWANG Kepolisian NEWS Polres Karawang Polres Karawang Ringkus 25 Pengedar Narkoba
HUKRIM KARAWANG Kepolisian NEWS Polres Karawang

Polres Karawang Ringkus 25 Pengedar Narkoba

Satuan Narkoba (Satnarkoba) Polres Karawang telah berhasil mengungkap 19 kasus penyalahgunaan narkoba selama dua bulan terakhir. Dalam rentang waktu
Redaksi
Redaksi
02 Feb, 2024 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp


KARAWANG | Suarana.com - Satuan Narkoba (Satnarkoba) Polres Karawang telah berhasil mengungkap 19 kasus penyalahgunaan narkoba selama dua bulan terakhir. Dalam rentang waktu tersebut, sebanyak 25 tersangka yang terlibat dalam peredaran narkoba berhasil ditangkap bersama dengan sejumlah barang bukti.

Kapolres Karawang, AKBP Wirdhanto Hadicaksono, menyampaikan bahwa keberhasilan ini adalah langkah besar dalam upaya menjaga keamanan dan kesejahteraan masyarakat Karawang. Dari 25 tersangka yang berhasil diamankan, empat di antaranya adalah residivis, yang diingatkan akan dikenai tindakan tegas.

"Terhadap para residivis, ini sebagai peringatan keras, kami akan lakukan tindakan tegas terukur kepada residivis yang masih terlibat," ujar Wirdhanto.

Berikut barang bukti yang berhasil diamankan dalam operasi ini:

  • Narkotika jenis sabu seberat 135,02 gram.
  • Ganja kering seberat 574,36 gram.
  • Tembakau sintetis seberat 375,03 gram.
  • Pil extacy sebanyak 15 butir.
  • Hexymer dan tramadol sebanyak 12.829 butir.
Para tersangka akan dijerat dengan berbagai pasal sesuai dengan Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 dan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023. Tindakan keras akan diambil terutama terhadap para residivis, sebagai upaya penegakan hukum dan pencegahan penyalahgunaan narkoba di wilayah Karawang.
  • Red

Via HUKRIM
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Advertisement
- Advertisment -

Ads

Ads

Stay Conneted

facebook Like
youtube Langganan
instagram Follow
tiktok

Featured Post

Empat Lokasi Tambang di Tunggulpandean Jepara Tak Berizin, Masuk Kawasan Pertanian

Redaksi- 11:07:00 AM 0
Empat Lokasi Tambang di Tunggulpandean Jepara Tak Berizin, Masuk Kawasan Pertanian
JEPARA | Suarana.com - Empat lokasi aktivitas tambang di Desa Tunggulpandean, Kecamatan Nalumsari, Jepara, berada di kawasan tanaman pangan. Cabang Dinas ESDM…
Suarana | Media Network - Layanan Digital dalam satu genggaman

PT. Media Suarana Mahesa

Portal berita terkini dengan informasi terbaru, terpercaya, dan akurat. Temukan berita politik, ekonomi, teknologi, hiburan dan lainnya di Suarana.com.

Contact us: suaranagroup@gmail.com

DMCA Protection Google News Seedbacklink BlogPartner

Hubungi Kami

089678588388 Suaranagroup@gmail.com
Lamaran Palumbonsari
Karawang Timur
Kab. Karawang 41314
© 2023 Member of MSP. All Rights Reserved.
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Karir
  • Kontak Kami
  • Sitemap
  • Kebijakan Privasi