Telusuri
24 C
id
  • Masuk / Bergabung
Suarana | Media Network - Layanan Digital dalam satu genggaman
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Parlemen
  • Peristiwa
  • HUKRIM & KRIMIMAL
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Network
    • Sumsel
    • Sumut
    • Jateng
    • Jabar
    • Jatim
    • Kalbar
    • Pontianak
    • Aceh
    • Lampung
Suarana | Media Network - Layanan Digital dalam satu genggaman
Telusuri
Beranda DAERAH HEADLINE KARAWANG NEWS PERTAMINA Pertamina Patra Niaga Terapkan Sanksi pada SPBU di Karawang karena Penggunaan Peralatan Tidak Standar
DAERAH HEADLINE KARAWANG NEWS PERTAMINA

Pertamina Patra Niaga Terapkan Sanksi pada SPBU di Karawang karena Penggunaan Peralatan Tidak Standar

Redaksi
Redaksi
23 Mar, 2024 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

Ilustrasi dok : Pertamina
KARAWANG | Suarana.com - PT Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Barat (JBB) memberlakukan sanksi terhadap SPBU 34.41345, yang berada di Jalan Tol Jakarta–Cikampek Rest Area Km 42, Wanasari, Telukjambe Barat, Karawang, Jawa Barat, karena menggunakan peralatan yang tidak sesuai standar.

Menurut Eko Kristiawan, Manajer Area Komunikasi, Hubungan, & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Barat, sanksi tersebut diberlakukan karena ditemukan tambahan alat switch di tiga dari delapan dispenser di SPBU tersebut. Eko menyatakan bahwa tindakan tegas diambil dengan mengeluarkan surat peringatan pertama dan terakhir, serta memberikan instruksi untuk segera mengganti tiga dispenser tersebut dengan yang baru dalam waktu maksimal dua minggu setelah menerima surat sanksi dari Pertamina Patra Niaga.

"Apabila SPBU tidak dapat melaksanakan ketentuan dalam sanksi yang diberikan oleh Pertamina maka SPBU akan diberikan sanksi yang lebih tegas lagi,” ucap Eko (23/03/2024).

Dispenser yang bermasalah tersebut masih memiliki sertifikat Tera Metrologi yang berlaku hingga 13 Februari 2025, setelah dilakukan verifikasi pada 13 Februari 2024 oleh petugas Direktorat Meterologi Kementerian Perdagangan, dalam persiapan Satgas Ramadan & Idul Fitri (RAFI) 2024.

Eko menegaskan bahwa sanksi yang diberikan kepada SPBU sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam kontrak perjanjian antara Pertamina dan SPBU. Menurut lampiran sanksi kontrak, pelanggaran operasional seperti penggunaan alat atau cara untuk mengubah meter dapat mengakibatkan sanksi, yang meliputi surat peringatan pertama dan terakhir, penghentian sementara operasional SPBU selama minimal satu bulan, serta kemungkinan pengambilalihan pengelolaan SPBU oleh Pertamina. Selain itu, SPBU juga dapat dikenakan denda sebesar Rp25 per liter untuk seluruh produk BBM, dikalikan dengan omzet rata-rata bulanan selama tiga bulan terakhir.

Eko menyatakan bahwa jika SPBU tidak mampu mematuhi ketentuan sanksi yang diberikan oleh Pertamina, maka sanksi yang lebih tegas dapat diberlakukan terhadap SPBU tersebut. Dia juga menegaskan komitmen Pertamina untuk memastikan kelancaran distribusi dan ketersediaan stok BBM bagi masyarakat, terutama di wilayah Karawang dan sekitarnya.




Editor : Red
Berbagai Sumber

Via DAERAH
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Advertisement
- Advertisment -
📢 Ikuti berita terkini Suarana.com di:
WhatsApp Google News

Stay Conneted

facebook Like
youtube Langganan
instagram Follow
tiktok

Featured Post

Istana Merdeka Jadi Saksi Keakraban Prabowo dan Presiden Brasil Lula

Redaksi- 4:37:00 PM 0
Istana Merdeka Jadi Saksi Keakraban Prabowo dan Presiden Brasil Lula
JAKARTA | Suarana.com - Suasana halaman tengah Istana Merdeka terasa istimewa pada Kamis (23/10/2025) malam. Cahaya lampu berpadu dengan semilir angin Jakarta…

Trending

KM M. Agung Jaya Diduga Angkut Ribuan Tabung Gas Melon Ilegal, LPRI Kepri Soroti Pelanggaran Fatal

KM M. Agung Jaya Diduga Angkut Ribuan Tabung Gas Melon Ilegal, LPRI Kepri Soroti Pelanggaran Fatal

8:47:00 PM
Demo di PT MIM Karawang Ricuh, Warga Saling Bentrok: “Banyak Peserta Bukan Warga Desa Kami”

Demo di PT MIM Karawang Ricuh, Warga Saling Bentrok: “Banyak Peserta Bukan Warga Desa Kami”

7:47:00 PM
SK DMI Dianggap Tak Sah, Asep Agustian Tantang Kemenag Karawang Buktikan Pernyataannya

SK DMI Dianggap Tak Sah, Asep Agustian Tantang Kemenag Karawang Buktikan Pernyataannya

7:12:00 PM
Suarana | Media Network - Layanan Digital dalam satu genggaman

PT. Media Suarana Mahesa

Portal berita terkini dengan informasi terbaru, terpercaya, dan akurat. Temukan berita politik, ekonomi, teknologi, hiburan dan lainnya di Suarana.com.

Contact us: suaranagroup@gmail.com

DMCA.com Protection Status Google News
© 2023 Member of SIG. All Rights Reserved.
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Karir
  • Kontak Kami
  • Sitemap
  • Kebijakan Privasi

Jaringan Media

Suarana Suarana.com Suarana Jabar Suarana Jabar Suarana Jateng Suarana Jateng Suarana Jatim Suarana Jatim Suarana Lampung Suarana Lampung Suarana Kalbar Suarana Kalbar Suarana Aceh Suarana Aceh Suarana Pontianak Suarana Pontianak Suarana Sumsel Suarana Sumsel Suarana Sumut Suarana Sumut Lintas Indonesia Lintas Indonesia Taktis Taktis.web.id Zonix Zonix.web.id Karawang Expres Karawang Expres Fokus Kalbar Fokus Kalbar Pojok Media Pojok Media Politikanews Politikanews Gepani Gepani.web.id Borneonews Borneonews.web.id Kalbarsatu Kalbarsatu.web.id Indonesia Network Indonesia Network Kabar Negeri Kabarnegeri.web.id Karawang Bergerak Karawang Bergerak Bukafakta Bukafakta.web.id Radarkita Radarkita.web.id Inspirasi Inspirasi.web.id IIndeka Indeka.web.id Kampara Kampara.web.id Linkbisnis Linkbisnis.co.id Expose Expose.web.id Suarakotasiber Suarakotasiber Rizki Suarana RIzki Suarana Warta Nasional Warta Nasional Jejak Kasus Jejakkasus.my.id Pangkal.id Pangkal.id Suara Bangsa Suara Bangsa Jurnal Rakyat Jurnal Rakyat Fakta Plus Faktaplus.web.id Lensa Berita Lensa Berita