Telusuri
24 C
id
  • Masuk / Bergabung
Suarana | Media Network - Layanan Digital dalam satu genggaman
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Parlemen
  • Peristiwa
  • HUKRIM & KRIMIMAL
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Network
    • Sumsel
    • Sumut
    • Jateng
    • Jabar
    • Jatim
    • Kalbar
    • Pontianak
    • Aceh
    • Lampung
Suarana | Media Network - Layanan Digital dalam satu genggaman
Telusuri
Beranda DAERAH HEADLINE KARAWANG NEWS PERTAMINA Pertamina Patra Niaga Terapkan Sanksi pada SPBU di Karawang karena Penggunaan Peralatan Tidak Standar
DAERAH HEADLINE KARAWANG NEWS PERTAMINA

Pertamina Patra Niaga Terapkan Sanksi pada SPBU di Karawang karena Penggunaan Peralatan Tidak Standar

Redaksi
Redaksi
23 Mar, 2024 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

Ilustrasi dok : Pertamina
KARAWANG | Suarana.com - PT Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Barat (JBB) memberlakukan sanksi terhadap SPBU 34.41345, yang berada di Jalan Tol Jakarta–Cikampek Rest Area Km 42, Wanasari, Telukjambe Barat, Karawang, Jawa Barat, karena menggunakan peralatan yang tidak sesuai standar.

Menurut Eko Kristiawan, Manajer Area Komunikasi, Hubungan, & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Barat, sanksi tersebut diberlakukan karena ditemukan tambahan alat switch di tiga dari delapan dispenser di SPBU tersebut. Eko menyatakan bahwa tindakan tegas diambil dengan mengeluarkan surat peringatan pertama dan terakhir, serta memberikan instruksi untuk segera mengganti tiga dispenser tersebut dengan yang baru dalam waktu maksimal dua minggu setelah menerima surat sanksi dari Pertamina Patra Niaga.

"Apabila SPBU tidak dapat melaksanakan ketentuan dalam sanksi yang diberikan oleh Pertamina maka SPBU akan diberikan sanksi yang lebih tegas lagi,” ucap Eko (23/03/2024).

Dispenser yang bermasalah tersebut masih memiliki sertifikat Tera Metrologi yang berlaku hingga 13 Februari 2025, setelah dilakukan verifikasi pada 13 Februari 2024 oleh petugas Direktorat Meterologi Kementerian Perdagangan, dalam persiapan Satgas Ramadan & Idul Fitri (RAFI) 2024.

Eko menegaskan bahwa sanksi yang diberikan kepada SPBU sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam kontrak perjanjian antara Pertamina dan SPBU. Menurut lampiran sanksi kontrak, pelanggaran operasional seperti penggunaan alat atau cara untuk mengubah meter dapat mengakibatkan sanksi, yang meliputi surat peringatan pertama dan terakhir, penghentian sementara operasional SPBU selama minimal satu bulan, serta kemungkinan pengambilalihan pengelolaan SPBU oleh Pertamina. Selain itu, SPBU juga dapat dikenakan denda sebesar Rp25 per liter untuk seluruh produk BBM, dikalikan dengan omzet rata-rata bulanan selama tiga bulan terakhir.

Eko menyatakan bahwa jika SPBU tidak mampu mematuhi ketentuan sanksi yang diberikan oleh Pertamina, maka sanksi yang lebih tegas dapat diberlakukan terhadap SPBU tersebut. Dia juga menegaskan komitmen Pertamina untuk memastikan kelancaran distribusi dan ketersediaan stok BBM bagi masyarakat, terutama di wilayah Karawang dan sekitarnya.




Editor : Red
Berbagai Sumber

Via DAERAH
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Advertisement
- Advertisment -
📢 Ikuti berita terkini Suarana.com di:
WhatsApp Google News

Stay Conneted

facebook Like
youtube Langganan
instagram Follow
tiktok

Featured Post

Bupati Aep Tinjau Langsung Lokasi Banjir di Rengasdengklok, Pastikan Kebutuhan Warga Terpenuhi

Redaksi- 10:24:00 PM 0
Bupati Aep Tinjau Langsung Lokasi Banjir di Rengasdengklok, Pastikan Kebutuhan Warga Terpenuhi
KARAWANG | Suarana.com - Bupati Karawang, H. Aep Syaepuloh, melakukan kunjungan langsung ke Dusun Kalijaya, Desa Rengasdengklok Utara, Kecamatan Rengasdengklo…

Trending

Resmikan Pabrik PT Changsu Indonesia, Karawang Perkuat Posisi sebagai Jantung Industri Nasional

Resmikan Pabrik PT Changsu Indonesia, Karawang Perkuat Posisi sebagai Jantung Industri Nasional

4:29:00 PM
Diduga Bermasalah, SP3 Kasus Mellani Setiadi Disorot Kapolda Metro Jaya

Diduga Bermasalah, SP3 Kasus Mellani Setiadi Disorot Kapolda Metro Jaya

11:29:00 AM
RDP DPRD Bongkar Masalah Pilkades Digital Cikampek Utara, Legalitas dan Keamanan Dipertanyakan

RDP DPRD Bongkar Masalah Pilkades Digital Cikampek Utara, Legalitas dan Keamanan Dipertanyakan

9:41:00 PM
Suarana | Media Network - Layanan Digital dalam satu genggaman

PT. Media Suarana Mahesa

Portal berita terkini dengan informasi terbaru, terpercaya, dan akurat. Temukan berita politik, ekonomi, teknologi, hiburan dan lainnya di Suarana.com.

Contact us: suaranagroup@gmail.com

DMCA.com Protection Status Google News
© 2023 Member of SIG. All Rights Reserved.
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Karir
  • Kontak Kami
  • Sitemap
  • Kebijakan Privasi