Telusuri
24 C
id
  • Masuk / Bergabung
Suarana | Media Network - Layanan Digital dalam satu genggaman
Seedbacklink
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Parlemen
  • Peristiwa
  • HUKUM & KRIMIMAL
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Network
    • Sumsel
    • Sumut
    • Jateng
    • Jabar
    • Jatim
    • Kalbar
    • Pontianak
    • Aceh
    • Lampung
Suarana | Media Network - Layanan Digital dalam satu genggaman
Telusuri
Seedbacklink
Beranda DAERAH HEADLINE KARAWANG NEWS PERTAMINA Pertamina Patra Niaga Terapkan Sanksi pada SPBU di Karawang karena Penggunaan Peralatan Tidak Standar
DAERAH HEADLINE KARAWANG NEWS PERTAMINA

Pertamina Patra Niaga Terapkan Sanksi pada SPBU di Karawang karena Penggunaan Peralatan Tidak Standar

Redaksi
Redaksi
23 Mar, 2024 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

Ilustrasi dok : Pertamina
KARAWANG | Suarana.com - PT Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Barat (JBB) memberlakukan sanksi terhadap SPBU 34.41345, yang berada di Jalan Tol Jakarta–Cikampek Rest Area Km 42, Wanasari, Telukjambe Barat, Karawang, Jawa Barat, karena menggunakan peralatan yang tidak sesuai standar.

Menurut Eko Kristiawan, Manajer Area Komunikasi, Hubungan, & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Barat, sanksi tersebut diberlakukan karena ditemukan tambahan alat switch di tiga dari delapan dispenser di SPBU tersebut. Eko menyatakan bahwa tindakan tegas diambil dengan mengeluarkan surat peringatan pertama dan terakhir, serta memberikan instruksi untuk segera mengganti tiga dispenser tersebut dengan yang baru dalam waktu maksimal dua minggu setelah menerima surat sanksi dari Pertamina Patra Niaga.

"Apabila SPBU tidak dapat melaksanakan ketentuan dalam sanksi yang diberikan oleh Pertamina maka SPBU akan diberikan sanksi yang lebih tegas lagi,” ucap Eko (23/03/2024).

Dispenser yang bermasalah tersebut masih memiliki sertifikat Tera Metrologi yang berlaku hingga 13 Februari 2025, setelah dilakukan verifikasi pada 13 Februari 2024 oleh petugas Direktorat Meterologi Kementerian Perdagangan, dalam persiapan Satgas Ramadan & Idul Fitri (RAFI) 2024.

Eko menegaskan bahwa sanksi yang diberikan kepada SPBU sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam kontrak perjanjian antara Pertamina dan SPBU. Menurut lampiran sanksi kontrak, pelanggaran operasional seperti penggunaan alat atau cara untuk mengubah meter dapat mengakibatkan sanksi, yang meliputi surat peringatan pertama dan terakhir, penghentian sementara operasional SPBU selama minimal satu bulan, serta kemungkinan pengambilalihan pengelolaan SPBU oleh Pertamina. Selain itu, SPBU juga dapat dikenakan denda sebesar Rp25 per liter untuk seluruh produk BBM, dikalikan dengan omzet rata-rata bulanan selama tiga bulan terakhir.

Eko menyatakan bahwa jika SPBU tidak mampu mematuhi ketentuan sanksi yang diberikan oleh Pertamina, maka sanksi yang lebih tegas dapat diberlakukan terhadap SPBU tersebut. Dia juga menegaskan komitmen Pertamina untuk memastikan kelancaran distribusi dan ketersediaan stok BBM bagi masyarakat, terutama di wilayah Karawang dan sekitarnya.




Editor : Red
Berbagai Sumber

Via DAERAH
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Advertisement
📢 Ikuti berita terkini Suarana.com di:
WhatsApp Google News
Seedbacklink affiliate

Stay Conneted

facebook Like
youtube Langganan
instagram Follow
tiktok

Featured Post

Viral di TikTok, Pengunjung Keluhkan Fasilitas Rusak di Inul Vizta Karawang hingga Adu Mulut

Redaksi- 9:42:00 PM 0
Viral di TikTok, Pengunjung Keluhkan Fasilitas Rusak di Inul Vizta Karawang hingga Adu Mulut
KARAWANG | Suarana.com – Sejumlah pengunjung tempat hiburan malam Inul Vizta Karaoke mengeluhkan fasilitas yang dinilai tidak berfungsi optimal. Peristiwa ter…

Trending

Kabupaten Mesuji Raih Juara 1 se-Sumatera dalam Penurunan Kemiskinan dan Stunting 2026

Kabupaten Mesuji Raih Juara 1 se-Sumatera dalam Penurunan Kemiskinan dan Stunting 2026

5:45:00 PM
PLN Angkat Bicara soal Reklame Klinik Lamaran, Belum Ada Koordinasi, Berpotensi Ganggu Perbaikan

PLN Angkat Bicara soal Reklame Klinik Lamaran, Belum Ada Koordinasi, Berpotensi Ganggu Perbaikan

11:01:00 PM
Nama Nurnida Alya Mencuat, DPRD Karawang Nilai Punya Peluang Besar di Pilkades Bengle

Nama Nurnida Alya Mencuat, DPRD Karawang Nilai Punya Peluang Besar di Pilkades Bengle

3:57:00 PM
Seedbacklink
Suarana | Media Network - Layanan Digital dalam satu genggaman

PT. Media Suarana Mahesa

Portal berita terkini dengan informasi terbaru, terpercaya, dan akurat. Temukan berita politik, ekonomi, teknologi, hiburan dan lainnya di Suarana.com.

Contact us: suaranagroup@gmail.com

DMCA Protection Google News Seedbacklink
© 2023 Member of SIG. All Rights Reserved.
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Karir
  • Kontak Kami
  • Sitemap
  • Kebijakan Privasi