Telusuri
24 C
id
  • Masuk / Bergabung
Suarana | Media Network - Layanan Digital dalam satu genggaman
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Parlemen
  • Peristiwa
  • HUKRIM & KRIMIMAL
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Network
    • Sumsel
    • Sumut
    • Jateng
    • Jabar
    • Jatim
    • Kalbar
    • Pontianak
    • Aceh
    • Lampung
Suarana | Media Network - Layanan Digital dalam satu genggaman
Telusuri
Beranda HUKRIM NEWS RIAU Polda Riau tangkap 2 Pelaku Penyalahgunaan BBM bersubsidi dari pemerintah
HUKRIM NEWS RIAU

Polda Riau tangkap 2 Pelaku Penyalahgunaan BBM bersubsidi dari pemerintah

Redaksi
Redaksi
15 Mar, 2024 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

PEKANBARU | Suarana.com - Tanggal 14 Maret 2024 Team dari polda Riau Tangkap 2 Pelaku Penyalahgunaan BBM Subsidi, Modusnya Dua terduga pelaku tindakan penyalahgunaan BBM subsidi yang ditangkap Subdit IV Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau mengungkap dugaan penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis biosolar subsidi di Provinsi Riau.


Penangkapan dilakukan di Jalan Cendana, Kelurahan Sidomulyo Timur, Kecamatan Marpoyan Damai, Pekanbaru akhir Februari 2024 lalu.

Menurut Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Riau, Kombes Pol Nasriadi dalam operasi ini polisi mengamankan dua tersangka berinisial S dan WI. Kedua tersangka memiliki peran yang berbeda

" S alias Son umur (42), seorang sopir, dan WI alias W umur (39), pengawas SPBU 14.282.682 di Jalan Garuda Sakti Km 2, Pekanbaru," terang Kombes Pol Nasriadi, Kamis 14 Maret 2024.

Menurut Kombes pol Nasriadi, para pelaku melakukan tindakan kejahatan penyalahgunaan bahan bakar minyak yang disubsidi pemerintah dengan cara mengisinya ke dalam satu kendaraan Mitsubishi Colt Diesel berplat no BM 9693 FT yang telah dimodifikasi untuk membawa kapasitas hingga 3.000 liter.

"Modusnya kedua pelaku ini melakukan pengisian kepada tengki kendaraan Mitsubishi Colt Diesel berplat no BM 9693 FT. Dimana tengki kendaraan tersebut sudah dimodifikasi berkapasitas 3.000 ribu liter," ungkapnya.

Saat ini, para tersangka dan barang bukti dibawa ke Kantor Ditreskrimsus Polda Riau guna dilakukan proses lebih lanjut.

"Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 55 Undang-undang (UU) Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp60 miliar," tegas Kombes pol Nasriadi kepada awak media yang hadir dalam jumpa pers tersebut.


Pewarta : Bayu Prabowo
Via HUKRIM
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Advertisement
- Advertisment -
📢 Ikuti berita terkini Suarana.com di:
WhatsApp Google News

Stay Conneted

facebook Like
youtube Langganan
instagram Follow
tiktok

Featured Post

Ghazali Center Apresiasi Pemkab Karawang Raih UHC Awards 2026

Redaksi- 10:03:00 PM 0
Ghazali Center Apresiasi Pemkab Karawang Raih UHC Awards 2026
KARAWANG | Suarana.com - Ghazali Center Research & Consulting menyampaikan apresiasi dan ucapan selamat kepada Pemerintah Kabupaten Karawang atas diraihny…

Trending

Resmikan Pabrik PT Changsu Indonesia, Karawang Perkuat Posisi sebagai Jantung Industri Nasional

Resmikan Pabrik PT Changsu Indonesia, Karawang Perkuat Posisi sebagai Jantung Industri Nasional

4:29:00 PM
Diduga Bermasalah, SP3 Kasus Mellani Setiadi Disorot Kapolda Metro Jaya

Diduga Bermasalah, SP3 Kasus Mellani Setiadi Disorot Kapolda Metro Jaya

11:29:00 AM
RDP DPRD Bongkar Masalah Pilkades Digital Cikampek Utara, Legalitas dan Keamanan Dipertanyakan

RDP DPRD Bongkar Masalah Pilkades Digital Cikampek Utara, Legalitas dan Keamanan Dipertanyakan

9:41:00 PM
Suarana | Media Network - Layanan Digital dalam satu genggaman

PT. Media Suarana Mahesa

Portal berita terkini dengan informasi terbaru, terpercaya, dan akurat. Temukan berita politik, ekonomi, teknologi, hiburan dan lainnya di Suarana.com.

Contact us: suaranagroup@gmail.com

DMCA.com Protection Status Google News
© 2023 Member of SIG. All Rights Reserved.
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Karir
  • Kontak Kami
  • Sitemap
  • Kebijakan Privasi