Telusuri
24 C
id
  • Masuk / Bergabung
Suarana | Media Network - Layanan Digital dalam satu genggaman
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Parlemen
  • Peristiwa
  • HUKUM & KRIMIMAL
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Network
    • Sumsel
    • Sumut
    • Jateng
    • Jabar
    • Jatim
    • Kalbar
    • Pontianak
    • Aceh
    • Lampung
Suarana | Media Network - Layanan Digital dalam satu genggaman
Telusuri
Beranda DAERAH KARAWANG NEWS RAMADHAN Satpol PP Tindak Spa dan Klub Malam yang Langgar Surat Edaran Bupati di Karawang
DAERAH KARAWANG NEWS RAMADHAN

Satpol PP Tindak Spa dan Klub Malam yang Langgar Surat Edaran Bupati di Karawang

Redaksi
Redaksi
18 Mar, 2024 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

KARAWANG | Suarana.com - Spa dan klub malam di Karawang yang diduga melanggar surat edaran Bupati disegel oleh Satpol PP. 

Pihak Satpol PP juga menemukan klub malam yang menyediakan minuman beralkohol, bertentangan dengan larangan beroperasi selama bulan Ramadhan. 

Kasat Pol PP, Basuki Rachmat, menekankan pentingnya melaporkan tempat hiburan yang masih beroperasi selama bulan suci tersebut. 
Pihak Satpol PP juga menemukan cafe yang menyediakan minuman beralkohol dengan kadar tinggi, dan akan memanggil pemiliknya untuk dimintai keterangan serta menindaklanjuti perizinan yang diperlukan.

"Harapanya kepada masyarakat yang mengetahui jika tempat hiburan malam yang masih beroperasi dan menjual minuman beralkohol agar segera melaporkan kepada kami,"ungkap basuki, minggu (17/3/2024).

Di lokasi yang sama, Kepala bidang perlindungan masyarakat (Linmas) Satpol PP Karawang menyatakan bahwa mereka menemukan sebuah cafe yang menyajikan minuman beralkohol dengan kadar tinggi sekitar 16%. 

Kita akan panggil pemilik cafe untuk dimintai keterangan, mengingat bahwa izin khusus diperlukan untuk menjual minuman tersebut. Selain itu, kita akan bawa barang bukti ke kantor untuk proses lebih lanju, Tandasnya.



Red
Via DAERAH
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Advertisement
📢 Ikuti berita terkini Suarana.com di:
WhatsApp Google News

Stay Conneted

facebook Like
youtube Langganan
instagram Follow
tiktok

Featured Post

Hanya 6 dari 38 THM di Karawang Miliki Izin Minol, LBH Arya Mandalika Desak Pemkab Bentuk Satgas Perizinan

Redaksi- 5:29:00 PM 0
Hanya 6 dari 38 THM di Karawang Miliki Izin Minol, LBH Arya Mandalika Desak Pemkab Bentuk Satgas Perizinan
KARAWANG | Suarana.com – Komisi I DPRD Kabupaten Karawang menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama LBH Arya Mandalika guna membahas legalitas perizinan …

Trending

LBH PKN Desak Kejari Karawang Bongkar Tuntas Dugaan Korupsi KPR BTN, Minta Seluruh Pihak yang Terlibat Diproses Hukum

LBH PKN Desak Kejari Karawang Bongkar Tuntas Dugaan Korupsi KPR BTN, Minta Seluruh Pihak yang Terlibat Diproses Hukum

8:14:00 PM
Menantu Kadis Disnaker Diduga Bekerja Tanpa Data SIM-ASN, Status ‘Tenaga Ahli’ Dipertanyakan

Menantu Kadis Disnaker Diduga Bekerja Tanpa Data SIM-ASN, Status ‘Tenaga Ahli’ Dipertanyakan

5:35:00 PM
Hanya 6 dari 38 THM di Karawang Miliki Izin Minol, LBH Arya Mandalika Desak Pemkab Bentuk Satgas Perizinan

Hanya 6 dari 38 THM di Karawang Miliki Izin Minol, LBH Arya Mandalika Desak Pemkab Bentuk Satgas Perizinan

5:29:00 PM
Suarana | Media Network - Layanan Digital dalam satu genggaman

PT. Media Suarana Mahesa

Portal berita terkini dengan informasi terbaru, terpercaya, dan akurat. Temukan berita politik, ekonomi, teknologi, hiburan dan lainnya di Suarana.com.

Contact us: suaranagroup@gmail.com

DMCA Protection Google News Seedbacklink
© 2023 Member of SIG. All Rights Reserved.
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Karir
  • Kontak Kami
  • Sitemap
  • Kebijakan Privasi